Pengemis disabilitas ini kerap beraksi dengan kursi roda di kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat. Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat akhirnya melakukan penjangkauan terhadap pengemis tersebut karena menganggu kenyamanan warga.
Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat, Surya mengatakan, penindakan ini dilakukan pada saat petugas sedang melakukan pengawasan rutin di sekitar kawasan Kota Tua.
"Pengemis yang bernama Budi (33) kami jangkau saat mengemis dengan menggunakan kursi roda," kata Surya pada Senin (20/3).
Setiap kali mengemis, katanya, ia dibantu oleh seorang tetangganya untuk mendorong kursi roda, hal ini dilakukan untuk mendapatkan belas kasih dari warga yang mengunjungi Kota Tua.
Surya mengatakan, sebelumnya Budi yang berasal dari Pemalang Jawa Tengah ini mengontrak di Blok A Jakarta Selatan dari tahun 1996, lalu berpindah ke Jl. Malaka Tambora sejak dua tahun yang lalu, demi memenuhi kebutuhannya sehari-hari ia nekat untuk menjadi mengemis.
"Kami sampaikan kepada warga agar menyalurkan bantuan ke lembaga resmi, karena disamping melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, memberikan uang kepada pengemis akan membuat semakin menjamurnya pengemis di DKI," ujar Surya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H