Mohon tunggu...
Dinas Sosial DKI Jakarta
Dinas Sosial DKI Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Ruang lingkup kinerja dinsos adalah penanganan permasalah sosial seperti kemiskinana, bencana, PMKS dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hingga Maret, 38 Gepeng Panti Sosial Disalurkan Bekerja

29 Maret 2019   23:46 Diperbarui: 29 Maret 2019   23:58 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangerang - Sebanyak 38 gelandangan dan pengemis yang merupakan warga binaan Panti Sosial Bina Karya (PSBK) Harapan Jaya, pada Januari hingga Maret 2019 telah disalurkan bekerja.

Kepala PSBK Harapan Jaya, Susan Jasmine Zulkifli mengungkapkan warga binaan yang sudah terlihat terampil dan terlatih untuk disiplin, mulai dicarikan pekerjaan. "Ada yang kami salurkan ke perusahaan paralon, usaha cucian mobil, pramusaji di restoran dan lainnya," terang Susan pada Jumat (29/3).

dokpri
dokpri

Warga binaan telah dilatih selama kurang lebih enam bulan. Kemudian ketika sudah mahir, mereka disalurkan bekerja. Susan menambahkan, untuk menyalurkan warga binaan bekerja, pihak panti menyaringnya sesuai golongan umur, yakni mulai 20 hingga 40 tahun.

dokpri
dokpri

"Saat sudah masuk bekerja, kami memantau warga binaan tersebut selama tiga bulan. Jika memang ada kendala, dikembalikan ke panti," jelas Susan.

dokpri
dokpri

"Biasanya kami adakan perjanjian dengan pihak perusahaan atau pengusahanya. Jadi jika sudah lebih dari tiga bulan, maka warga binaan tersebut sudah bukan tanggung jawab panti lagi," tambahnya.

dokpri
dokpri

Dalam proses penyaluran, Susan menyadari ada beberapa kesulitan yang dihadapi. "Misalnya identitas KTP. Nah kalau itu, panti perlu berkoordinasi dengan Disdukcapil supaya dapat NIK-nya," ujar Susan.

dokpri
dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun