Mohon tunggu...
Dinoto Indramayu
Dinoto Indramayu Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar, belajar dan belajar....

Setiap saat saya mencoba merangkai kata, beberapa diantaranya dihimpun di : www.segudang-cerita-tua.blogspot.com Sekarang, saya ingin mencoba merambah ke ranah yang lebih luas bersamamu, Kompasiana....

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Perlukah Warnet Diatur?

24 Januari 2011   06:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:14 882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ATURAN TENTANG JASA LAYANAN AKSES INTERNET


Hantaran....

Artikel ini diterbitkan di MEDIKOM Edisi 375 Tahun VII, 28 Juni-04 Juli 2010 dan disebar via blog lama saya dengan judul ATURAN TENTANG JASA LAYANAN AKSES INTERNET.


Kehebatan Teknologi Informasi

Beredarnya video mesum berhambur bintang akhir-akhir ini menyadarkan kita betapa hebatnya teknologi informasi. Dalam hitungan detik, adegan suami-isteri itu bisa disaksikan siapapun, dimanapun dan kapanpun. Ketiga bintang langsung mendunia, melibas kepopuleran karier yang selama bertahun-tahun dirintisnya.
Seorang bintang porno sekelas Miyabi pun menyanjung kehebatan bintang pria dan memuji keelokan paras kedua artis lawan mainnya. Sesuatu yang wajar, artis seprofesional Miyabi saja selalu harus menggunakan scenario dalam memainkan adegan. Ketiga selebritis Indonesia itu memang berbakat dan sangat lihai menjalankan tugasnya.
Walau setinggi langit pujian Miyabi, sesungguhnya, apabila diamati secara seksama, maka “Bandung Lautan Asmara” jauh lebih dahsyat. Berangkat dari dua anak manusia yang tidak terlalu dikenal, Ahmad dan Nanda langsung meroket jadi idola. Tidak banyak yang menampakannya, sebagian besar berpura-pura atau bahkan tidak sedikit yang sembunyi di balik caci. Tetapi kenyataan menunjukkan bahwa keping perak tentang apa yang dilakukan keduanya melebihi peredaran VCD karya artis papan atas sekalipun.
Kalau video yang membuat heboh nusantara itu tidak dapat mendongkrak langsung pemerannya mendunia, itu hanya karena keterbatasan media informasi. Teknologi informasi sepuluh tahun lalu masih relative terbatas. Bagaimana kalau video Ahmad dan Nanda sekarang di-uplod ke dunia maya ? Tidak akan bisa menembus kehebatan Peterporn karena seperti kata adegium lama, “Kesempatan hanya muncul sekali.”
Berbeda dengan Ahmad dan Nanda yang gambarnya baru bisa dinikmati umum dengan enak melalui keeping VCD yang merepotkan, klip Peterporn bisa dinikmati dengan mudah melalui berbagai perangkat yang saat ini banyak tersedia. Telepon genggam pun bisa, bila kurang puas maka layar computer bisa jadi pilihan. Tempat yang paling aman untuk melakukannya, di tempat umum, warung internet atau lebih populer disebut warnet !
Banyak keuntungan yang didapat dengan menggunakan jasa warnet, selain akses data yang biasanya lebih cepat juga masih ada kemungkinan untuk mendapatkan gambar dan video yang sudah dibrangus sekalipun. Tayangan Peterporn boleh saja dihapus dari dunia maya tetapi di CPU warnet kemungkinan masih ada beberapa downloada-an yang tidak pernah diketahui oleh pengelolanya sekalipun, termasuk Peterporn.
Dengan sedikit permainan tuts maka dapatlah dengan mudah gambar itu diputar, dipindah-simpan ke tempat yang dikehendaki. Copy-an pun bukan hanya bisa diputar-ulang tetapi akan dengan lebih mudah ditransfer ke berbagai media lainnya. Tidak mengherankan kalau peredaran video klip terakhir Ariel tersebut terus berlangsung sekalipun peredarannya di dunia maya sudah sedemikian di-nol-kan.
Tanpa bermaksud memojokkan usaha warung internet yang saat ini berkembang pesat, razia aparat keamanan terhadap warung internet membuktikan kalau di CPU computer mereka tersimpan banyak gambar dan video serta materi lainnya yang tidak pernah dihapus.
Persaingan usaha satu dengan yang lainnya membuat pengunjung warnet seakan dimanja. Tempatnya nyaman, akses yang cepat dan berbagai kemudahan lainnya menjadi keunggulan untuk dapat meraih konsumen. Tetapi, sebagai bagian dari teknologi informasi yang berkembang sangat cepat maka cepat atau lambat berbagai usaha ini akan menemui titik klimaks. Tragedi Wartel adalah contoh nyata kehebatan bisnis di bidang teknologi informasi.
Sekitar dua dasa warsa yang lalu, ketika PT Telkom meluncurkan STO (Sambungan Telepon Otomatis) maka dunia telepon ongkel mengalami revolusi. Komunikasi jarak jauh sampai menembus negara lain pun menjadi sangat mudah dan murah. Warung Telekomunikasi atau wartel pun bermunculan seiring kebutuhan masyarakat yang sangat tinggi. Sebagai sebuah bisnis yang menggiurkan, wartel tumbuh tak terkendali. Selain tiadanya aturan yang jelas keadaan ini diperparah dengan munculnya berbagai makelar penyedia jasa yang bisa menjadikan telepon rumah menjadi wartel atau bahkan mendirikan wartel pada wilayah tanpa telepon kabel sekalipun.
Titik balik pun tercapai ketika teknologi telepon seluler menjadi sangat populer. Persaingan antar operator menjadikan akses informasi tanpa kabel menjadi sangat mudah dan murah. Demikian juga pesawat telepon saku makin bisa dibeli dengan biaya yang sangat ringan. Warung telekomunikasi pun dikubur oleh bapaknya seendiri, teknologi informasi.
Demikian juga perkembangan warnet yang saat ini sangat pesat sebenarnya sudah dihadang oleh kemajuan teknologi informasi lainnya. Teknologi hot spot saat ini memang masih terlalu mahal dan terbatas, tetapi merupakan indikasi persaingan. Hal ini mengingatkan kejadian sebelumnya, ketika wartel tumbuh pesat diantara harga telepon genggam dan pulsa yang mahal, untuk nomor SIM saja saat itu masih harus dibeli.
Selain itu teknologi wide spot dengan jangkauan lebih luas dari hot spot sudah juga mengintip. Beberapa tahun yang lalu sebuah perusahaan India telah bekerjasama dengan sebuah operator telepon seluler dalam negeri untuk mengembangkan teknologi informasi yang sudah diterapkan di negaranya ini di Indonesia. Hot spot dan wide spot tidak berjalan sendiri, produsen laptop pun sudah mulai beradu type dan harga dalam merebut hati konsumen. Laptop dengan berbagai model dan ukuran saat ini dapat dibeli dengan harga terjangkau. Diperkirakan pada tahun-tahun mendatang harganya makin menggeser ke bawah seiring banyaknya produsen yang merengsek ke pasar nasional.
Hot spot dan wide spot juga memungkinkan pengguna telepon genggam dapat mengakses internet secara gratis, tanpa harus membayar pulsa telepon seluler seperti sekarang terjadi. Bahkan personal computer (PC) yang saat ini sudah banyak dimiliki kantor dan keluarga di Indonesia pun dengan tambahan sedikit perangkat akan bisa memngakses internet tanpa kabel dan bayar sedikitpun.
Seperti biasa maka cepat atau lambat, kemajuan teknologi informasi baru akan menggilas teknologi informasi lama yang mahal dan merepotkan. Teknologi lama akan menjadi barang kuno yang antik dan menjadi penghuni museum teknologi informasi.


Jasa Layanan Akses Internet

Kebutuhan masyarakat akan jasa akses internet berbanding lurus dengan perkembangan teknologi informasi itu sendiri. Hal ini jelas merupakan suatu pertanda bahwa teknologi terbaru yang selalu terbaharukan diciptakan untuk membantu masyarakat. Bukan hanya dalam hal fungsinya tetapi juga biaya mengaksesnya semakin hari semakin relative terjangkau.
Perkembangan telepon genggam yang semula lahir sebagai pengganti telepon kabel yang terbatas ke-mobile-annya, saat ini justeru jauh lebih berkembang sebagai salah satu media pengakses berbagai informasi dunia yang sangat mobile. Namun demikian, dibalik kemobile-annya terdapat beberapa keterbatasan misalnya biaya akses yang relative tinggi, sekalipun demi alasan bisnis beberapa operator telepon memberikan tarif lebih murah atau bahkan gratis. Faktor lain yang tidak bisa digantikan adalah kelebaran layar yang dapat dilihat yang relative berbanding lurus dengan kepuasan mengakses internet.
Oleh karena itu tidak mengherankan kalau perkembangan keinginan masyarakat dalam mengakses teknologi informasi identik dengan sebuah jenis usaha baru yang dikenal sebagai Warung Internet atau Warnet. Sekalipun namanya mirip dengan pendahulunya Warung Telekom atau Wartel, sangat diharapkan kalau nasibnya tidak akan sama seperti pendahulunya itu.
Di Kabupaten Indramayu misalnya, dua tahun yang lalu layanan internet masih hanya bisa diakses dari beberapa Warung Internet di tengah kota dengan tarif yang relative mahal. Seiring perkembangan maka bukan hanya kualitas pelayanan yang meningkat tetapi jumlanya pun membludak. Sementara tarif per jamnya hanya seperempat dari semula.
Di kota sekecil Indramayu, Warnet terdapat di setiap suduk kota. Usaha yang semula hanya disediakan di tempat yang luas seperti toko, sekarang sudah merambah kemana-mana. Sebuah garasi atau bahkan kamar kos bisa diubah menjadi usaha yang menggiurkan ini. Selain biaya produksi yang relative terjangkau, pangsa pasar pun masih akan terus berkembang dan bertambah.
Hal yang sama terjadi di perdesaan, penyedia jasa layanan akses internet berkembang lebih cepat daripada telepon kabel yang sudah puluhan tahun disediakan PT Telekom. Tanpa telepon kabel pun mereka bisa membuka usaha ini, banyak penyedia jasa yang membantu mereka mewujudkan harapan masyarakat untuk meraih dunia yang semakin sempit ini, terlepas dari resmi atau tidak resmi, legal maupun gelap. Melanggar hukum atau tidak belum menjadi bahan pertimbangan karena selain pengetahuan mereka yang terbats soal itu, godaan keuntungan materiil sering membuat mereka lupa akan sanksi yang berat sekalipun.
Oleh karena itu, sebelum terlanjur terjadinya banyak dampak negative dan pelanggaran yang bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga dunia usaha maka Pemerintah perlu membuat sebuah aturan yang melindungi masyarakat dan dunia usaha itu sendiri.

Aturan oh Aturan

Anekdot yang sudah lazim di masyarakat negeri ini adalah bahwa peraturan dibuat setelah efek negative menyebar luas, selalu datang terlambat. Sebuah anekdot lainnya yang tidak kalah menggelikan, “Aturan dibuat untuk dilanggar !” Tidak dapat dipungkiri kalau kedua opini itu ada benarnya. Tetapi sesungguhnya hal tidak selalu benar.
Dalam hal perkembangan teknologi informasi yang selalu berkembang sangat cepat, jelas proses pembuatan produk hukum yang harus mengikuti alur kaidah birokrasi yang berlaku akan terlihat seperti jalan di tempat. Jika keduanya dipersandingkan maka ibarat pesawat jet yang melaju makin cepat meninggalkan landasan dengan pejalan kaki yang menatap burung besi itu terbang makin jauh.
Oleh karena itu tidak mengherankan apabila anekdot pertama ada benarnya, ketika peraturan masih berupa rancangan dan mengalami berbagai proses yang menghambatnya untuk segera melaju menjadi produk hukum yang baku sementara teknologi informasi tak mempedulikannya, terus melaju meninggalkan peraturan yang sulit kelar.
Banyak peraturan bahkan justeru memang lahir setelah berbagai dampak negative timbul di masyarakat. Ironisnya, sudah lumrah di telinga kalau pengusung produk hukum itu justeru mensiasati untuk menyiasati aturan yang dibuatnya.
Dalam menyiasati perkembangan teknologi informasi bahkan pernah ada kebijakan yang justeru jadi bahan tertawaan masyarakat, misalya pemblokiran situs www.youtube.com beberapa waktu lalu. Dalih menyebarkan pornografi dan porno aksi jelas sama sekali tidak bisa diterima masyarakat. Sangat banyak informasi yang dapat diraih dari web tersebut.
Selain itu, ternyata Pemerintah tidak cerdas, menganggap bahwa semua masyarakatnya maniak ketelanjangan. Pemerintah lupa akan manfaat pendidikan yang dibiayai dengan dana sangat besar selama ini, tidak tahu bahwa masyarakatnya sudah sedemikian cerdas, bisa membedakan mana yang pantas diakses dan mana yang mesti ditinggalkan.
Beruntunglah upaya membunuh tikus dengan membakar gudangnya ini tidak berlangsung lama, namun dampaknya sangat terasa. Sebagian masyarakat yang tidak terima identik dengan pornografi dan porno aksi mengacak-acak berbagai situs lain dengan berbagai konten yang bernada benar-benar prono. Mudah-mudahan keteledoran Pemerintah seperti yang dilakukan terhadap www.youtube.com tidak perlu terjadi lagi.
Sebuah aturan semestinya bukan hanya harus lahir dari aspirasi dan melibatkan partisipasi masyarakat tetapi juga untuk melindungi segenap masyarakat itu sendiri, termasuk di dalamnya adalah dunia usaha.

Belajar dari Daerah lain

Dalam hal melindungi masyarakat pemanfaat dan usaha jasa penyedia layanan internet di suatu daerah maka akan lebih aplikatif kalau peraturan itu setingkat Peraturan Bupati. Hal ini mengingat terdapat perbedaan social-kultural antara satu daerah dengan daerah. Apalagi iklim otonomi daerah yang diterapkan hampir sepuluh tahun terakhir semakin mempertajam adanya ‘kekuasaan daerah’.
Salah satu daerah yang telah membuat peraturan ini adalah Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat. Aturan yang ditetapkan di batusangkar tanggal 10 Maret 2010 itu diberi nama sebagai Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Usaha jasa Layanan Akses Internet.
Sekali lagi aturan itu dibuat bukan untuk menghambat perkembangan teknologi informasi ataupun membatasi masyarakat untuk meraih berbagai informasi dunia dengan mudah atau bahkan mematikan usaha Warnet yang semakin menjamur. Sama sekali tidak, tetapi justeru bertujuan untuk mengawasi perkembangan jasa usaha layanan akses internet dan membantu kelancaran perkembangan teknologi informasi itu sendiri. Namun sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila maka tidak boleh melupakan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan hokum yang berlaku.
Kewajiban dan larangan penyedia jasa layanan askses internet perlu ditegaskan secara tertulis sehingga tidak ada pihak yang dirugikan satu sama lain.
Peraturan yang dibuat hendaknya memuat beberapa hal penting diantaranya diantaranya :
a. Perlindungan kepada konsumen dan masyarakat umum
Masyarakat sebagai pengguna jasa internet bukan hanya mempunyai hak mendapatkan pelayanan yang memuaskan tetapi juga perlu dilindungi dari berbagai dampak yang ditimbulkan akibat mengakses jasa layanan internet.
Sebagai daerah yang bertumpu pada “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah,” maka Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melarang pengusaha jasa layanan internet melakukan beberapa hal diantaranya (Pasal 8, ayat (1)) :
1) Membuat sekat pembatas diantara pengguna jasa layanan akses internet.
2) Menghadapkan monitor computer ke ruang tertutup dan menghadap dinding
Mungkin lebih tepatnya kalau kata “dan” pada 2) diganti dengan “atau” karena kalau menggunakan kata “dan” maka kedua klausal harus dipenuhi, sementara penggunaan kata “atau” bermakna “salah satu atau keduanya” dilakukan. Sehingga penyedia jasa layanan internet dilarang menghadapkan computer ke ruang tertutup, demikian juga dianggap melanggar apabila monitor komputernya menghadap ke dinding. Apalagi kalau kedua-duanya dilakukan.
Sementara masyarakat sendiri dilarang melakukan (Pasal 8, ayat (2)) :
1) Mengakses situs porno dan atau konten porno
2) Mengakses situs yang mengandung unsur judi
3) Membawa minuman yang mengandung alkohol
4) Berpakaian seragam sekolah bagi peserta didik kecuali ada surat izin dari sekolah
5) Berpasangan dengan lawan jenis pada monitor yang sama
Pembatasan terhadap anak-anak berseragam sekolah tentu bukan berarti membatasi ruang gerak para generasi muda dalam mengakses berbagai informasi di dunia maya tetapi memberi pelajaran berharga bagi mereka agar mengakses internet sesuai dengan keperluan serta tetap terbimbing dan terawasi.
Secara umum pengguna internet sebagai konsumen juga dapat perlakuan istimewa oleh karena itu setiap pengusaha jasa internet diwajibkan menyediakan jasa layanan akses internet yang memadai kepada pengguna jasanya (Pasal 9 huruf a).
Aturan yang berlaku tentu berbeda dari satu daerah dengan wilayah lainnya tetapi Peraturan Bupati yang berlaku di Luhak Nan Tuo itu dapat jadi bahan referensi untuk melindungi dan mengarahkan serta mendidik masyarakat, termasuk di dalamnya anak-anak sekolah, untuk berinternet secara bijak.
b. Perlindungan kepada dunia usaha
Tragedy Wartel yang diceritakan di atas adalah sebuah pelajaran yang sangat berharga. Animo masyarakat yang sangat tinggi dan rayuan keuntungan berlimpah dari para penyedia jasa pembuatan Wartel, legal ataupun terlarang melambungkan bisnis teknologi informasi ini menjadi sangat populer.
Tetapi drama usaha potensial ini harus berakhir menyedihkan, box-box ruang bicara harus beristirahat selamanya. Hal itu terjadi karena perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Handphone bukan lagi menjadi barang mewah diiringi dengan berbagai perang tariff antar operator seluler dalam berebut pasar.
Perkembangan teknologi informasi selanjutnya sudah sangat jelas, oleh karena itu tragedi bisnis ini tidak boleh terulang kembali. Oleh karena itu penyedia usaha jasa layanan internet harus dilindungi keberadaannya baik oleh ulah para konsumen yang usil ataupun dalam persaingan usaha.
Oleh karena itu hanya mereka yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang ditentukan saja yang boleh membuka jasa usala layanan internet. Berbagai persyaratan ini tentu saja bukan untuk mempersulit tetapi untuk menertibkan keberadaan mereka sehingga diharapkan tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat yang bukan hanya merugikan salah satu pihak tetapi mengancam bangkrutnya semua usaha penyedia jasa layanan internet.
Bagi penyedia jasa layanan akses internet yang sudah berdiri dan tidak sesuai dengan aturan diberi tenggang waktu 3 bulan untuk menyesuaikan dengan aturan yang bagi beberapa daerah lain terasa berat dilakukan !

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun