Mohon tunggu...
Dinas Sosial DKI Jakarta
Dinas Sosial DKI Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Ruang lingkup kinerja dinsos adalah penanganan permasalah sosial seperti kemiskinana, bencana, PMKS dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Setahun Maju Bersama, DKI Berikan 22.970 Kartu Lansia Jakarta

18 Oktober 2018   15:20 Diperbarui: 18 Oktober 2018   20:30 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selama setahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memberikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebanyak 22.970 orang lanjut usia. Dinas Sosial DKI Jakarta yang menyelenggarakan program tersebut mengaperesiasi peran petugas lapangan, kelurahan, satuan pelaksana sosial kecamatan, dan wilayah kota administrasi.

"Kami berkomitmen dalam penanganan lansia telantar yang tidak memiliki akses perawatan kesehatan. Ini sebagai wujud kepedulian pemerintah. Pak Gubernur mendorong kami untuk memfasilitasi lansia tersebut sebagai wujud hadirnya pemerintah. Ini bagian dari upaya setahun maju bersama," ungkap Irmansyah, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta pada Kamis (18/10).

sumber: jakarta.go.id
sumber: jakarta.go.id
Dalam mengimplementasikan program  tersebut, katanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelontorkan dana hingga 104 miliar rupiah.

sumber: jakarta.go.id
sumber: jakarta.go.id
Irmansyah juga menyampaikan, pemberian KLJ bertujuan untuk membantu lansia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan dasar secara wajar, meningkatkan kesejahteraan lanjut usia, dan pengentasan kemiskinan.

sumber: jakarta.go.id
sumber: jakarta.go.id
Kriteria lansia penerima KLJ merupakan penduduk DKI Jakarta yang telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) pada desil dengan kondisi status sosial/ekonomi terendah atau desil  1. Lansia penerima KLJ juga bertempat tinggal atau berdomisili di DKI Jakarta.

Penerima progam KLJ  dilakukan bertahap  dengan pemberian bantuan berupa uang dengan jumlah nominal sebesar Rp. 600.000,- per bulan yang telah diberikan terhitung sejak mulai bulan April 2018 lalu.

"Agar dapat menerima program KLJ, lansia warga DKI harus terdaftar dalam BDT. Bagi yang belum terdaftar dan ditetapkan dalam BDT, dapat secara aktif mendaftarkan diri atau didaftarkan melalui Lurah atau SKPD/UKPD terkait dalam pelaksanaan pemutakhiran BDT," terang Irmansyah.

Ia melanjutkan, pemerintah DKI akan terus melakukan pemutakhiran data agar tak ada lansia yang terlewat yang tidak mendapat KLJ. Menurut Irmansyah, lansia yang tak mampu, mengidap penyakit menahun, dan telantar masuk kriteria untuk diberikan bantuan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun