Sebelum beranjak kekelurahan saya melihat lihat artikel di Internet mengenai persaratan untuk pembuatan SK Domisili Perusahaan, ouh dan yang tertera disana ialah:
Persyaratan :
- Akte Notaris Pendirian dan/atau Perubahan (jika ada) ;
- KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;
- Kartu Keluarga Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;
- Surat Pengantar dari RT/RW (jika Kantor di Rumah/Ruko) ;
- Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika di Komplek Perkantoran) ;
- PBB tahun terakhir dan Surat Sewa (jika Kantor sewa)
Sumber:http://perizinan.co.id/pengurusan-domisili-5.xml
Dengan persaratan tersebut saya bergegas kekeluarahan sebab ijin resmi sangatlah diperlukan bagi perusahaan kami, tepatnya tanggal 25 Oktober saya pergi ke Kelurahan Untuk Mengurus pembuatan SK Domisili.
oh dan ternyata tidak, sesampainya di Kelurahan persaratan yang saya bawa kurang, katanya harus membayar uang iuran sebesar Rp. 500. 000, dengan terjadinya hal tersebut saya melaporkan hal tersebut kepada Bos saya, dan akhirnya kami memutuskan untuk membuat surat kepada Lurahnya mengenai komplain tersebut dan dibuat tembusannya kepada panutan kami Bapak Jokowi, namun entah sampia atau tidak surat yang kami kirimkan, eh dan ternyata setelah surat itu diterima kelurahan keesokan harinya pejabat kelurahan mendatangi saya dialamat yang tertera dalam surat, sesuai surat tertanggal 06 Nopember 2013, setelah lama berbincang katanya iuran tidak dibatasi berapa jumlahnya, yang jelas pada tanggal 25 Oktober 2013 saya diminta uang Rp. 500.ooo selesai sampai di Kecamatan, lanjut lagi dengan persaratan dihari itu juga beberapa pejabat kelurahan memberikan lagi persyaratan sebagai berikut:
1.Pengantar RT/RW
2.Jamsostek
3.Papan Perusahaan
4.Setifikat “Surat Keterangan Pemilik”
5.Akta Notaris
6.Photo Copy KTP Penanggung Jawab
7.PBB Bangunan
8.Photo Kegiatan Perusahaan
9.Dll.
persaratan tersebut didapatkan lewat rapat pada hari itu itu juga, saya kembali mengatakan tersebut kepada bos saya, dan akhirnya beliau meutuskan meminta surat remi dari kelurahan mengenai persyaratan tersebut, ouh ternyata menunggu jawaban lama sekali, dan akhirnya saya pergi lagi kekelurahan menanyakan kelanjutan hal ini. sesampainya disana memang benar ada surat edaran dari Kecamatan bahwa untuk kelengkapan administrasi bagi perusahaan yang baru maupun yang memperpanjang Izin domisilinya agar melampirkan:
1. Foto copy Bukti Keikutserataan Jamsostek bagi Karyawannya.
2. Foto perusahaan (Plang Perusahaan dan RuangKantor)
3. Akte Notaris terbaru
4. melampirkan Fotocopy domisili tahun sebelumnya bagi yang memeperpanjang izin domisili.
5. Surat Keterangan Domisisli yang diajukan ke Kecamatan sudah di tantatagani oleh Pemohon
yang membingungkanSIUP nya belum keluar bahkan belum tentu dikasih ijin, kamiharus memasang Plang Perusahaan dan keikutsertaan Jamsostek, sedangkan ijinperusahan belum keluar , sepengetahuan saya perusahaan dilarang beroperasi sebelum memiliki ijin, entah saya yang kurang pengetahuan atau apa yang jelas ini sangat membingungkan. tolong bantuannya ya???? karyawannyapun belum ada mau jamsostek bagaimana, menjadi pertanyaan besar? atau aturan sudah berbeda?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H