Mohon tunggu...
Dino Pati Putra
Dino Pati Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai Badminton

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Seluk-Beluk Definisi, Fungsi, dan Peran Negara Dalam Upaya Perlindungan Hak Untuk Hidup di Indonesia

7 Juli 2022   14:42 Diperbarui: 7 Juli 2022   14:48 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akan tetapi, sama halnya dengan definisi dan fungsi negara, tidak semua peran yang dijalankan oleh negara berlangsung dengan lancar tanpa hambatan. Kadangkala pada kasus pengadilan tentang hak untuk hidup, korban yang menerima tindakan pelanggaran malah menerima perlakuan yang tidak adil. Di beberapa pengadilan tertentu, terdapat keputusan yang bersifat tidak logis dan tidak didasari oleh konstitusi yang berlaku. Perlakuan ini bisa saja memengaruhi kepuasan masyarakat terhadap peran negara melalui lembaga-lembaga terkait dalam upaya perlindungan hak untuk hidup di Indonesia.

Menurut Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dihitung melalui Survei Kepuasan Masyarakat Komnas HAM tahun 2019, nilai IKM Komnas HAM secara nasional mendapat kategori "Baik" dengan nilai 82,9. Namun, terdapat beberapa pernyataan pelayanan yang mendapatkan nilai cukup rendah dan nilai cukup tinggi. 

Celah nilai yang terjadi mengindikasikan adanya kesenjangan antara harapan atau ekspektasi penggunaan layanan HAM terhadap kenyataan (realitas) pelayanan yang diterima. Indeks ini bisa saja berubah pada tahun 2020-2021 tergantung dari perbaikan-perbaikan dan peningkatan apa saja yang dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM tersebut. Namun, menurut perkembangan waktu ke waktu secara keseluruhan, penanganan dari mekanisme HAM terutama hak untuk hidup sudah menunjukkan perkembangan pesat.

Semua hak-hak asasi manusia termasuk hak untuk hidup merupakan tanggungan negara terhadap warga negaranya. Setiap bagian dari hak untuk hidup tidak dapat dipisahkan maupun dikurangi oleh apapun karena merupakan cakupan paling mendasar dalam kehidupan. Ada kalanya pada proses yang terjadi di dalam lingkup negara baik itu pelaksanaan definisi, fungsi, maupun peran negara terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau tidak berjalan sesuai dengan ekspektasi. Untuk itulah warga negara dan pemerintah negara diharapkan saling berkolaborasi dan saling mengisi peran masing-masing tanpa melupakan hak dan kewajiban yang harus dimiliki dan dilakukannya. Segala hal yang bersangkutan tersebut demi upaya perlindungan HAM termasuk juga hak untuk hidup di Indonesia menjadi lebih baik.

Sumber Gambar :

https://www.merdeka.com/jabar/6-macam-macam-ham-beserta-contohnya-berikut-pasal-yang-menyertainya-kln.html

https://www.kompas.com/tag/hak+untuk+hidup

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun