Mohon tunggu...
din saja
din saja Mohon Tunggu... Seniman - hanya tamatan smp

suling pun bukan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesenian Aceh dalam UUPA

15 Juli 2024   21:03 Diperbarui: 15 Juli 2024   21:10 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam UUPA 11/2006 pada Bab XXXI, Pasal 221 tertulis "Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota melindungi, membina dan mengembangkan kebudayaan dan kesenian Aceh yang berlandaskan nilai Islam", ayat (1). Untuk itu "Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota mengikutsertakan masyarakat dan lembaga sosial" ayat (2).

Bahkan juga "Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota, mengakui, menghormati dan melindungi warisan budaya dan seni kelompok etnik di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan" ayat (2).

Termasuk "Bahasa daerah diajarkan dalam pendidikan sekolah sebagai muatan lokal" ayat (4), dan "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan qanun" ayat (5).

Tafsir Pasal 221

Kebudayaan jelas berarti sebuah sikap hidup dari setiap orang. Masing-masing manusia memiliki sikap hidup sendiri-sendiri, sesuai dengan daya nalar, wawasan, pengetahuan dan keimanan yang ada padanya.

Bagi orang Aceh yang lahir dari sebuah kebudayaan, tentu nilai-nilai yang terkandung didalamnya telah menjadi semacam ideologi dalam jiwanya. Nilai-nilai kebudayaan Aceh berasal dari nilai-nilai keislaman. Dan ini artinya sikap hidup orang-orang Aceh adalah mentauhidkan Allah. Semua berasal dan menuju kepada Allah. Oleh karenanya kebudayaan Aceh merupakan sikap hidup orang-orang Aceh yang mengesakan Allah.

Sementara kesenian merupakan produk dari seseorang. Orang itu disebut seniman. Kesenian Aceh adalah hasil dari daya nalar, wawasan, pengetahuan dan keimanan yang diproses secara kreatif oleh seniman Aceh. Lahirlah berbagai bentuk/jenis kesenian Aceh seperti hikayat, seudati, tari-tarian, musik rapa'i, serune kalee, biola Aceh, ukir-ukiran, berbagai bentuk motif, disain grafis, dangderia. Kesenian-kesenian itu telah lama ada dan dia diciptakan oleh seniman-seniman Aceh.

Bagaimana yang dimaksud dengan kesenian Aceh yang berlandaskan nilai Islam. Apakah dia hanya mengacu pada bentuk-bentuk keseniannya saja? Ataukah juga pada tataran substansial seperti tidak diperbolehkan apabila sebuah karya seni memahami filsafat eksistensialisme, komunisme, nihilisme, dsb.

Berangkat dari pemahaman bahwa kebudayaan Aceh merupakan sikap hidup orang-orang Aceh yang mengesakan Allah, sudah pasti kesenian Aceh adalah karya cipta seni yang mengandung nilai-nilai ketauhidan. Dan oleh karena orang-orang Aceh memeluk agama Islam, sebagai satu-satunya agama, tentu tauhid dimaksud sebagaimana pengesaan Allah dalam pemahaman Islam. Sebab, setiap agama juga punya sikap pengesaan kepada Sang Pencipta.

Apabila kesenian Aceh hanya dinilai dari sudut keislaman, tentu semua bentuk kesenian yang berlandaskan nilai-nilai Islam dapat disebut sebagai kesenian Aceh. Tapi apakah hal itu dapat dibenarkan? Apakah pendapat seperti ini bisa diterima? Tentu kedua pertanyaan itu dapat kita bantah. Karena, karya seni merupakan produk sebuah kebudayaan dari sebuah etnik. Etnik Aceh yang membentuk menjadi sebuah kebudayaan Aceh, melahirkan karya seni keacehan.

Tapi masalahnya Aceh terdiri dari berbagai suku yang berbeda kebudayaan dan keseniannya. Secara politik Aceh terdiri dari berbagai suku dan "merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat" (Bab I/Pasal 1/UUPA).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun