Mohon tunggu...
Dinas Sosial DKI Jakarta
Dinas Sosial DKI Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Ruang lingkup kinerja dinsos adalah penanganan permasalah sosial seperti kemiskinana, bencana, PMKS dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dinsos: "Sahur On The Road" Memancing PMKS Meminta-minta di Jalan

18 Mei 2018   10:26 Diperbarui: 18 Mei 2018   10:31 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dinas Sosial DKI Jakarta mengimbau warga DKI yang ingin berbagi terhadap sesama agar tidak melakukan Sahur On the Road (SOTR) di bulan Ramadan. Aktivitas SOTR yang digelar di jalanan itu berpotensi memancing Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk meminta-minta di jalan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Masrokhan, mengemukakan jika warga ingin menunjukkan kepedulian sosial dengan cara berbagi, bisa diberikan kepada lembaga atau yayasan sosial yang sudah terpercaya. Agar bantuan itu dapat didistribusikan kepada warga yang berhak.

"Sesuai arahan Pak Wakil Gubernur DKI agar warga tidak melakukan aktivitas Sahur On the Road. Pak Wagub juga kasih opsi dengan menyiapkan beberapa lokasi untuk warga yang ingin berbagi, lokasi yang telah disediakan itu berpusat di masjid-masjid sekitar," ujar Masrokhan di ruangannya pada Kamis (17/5).

Ia melanjutkan, dengan melihat aktivitas SOTR pada tahun-tahun sebelumnya, peserta SOTR kerap membagikan makanan di pinggir jalan. Hal itu dapat mengganggu ketertiban umum karena SOTR akan memancing PMKS-PMKS semakin menjamur.

Kegiatan SOTR kerap dilakukan warga selama bulan Ramadhan dengan memberikan nasi kotak, nasi bungkus atau uang kepada pengemis, manusia gerobak, dan pengamen jalanan.

Selain menimbulkan efek sosial karena warga dari luar daerah akan berbondong-bondong mengemis di Jakarta, kegiatan memberi PMKS jalanan juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Tentu itu berpotensi pada semakin menjamurnya PMKS di Jakarta," kata Masrokhan.

Pihaknya yakin jika warga Jakarta telah cerdas dalam memberi. Pemberian yang dimaksudkan sebagai amal itu tidak diberikan kepada oknum yang hanya memanfatkan bulan puasa sehingga menjadi sia-sia.

"Masyarakat bisa memberikan bantuan ke yayasan yatim piatu atau yayasan sosial lainnya dengan memberikan sesuatu yang lebih bermanfaat. Jadi kepedulian itu bisa lebih bermakna," ujar Masrokhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun