Selama setahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memberikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebanyak 22.970 orang lanjut usia. Dinas Sosial DKI Jakarta yang menyelenggarakan program tersebut mengaperesiasi peran petugas lapangan, kelurahan, satuan pelaksana sosial kecamatan, dan wilayah kota administrasi.
"Kami berkomitmen dalam penanganan lansia telantar yang tidak memiliki akses perawatan kesehatan. Ini sebagai wujud kepedulian pemerintah. Pak Gubernur mendorong kami untuk memfasilitasi lansia tersebut sebagai wujud hadirnya pemerintah. Ini bagian dari upaya setahun maju bersama," ungkap Irmansyah, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta pada Kamis (18/10).
Penerima progam KLJ  dilakukan bertahap  dengan pemberian bantuan berupa uang dengan jumlah nominal sebesar Rp. 600.000,- per bulan yang telah diberikan terhitung sejak mulai bulan April 2018 lalu.
"Agar dapat menerima program KLJ, lansia warga DKI harus terdaftar dalam BDT. Bagi yang belum terdaftar dan ditetapkan dalam BDT, dapat secara aktif mendaftarkan diri atau didaftarkan melalui Lurah atau SKPD/UKPD terkait dalam pelaksanaan pemutakhiran BDT," terang Irmansyah.
Ia melanjutkan, pemerintah DKI akan terus melakukan pemutakhiran data agar tak ada lansia yang terlewat yang tidak mendapat KLJ. Menurut Irmansyah, lansia yang tak mampu, mengidap penyakit menahun, dan telantar masuk kriteria untuk diberikan bantuan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H