Mohon tunggu...
din saja
din saja Mohon Tunggu... Seniman - tamat smp

suling pun bukan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kesenian di Aceh

19 Juli 2024   23:26 Diperbarui: 19 Juli 2024   23:33 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kesenian Aceh

Kesenian Aceh adalah semua karya seni yang dihasilkan dicipta oleh seniman-seniman Aceh pada masa lalu yang saat ini disebut sebagai seni tradisional Aceh.

Semua karya seni tersebut yang diciptakan para seniman Aceh pada masa kini yang tumbuh, hidup dan berkembang di Aceh, baik oleh seniman-seniman asli orang Aceh maupun bukan orang Aceh yang disebut sebagai seni moderen Aceh.

Seniman Aceh

Siapapun seniman yang tinggal menetap, apalagi yang lahir, hidup bahkan meninggal di Aceh, berdasar apapun asal-usulnya (suku, agama, bangsa) maka dia adalah juga disebut seniman Aceh.

Hal ini apabila ditelaah dari cara berpikir tentang pemahaman universal siapakah seniman itu, karena seniman sesungguhnyalah tidak punya wilayah, suku, bangsa, agama, sehingga hal menilik asal yang demikian itu tidaklah menjadi penting, tidak terpikirkan secara serius untuk semangat berkesenian.

Meskipun sebagai manusia, seniman memiliki latar belakang (orang tua) yang berbeda satu dengan lainnya. Namun, jika penelaahan kategori seniman itu apabila ditelisik lewat cara pandang kesukuan, sudah pastilah bahwa seniman Aceh adalah seseorang yang memiliki orang tua bersuku Aceh, terutama ayahnya berasal dari suku Aceh, di mana pun dia lahir, hidup bahkan meninggal.

Problematika Kesenian Aceh

Menilik situasi dan kondisi kesenian Aceh hingga masa kini, dapatlah dianalisis sebab-sebab yang melatari, antaranya;

1. Belum adanya ketegasan tentang kesenian Aceh yang sesuai dengan tata nilai dan norma ke-Islaman dan ke-Acehan.

 2. Tidak adanya komitmen yang tegas dan berkekuatan hukum dari pihak Pemerintah Aceh dari peranan masing-masing pihak (pemerintah, masyarakat, seniman) terhadap kesenian Aceh, semuanya semacam memiliki hak sebagai tuan bagi kesenian yang ditafsirnya sehingga kesenian Aceh belum menjelma sebagai sebuah wujud pertimbangan hak hidup kesenian sebagaimana adanya.
3. Belum terdatanya format dan pakem-pakem seni tradisional Aceh yang sesuai dengan keasliannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun