Sebuah hantaran....
Tulisan ini dimuat di Tabloid Dwi-Mingguan Mulih Harja milik KORPRI Kabupaten Indramayu terbitan akhir Januari 2011. Namun, menurut hemat kami, kiranya dapat juga bermanfaat bagi daerah lain yang juga baru mempunyai Kepala Daerah anyar.
Terimakasih Kompasiana .......
Pemimpin Baru, Rencana Baru dan Aturan Baru
Kabupaten Indramayu baru saja mempunyai pasangan pemimpin anyar.Hari Minggu tanggal 12 Desember 2010, Hj. Anna Sophanah dan Drs. H. Supendi, M. Si telah dilantik Gubernur Jawa Barat menjadi Bupati dan Wakil Bupati Indramayu periode 2010-2015.
Sebagai arah dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan Kabupaten Indramayu untuk periode 5 tahun mendatang diperlukan adanya perencanaan pembangunan sebagaimana diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.Beberapa peraturan yang menjadi landasan perencanaan pembangunan daerah tersebut antara lain UU Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.Landasan hukum terbaru adalah Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 yang merupakan aturan pelaksanaan dari PP Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan terakhir yang baru disahkan sekitar 2 bulan yang lalu segala bentuk perencanaan pembangunan di daerah diuraikan secara rinci, salah satunya adalah kewajiban setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), termasuk di dalamnya Kantor Kecamatan, membuat rencana lima tahunan berupa Rencana Strategis (Renstra).Sebuah perencanaan pembangunan yang sebetulnya sudah biasa dibuat pada periode kepemimpinan sebelumnya.
Namun demikian perlu dipahami bersama oleh setiap SKPD bahwa membuat Renstra SKPD sesuai aturan baru itu tidak sesederhana sebelumnya.Selain materinya yang lebih mendalam, waktu pelaksanaan pembuatannya pun harus diperhitungkan dengan matang.
Tidak mengherankan jika proses penyusunan Renstra SKPD mulai dari persiapan sampai ditetapkan oleh Bupati memakan waktu lebih lama daripada penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), yaitu sekitar 7 (tujuh) bulan.Dan, yang terpenting adalah bahwa proses penyusunan Renstra SKPD ini harus sudah dimulai semenjak Bupati dan Wakil Bupati baru dilantik.Dengan kata lain, penyusunan Renstra SKPD (sebagaimana RPJMD) harus dimulai dari sekarang.
Sekilas tentang Renstra SKPD
Berbeda dengan Rencana Strategis Daerah (Renstrada) yang menurut Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 ini namanya berubah menjadi Rencana Pembnangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maka rencana pembangunan lima tahunan SKPD tetap dengan sebutan Rencana Strategis (Renstra) SKPD.
Namun sekalipun sebutannya sama, ada beberapa hal yang menyebabkan Renstra SKPD yang sesuai aturan yang baru diberlakukan 21 Oktober 2010 itu sedikit istimewa, diantaranya :
1.Terdapat ketentuan bahwa Kepala SKPD harus sudah menyerahkan rancangan Renstra SKPD kepada Kepala Bappeda paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Surat Edaran Kepala Daerah tentang Penyusunan Rancangan Renstra SKPD.
Surat Edaran Kepala Daerah itu sendiri paling lambat diterbitkan 3 (tiga) bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik.Disertai dengan lampiran berupa rancangan awal RPJMD Kabupaten Indramayu Tahun 2011-2015 yang telah disepakati antara Bupati dengan DPRD, yang berisi antara lain Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan serta Penetapan Indikator Kinerja Daerah.Rancangan RPJMD ini menjadi tugas dan tanggungjawab Bappeda untuk mempersiapkannya.
Sementara rancangan Renstra SKPD yang harus diserahkan kepada Kepala Bappeda dalam waktu 14 hari kerja tersebut sudah berupa dokumen lengkap yang diisusun secara sistematis dan memuat : Pendahuluan; Gambaran Pelayanan SKPD; Isu-isu Strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi; Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan; Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif: serta Inikator Kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.
Permasalahannya adalah apakah dalam waktu yang sangat singkat itu, SKPD sanggup memenuhi surat edaran yang diterimanya sehingga rancangan Renstra SKPD yang dihasilkan bukan hanyaa lengkap tetapi juga dapat mewarnai dalam proses penyempurnaan rancangan RPJMD selanjutnya?
Tidak mengherankan kalau penyusunan Renstra SKPD bisa memakan waktu 7 (tujuh) bulan dan harus sudah dimulai as soon as possible alias sekarang juga.
2.Setiap Renstra SKPD di Kabupaten Indramayu periode 2011-2015 tidak lagi cukup disahkan oleh Kepala SKPD sebagaimana Renstra SKPD sebelumnya, tetapi harus disahkan dengan Keputusan Bupati Indramayu tentang Pengesahan Renstra SKPD.Setelah itu, baru kemudian Kepala SKPD menetapkan Renstra SKPD menjadi pedoman unit kerja di lingkungan SKPD dalam menyusun rancangan Rencana Kerja SKPD.
Perbedaan ini sebenarnya sudah dimulai dari awal pembuatannya, Tim Penyusun Renstra SKPD menurut Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 harus ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah, tidak lagi cukup dengan Keputusan Kepala SKPD sebagaimana sebelumnya.
Proses pembuatan Renstra SKPD pun tidak sederhana lagi, salah satunya harus melalui sebuah mekanisme uji publik bernama Forum SKPD.
Tahapan Penyusunan Renstra SKPD
Sebagaimana telah disebutkan di muka bahwa semestinya penyusunan Renstra SKPD dimulai dari sekarang, setelah Bupati dan Wakil Bupati Indramayu dilantik.Lamanya waktu yang dibutuhkan ini tidak mengherankan, setara dengan substansi Renstra SKPD yang sangatlah kompleks.
Tahapan penyusunan Renstra SKPD dimulai dari persiapan penyusunan rancangan Renstra SKPD, penyusunan rancangan Renstra SKPD, penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD dan Penetapan Renstra SKPD.
a.Persiapan Penyusunan Rancangan Renstra SKPD
Kegiatan awal ini meliputi beberapa sub kegiatan yang sangat menentukan kualitas Renstra SKPD yang akan dihasilkan, antara lain :
1)Pembentukan Tim Penyusunan Renstra SKPD
Kepala SKPD mempersiapkan Tim Penyusun Renstra SKPD dan diusulkan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Pembentukan Tim Penyusun Renstra SKPD.
Tim penyusun yang terdiri dari pejabat dan staf SKPD bersangkutan yang memiliki kemampuan dan kompetensi di bidang perencanaan dan penganggaran.Dapat juga melibatkan tenaga ahli sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Anggota tim penyusun yang dilibatkan harus siap bertugas secara penuh dalam menyiapkan dokumen Renstra SKPD.
2)Orientasi Mengenai Renstra SKPD
Kegiatan ini dimaksudkan agar seluruh anggota tim mempunyai persamaan persepsi dan memahami berbagai peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah, keterkaitannya dengan dokumen perencanaan lainnya, teknis penyusunan dokumen Renstra SKPD, dan menganalisis serta menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang diperlukan dalam menyusun Renstra SKPD.
3)Penyusunan Agenda Kerja Tim Renstra SKPD
Rencana kegiatan tim penyusun mulai dari persiapan sampai penetapan Renstra SKPD dituangkan dalam Agenda Kerja.Agenda kerja ini pun akan memudahkan dalam koordinasi dan integrasi antara proses penyusunan Renstra SKPD dengan penyusunan RPJMD Kabupaten Indramayu Tahun 2011 – 2015 yang juga berlangsung bersamaan.
4)Pengumpulan data dan Informasi
Sebuah perencanaan yang baik harus berangkat dari data dan informasi yang akurat.Oleh karena itu jika bahannya adalah data dan informasi yang tidak benar maka perencanaan yang akan dihasilkan pun tidak akan sesuai dengan yang diharapkan.Secara sarkastik sebuah adegium lama mengingatkan, “Garbage in garbage out.”
Dokumen yang diperlukan antara lain peraturan perundang-undangan yang terkait; kebijakan pemerintah terkait; RPJMD kabupaten dan provinsi; RTRW kabupaten; Renstra Kementerian/Lembaga terkait; Renstra SKPD terkait di provinsi; regulasi yang menjadi azas legal SKPD dalam pelaksanaan tupoksi serta struktur organisasi, tatalaksana dan kepegawaian SKPD; Renja SKPD tahun berjalan; hasil evaluasi Renstra SKPD periode sebelumnya; perkembangan pengelolaan keuangan dan asset SKPD 5 tahun terakhir, Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta data statistik yang diperlukan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir.
Yang tidak boleh dilupakan adalah informasi tentang Visi, Misi dan Program yang dijanjikan serta berbagai isu strategis yang dikemukakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada saat pencalonan.Dokumen ini menjadi bagian penting dan merupakan salah satu fondasi dalam penyusunan Renstra SKPD ataupun RPJMD.
b.Penyusunan Rancangan Renstra SKPD
Penyusunan rancangan Renstra SKPD terdiri dari 2 tahapan, yaitu perumusan dan penyajian.
1)Tahap Perumusan Rancangan Renstra SKPD
Perumusan rancangan Renstra SKPD dilakukan baik sebelum maupun sesudah Kepala SKPD menerima Surat Edaran Bupati tentang Penyusunan Rancangan Renstra SKPD.
Terdapat 9 kegiatan yang dapat dilakukan sebelum adanya surat edaran tersebut, yaitu :
i.Pengolahan data dan informasi
ii.Analisis gambaran pelayanan SKPD
iii.Review Renstra Kementerian/Lembaga terkait dan Renstra SKPD terkait di provinsi
iv.Penelaahan terhadap RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Indramayu
v.Analisis terhadap dokumen Hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (HKLHS)
vi.Perumusan isu-isu strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi
vii.Perumusan Visi dan Misi SKPD
Visi dan misi SKPD ini harus sejalan dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2010 - 2015.
viii.Perumusan tujuan pelayanan jangka menengah SPKD
ix.Perumusan sasaran pelayanan jangka menengah
Sementara setelah menerima surat edaran yang disertai lampiran rancangan awal RPJMD maka yang dilakukan adalah:
i.Mempelajari dengan teliti surat edaran dimaksud
ii.Perumusan strategi dan kebijakan jangka menengah SKPD
iii.Perumusan rencana program, kegiatan, indiktor kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif
iv.Perumusan indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD
v.Pelaksanaan Forum SKPD
Forum ini menjadi semacam uji publik atas rancangan kebijakan pelayanan SKPD dalam menangani dinamika dan aspirasi pelayanan para pemangku kepentingan SKPD, juga menjadi media komunikasi antara SKPD dengan para pemangku kepentingannya.Kesepakatan yang dihasilkan Forum SKPD dituangkan dalam Berita Acara dan menjadi acuan dalam penyempurnaan materi rancangan Renstra SKPD yang telah diverifikasi oleh Bappeda.
Forum SKPD terdiri dari Narasumber, Fasilitator, Penyelenggara dan Peserta yaitu kelompok sasaran pelayanan SKPD, kelompok yang memperoleh manfaat/dampak tidak langsung dari pelayanan SKPD, SKPD yang bersangkutan dan SKPD yang memperoleh manfaat dari pelayanan SKPD.
2)Tahap Penyajian Rancangan Renstra SKPD
Hasil yang diperoleh dari berbagai kegiatan perumusan rancangan renstra SKPD di atas dituangkan secara sistematis ke dalam naskah rancangan Renstra SKPD dengan sistematika penulisan yang diantaranya sebagai berikut :
BAB I. PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
1.2.Landasan Hukum
1.3.Maksud dan Tujuan
1.4.Sistematika Penulisan
BAB II. GAMBARAN PELAYANAN SKPD
2.1.Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD
2.2.Sumberdaya SKPD
2.3.Kinerja Pelayanan SKPD
2.4.Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD
BAB III. ISU-ISU STRATEGIS
3.1.Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
3.2.Telaahan Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2010 – 2015
3.3.Telaahan Renstra Kementerian/Lembaga dan Renstra (Renstra SKPD terkait di provinsi, Renstra SKPD periode sebelumnya)
3.4.Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
3.5.Penentuan Isu-isu Strategis
BAB IV. VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1.Visi dan Misi SKPD
4.2.Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD
4.3.Strategi dan Kebijakan SKPD
BAB V. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
BAB VI. INDIKATOR KINERJA SKPD
Rancangan Renstra SKPD dengan seperti sistematika yang detail di atas diserahkan kepada Kepala Bappeda paling lambat 14 (empat belas ) hari kerja setelah Kepala SKPD menerima surat edaran, untuk selanjutnya diverifikasi dengan rancangan RPJMD.Jika sudah sesuai maka tinggal menunggu proses selesainya Perda tentang RPJMD Kabupaten Indramayu Tahun 2011 – 2015.Namun jika masih ada kekurangan, harus dilakukan penyesuaian sesuai berdasarkan hasil verifikasi.
c.Penyusunan Rancangan Akhir Renstra SKPD
Paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih maka Kabupaten Indramayu harus sudah mempunyai Perda tentang Rencana Pembangunan JangkaDaerah Kabupaten Indramayu Tahun 2011-2015.Produk hukum ini menjadi bahan penyempurnaan rancangan Renstra SKPD menjadi rancangan akhir Renstra SKPD.
Tahapan penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD dilakukan melalui:
1)Tahap perumusan rancangan akhir Renstra SKPD, dalam rangka :
i.Penajaman Visi dan Misi
ii.Penyelerasan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan
Setelah selesai dilakukan maka tim penyusun renstra SKPD membahas rancangan akhir Renstra SKPD dengan seluruh unit kerja.
2)Penyajian rancangan akhir Renstra SKPD
Rancangan akhir Renstra SKPD disajikan dengan sistematika yang tidak berbeda dengan rancangan Renstra SKPD yang telah diuraikan sebelumnya.
d.Penetapan Renstra SKPD
Rancangan akhir Renstra SKPD disampaikan lagi ke Kepala Bappeda untuk disahkan oleh Kepala Daerah.Sekali lagi verifikasi dilakukan untuk menjamin kesesuaian visi, miisi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan SKPD dengan RPJMD dan keterpaduan dengan rancangan akhir Renstra SKPD lainnya.
Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah rancangan akhir Renstra SKPD disahkan dengan Keputusan Bupati maka Kepala SKPD menetapkan Renstra SKPD menjadi pedoman unit kerja di lingkungan SKPD dalam menyusun Rencana Kerja SKPD.
Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2010-2015
Perencanaan pembangunan daerah lima tahunan di Kabupaten Indramayu pada dasarnya merupakan penjabaran dari Visi dan Misi yang diusung oleh Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada saat pencalonan.Oleh karena itu, alangkah baiknya kita pun memahami tentang Visi dan Misi kedua pejabat politik ini sebelum mulai menyusun Renstra SKPD.
Visi pasangan Kepala Daerah Kabupaten Indramayu tahun 2010-2015 adalah ”Terwujudnya Masyarakat Indramayu yang Religius, Maju, Mandiri dan Sejahtera.”Sebagaimana diamanatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada saat kampanye, Visi tersebut merupakan kelanjutan dari Visi Bupati dan Wakil Bupati Indramayu sebelumnya.Oleh karena itu sudah sedemikian akrab di telinga masyarakat Kabupaten Indramayu dengan akronim REMAJA.
Namun demikian melihat berbagai peluang dan tantangan yang menghadang maka prioritas Misi yang diusung sedikit berbeda, sekalipun sama-sama masih 7 (tujuh) buah dan sebutannya sama seperti sebelumnya, Sapta Karya Mulih Harja.
Ketujuh Misi tersebut adalah sebagai berikut :
- Mengembangkan sumberdaya manusia yang bermutu dengan berbasis pada nilai-nilai agama, ilmu pengetahuan dan teknologi serta budaya.
- Memanfaatkan wilayah secara selaras, optimal dan lestari.
- Meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan.
- Meningkatkan perekonomian masyarakat.
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Menegakkan keamanan dan ketertiban umum.
- Memantapkan tata-pemerintahan yang baik dan berwibawa.
Jika dibandingkan dengan Misi Bupati dan Wakil Bupati Indramayu sebelumnya maka munculnya karusutamaan gender pada Misi Ketiga merupakan ciri yang mencolok.Pada Sapta Karya Mulih Harja sebelumnya hal ini hanya merupakan salah satu program dari Misi Pertama, ”Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia berbasis nilai agama dan budaya.
Berbagai program yang merupakan terjemahan dari ketujuh Misi tersebut juga diuraikan pada saat kampanye.Namun dalam penyusunan perencanaa strategis lima tahunan maka sebutan program dan kegiatan yang diutarakan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tersebut masih perlu diselaraskan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jika memang tidak ada nama program dan kegiatan yang sesuai dengan dalam peraturan itu maka bisa jadi merupakan program/kegiatan spesifik Kabupaten Indramayu yang baru dan dalam Kepmendagri itu pun masih diberi peluang untuk mewujudkannya.
Sekali lagi, berdasarkan Visi dan Misi Kepala Daerah tersebut serta berbagai produk perencanaan dan aturan yangberlaku yang didukung oleh data statistik maka sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya setiap SKPD sudah bisa mulai merancang Rencana Strategis SKPD Tahun 2011-2015.
Penutup
Sampai saat ini, keberadaan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 yang disahkan tanggal 21 Oktober 2010 itu masih belum sepenuhnya dipahami oleh semua SKPD.Bahkan sebagian besar birokrat Kabupaten Indramayu belum meyadari keberadaan aturan yang penting dan sangat mendesak untuk dilaksanakan dengan segera ini.
Di era informasi seperti sekarang, dalih menunggu sosialisasi bukan lagi suatu alasan yang bisa diterima karena sebenarnya berbagai aturan dapat diakses dari internet.Demikian juga Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 beserta lampirannya yang jika dicetak mencapai 544 halaman folio ini dapat di-download secara gratis di berbagai situs seperti :
http://www.depdagri.go.id/produk-hukum/2010/11/12/peraturan-mendagri-no54-tahun-2010
Bahkan beberapa Kabupaten/Kota telah memasukan peraturan baru itu dalam situs resminya untuk bisa diakses secara langsung oleh para birokrat khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Dengan mempelajari aturan dasarnya maka dapat dicegah penyusunan Renstra SKPD yang menyalahi aturan yang akhirnya bukan hanya membuang waktu dan tenaga serta biaya yang tidak sedikit tetapi juga berdampak pada penilaian kinerja SKPD itu sendiri.Seiring relatif singkatnya waktu penyusunan Renstra SKPD yang berbanding terbalik dengan detail dan mendalamnya substansi yang dikandungnya maka tidak ada salahnya jika SKPD jemput bola agar agenda yang direncanakan dalam penyusunan rencana pembangunan lima tahunan ini dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan.
Rangkaian tulisan sederhana ini sama sekali jauh dari kata sempurna oleh karena itu berbagai kritik dan saran selalu kami harapkan dengan tangan terbuka.
Semoga bermanfaat.Amien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H