Mohon tunggu...
Dinoto Indramayu
Dinoto Indramayu Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar, belajar dan belajar....

Setiap saat saya mencoba merangkai kata, beberapa diantaranya dihimpun di : www.segudang-cerita-tua.blogspot.com Sekarang, saya ingin mencoba merambah ke ranah yang lebih luas bersamamu, Kompasiana....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Reklame di Indramayu, Rangkaian Mutiara yang Terpendam

22 Mei 2013   10:38 Diperbarui: 4 April 2017   16:43 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indramayu itu bisa Rp. 3 miliar per-tahun !”

Begitulah seorang pemain reklame mengungkapkan pendapatnya tentang pendapatan dari reklame di Kabupaten Indramayu, dua tahun yang lalu.Asumsinya sungguh masuk akal, sepanjang jalur pantura ratusan reklame berjejer.Di jalan nasional, jalan provinsi ataupun jalan kabupaten.Sampai pelosok desa sekalipun terdapat banyak materi promosi yang merupakan sumber Pajak Reklame.

Pemilik advertising yang lain berucap senada.Pengalamannya di lapangan yang dikalkulasikan dengan berbagai jenis reklame, menghasilkan angka yang lebih tinggi lagi.Sebuah angka yang sangat jauh dari target dan realisasi Pajak Reklame selama ini, tidak jauh dari Rp. 1 Miliar.

Setelah lebih dari setahun bergumul dengan pendapatan dari reklame, maka menembus angka Rp. 1 Miliar saja perlu perjuangan keras.Ironisnya, masalah non teknis malah menjadi kendala utama.

“Biasanya juga begitu ….”

Mungkin itulah kalimat yang sangat sering terucap, menyertai permintaan nomor rekening pribadi dan pembayaran Pajak Reklame yang bisa diselesaikan dengan jalan pintas.Tidak selalu mudah mengalihkan kebiasaan lama mereka ke pembayaran langsung ke rekening Kas Daerah.

Namun lumayan berhasil, terbukti bahwa capaian pada akhir tahun 2012 melebihi target.Tidak sedikit, 20 prosen !

Tetapi, apakah bisa mencapai Rp. 3 miliar ?

Kenapa tidak?Sumber pendapatan dari reklame sesungguhnya bukan saja dari Pajak Reklame tetapi juga bisa diperoleh dalam proses perizinan.Tetapi bukankah menurut aturan, tidak ada retribusi izin reklame alias gratis?Sehingga satu-satunya sumber pendapatan yang diharapkan hanyalah dari Pajak Reklame?

Tidak.Sama sekali tidak!Proses perizinan reklame merupakan salah satu sumber pendapatan dari reklame yang sangat potensial.Bukankan para pemain reklame sudah terbiasa mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mendapatkan secarik kertas bernama Surat Izin tentang Penyelenggaraan Reklame ?

Terlepas dari resmi atau illegal, sebuah papan nama toko produk diesel harus merogoh kocek hampir Rp. 45 juta untuk mendapatkan sebuah surat izin.Pengusaha advertising lainnya mengeluarkan dana Rp. 50 juta untuk baligho ukuran 4 m X 6 m. Dan banyak lagi….., mengeluarkan dana puluhan juta rupiah seakan sudah lumrah asalkan mendapatkan izin.

Padahal jika diperbandingkan dengan Pajak Reklame yang harus dibayar, sangatlah jauh bedanya.Sebut saja papan nama toko produk diesel di atas, pajaknya hanya Rp. 6.465.000,00/tahun (13 %).Demikian juga untuk baligho ukuran 4m X 6m, pajaknya tidak jauh dari Rp. 2 juta saja setahun (hanya 4 %-nya saja).

Bukankah hal tersebut merupakan potensi penerimaan yang tidak sedikit?Tinggal kemasannya, kalau retribusi tidak diperbolehkan, maka ada cara lain.Sumbangan suarela pihak keiga….Sebuah nama yang tepat, diiringi sebuah surat pernyataan yang menguatkan.

Sekalipun besarnya tidak seperti perbandingan di atas yang sampai puluhan kali lipat dari Pajak Reklame, maka Sumbangan Sukarela dari Pihak Ketiga yang mengurus perizinan reklame akan tetap merupakan potensi yang sampai saat ini belum tergali di Indramayu.

Apalagi, saat ini hanya tinggal beberapa gelintir reklame yang memadati sudut pandang wilayah Kabupaten Indramayu ini yang izinnya masih berlaku.Untuk tahun ini, sampai medio Mei 2013, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu baru mengeluarkan 4 (empat) Surat Izin tentang Penyelenggaraan Reklame.

Sementara itu, dari 69 Surat Izin tentang Penyelenggaraan Reklame yang dikeluarkan pada tahun 2012, sebagian besar sudah mabis masa berlakunya di akhir Mei 2013.Tinggal 16 reklame saja yang masa berlakunya masih berlaku begitu memasuki bulan Juni 2013.

Ironisnya, banyak pemegang Surat Izin yang mau memperpajang masa berlaku izinnya yang saat ini mengalami kebingungan.Surat Izin yang ada di tangannya ternyata tidak tertulis di buku register, sehingga BPMP tidak mau memproses perpanjangan izinnya.Sebuah dilematika yang semestinya tidak perlu terjadi.Apalagi mereka telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Kalau untuk sebuah surat izin yang tidak teregister saja mereka mau mengeluarkan dana yang tidak sedikit.Apakah kita masih ragu jika mereka akan mau menyumbang untuk pembangunan Kabupaten Indramayu dengan cara yang benar?Tentu saja dibuktikan dengan Surat Izin yang teregister….

Sementara dalam hal Pajak Reklame, sedikit polesan dalam pendataan potensi, penetapan pajak dan pendekatan penagihan yang lebih manusiawi akan melejitkan pendapatan yang signifikan.

Masih banyak potensi Pajak Reklame yang tidak tersentuh, menempel di toko dan warung dalam bentuk layar toko salah satunya.Bahan promosi awet ini sangat potensial jika diberlakukan pajaknya dibayarkan tahunan.Bukan disamakan dengan spanduk dan umbul-umbul yang pajaknya bulanan.

Selain itu, papan nama toko dengan berbagai produk sponsor yang neretep di kota sampai perkampungan.Masih banyak yang belum terdaftar sebagai bagian dari penyumbang pembangunan Kabupaten Indramayu.

Wallpainting yang menghiasi dinding-dinding bangunan masih belum ditetapkan dengan benar Pajak Reklame-nya.Jika saja pajak yang dibayarkan sesuai dengan ukuran luasnya, maka puluhan kali lipat diperoleh dibandingkan sekarang.

Spanduk, umbul-umbul dan sejenisnya dari berbagai produk rokok yang hampir setiap minggu mengadakan acara pun masih belum sepenuhnya menjadi penyumbang dana bagi Kas Daerah.

Bahkan baligho yang terpampang megahpun masih belum semuanya terdata.Bukankah masih sangat banyak potensi yang belum tergali?

Dengan sedikit berasumsi bahwa pendekatan yang ditempuh tersebut dapat meningkatkan Pajak Reklame 50 % saja, maka Rp. 1,5 miliar bukan angka yang mustahil dapat dicapai.

Sementara itu, jika para Wajib Pajak mendapatkan kepuasan dalam pelayanan proses perizinan dan legalitas Surat Izin, maka menyumbangkan angka yang besarnya sama dengan Pajak Reklame bukanlah halangan.

Daripada seperti yang banyak mereka alami, sudah merogoh kocek puluhan kali lipat daripada Pajak Reklame, yang didapat Surat Izin aspal pula…..

Pendapatan lai dari reklame dapat diraih jika Pemerintah Kabupaten Indramayu berani bertindak dengan segera menerbitkan payung hukum tentang perizinan reklama seperti Kota Palembang ini :http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/KOTA_PALEMBANG_7_2010.PDF

Klausal sangat urgent tertera pada Pasal 14 Ayat (2) :

“ Pada lokasi milik pemerintah, pembongkaran medianya dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, apabila penyelenggara reklame atau pemilik media reklame (tetap/insidentil) tersebut tidak mempunyai izin atau habis masa izinnya atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Terhadap rangka media reklame beserta medianya dengan sendirinya menjadi milik Pemerintah Kota.”

Bukankah sudah menjadi rahasia umum bahwa hanya sedikit saja reklame di Kabupaten Indramayu yang memiliki Surat Izin yang dikeluarkan BPMP?Tiga bando jalan yang melintas jalan nasional antara Patrol sampai perbatasan Kabupaten Cirebon ternyata tidak tertera di Buku Besar BPMP sebagai pemegang Surat Izin(nama mereka tidak ada diantara 69 pemohon Surat Izin yang dikeluarkan tahun 2012).Ratusan billboard yang berdiri gagah sejak 2009 pun dalam berbagai ukuran sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi (untuk mengecek Surat Izin, silakan kirim email ke : dinoto.indramayu@gmail.com).

Jika saja lebih lunak, misalnya pelaksanaan aturan baru dimulai awal tahun 2014, maka saat ini merupakan waktu yang tepat untuk sosialisasi.Tahun 2014 pun akan menjadi saat panen Sumbangan Sukarela dari Pihak Ketiga yang mengurus perizinan dengan benar.Sementara bagi mereka yang tidak mau mengurus atau tetap berkutat dengan Surat Izin aspal, maka materinya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Indramayu!

Bukankah media reklame yang ditinggalkan pemiliknya juga merupakan sumber pendapatan yang tidak sedikit?

Jadi apa susahnya mencapai target Rp. 3.000.000.000,00/tahun dari reklame ?

Insya Allah.Aamiin YRA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun