Mohon tunggu...
Dinnaya Mahashofia
Dinnaya Mahashofia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ekonomi Pembangunan di Universitas Airlangga

Saya Dinnaya Mahashofia, biasa dipanggil Naya. Saat ini Saya adalah seorang mahasiswi jurusan Ekonomi Pembangunan di Universitas Airlangga. Saya menyukai segala hal yang berhubungan dengan sastra dan literatur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai Untuk Penambahan Biaya Kesehatan

22 Agustus 2023   15:03 Diperbarui: 22 Agustus 2023   15:06 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesehatan merupakan salah satu aspek krusial dalam kehidupan manusia. Pada paruh pertama tahun 2023, kesehatan menduduki peringkat kelima dalam kategori pendanaan APBN terbesar yang dikeluarkan pemerintah. Sayangnya, nominal tersebut belum bisa mendanai semua program kesehatan dan pelayanan kesehatan masyarakat sehingga diperlukan sumber lain untuk menjalankan program-program ini selain dari dana APBN.

Di sini lah kita mengenal peran pajak rokok. Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengendalikan dampak negatif rokok dan menekan jumlah perokok aktif. Secara umum, ada dua fungsi pajak rokok, yaitu fungsi budgeting (fungsi keuangan) dan fungsi reguler (fungsi mengatur). Dilansir dari pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, diatur alokasi minimal 50 persen penggunaan pajak rokok oleh pemerintah daerah untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Nantinya, dana ini disalurkan untuk sarana prasarana kesehatan, penyediaan smoking area, kegiatan masyarakat tentang bahaya merokok, dan sebagainya. Sedangkan dari segi penegakkan hukum, dana rokok digunakan untuk pemberantasan rokok ilegal dan penegakkan aturan larangan merokok.

Sebagai salah satu Barang Kena Cukai yang mengandung zat adiktif, sudah menjadi rahasia umum bahwa rokok memiliki banyak dampak buruk bagi kesehatan, seperti masalah pernafasan, penyakit paru-paru, hingga kanker. Akan tetapi, fakta ini tidak meyurutkan konsumsi rokok masyarakat terutama di kalangan menengah ke bawah dan remaja. menurut penelitian (Sirait, Pradono, & Toruan, 2002) di indonesia terdapat kecenderungan peningkatan jumlah rokok terutama di kalangan remaja. Data tersebut meningkatkan urgensi peningkatan pelayanan kesehatan untuk menanggulangi dampak negatif dari rokok yang kian lama kian banyak konsumennya. karena itulah nominal pajak rokok ini terus naik setiap tahunnya dalam upaya untuk menekan jumlah konsumen dengan asumsi, semakin mahal harga rokok, akan semakin sedikit masyarakat terutama dari kalangan menengah ke bawah yang akan membeli dan mengkonsumsi rokok.

Sampai saat ini, ada tiga jenis pungutan terhadap rokok di indonesia, yaitu Pajak Rokok, Cukai tembakau dan pajak penambahan nilai untuk rokok. Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan pemerintah terhadap rokok yakni sebanyak 10 persen, sedangkan perhitungan harga dasar cukai tembakau yang ditetapkan untuk Barang Kena cukai yang dibuat di indonesia dihitung berdasarkan harga pabrik dan harga jual. Pajak penambahan nilai untuk rokok sendiri merupakan hasil dari tarif efektif dikalikan nilai lain, besarnya tarif efektif ini yaitu 8,7% per eceran rokok. Pemungutan pajak yang tinggi ini terbukti dari data yang dikeluarkan oleh menteri keuangan tahun 2022, bahwa pendapatan cukai rokok terus naik secara konstan dari tahun 2011 dengan pengupayaan kenaikan cukai sampai 10,7% setiap tahunnya. Pajak rokok termasuk pajak provinsi yang menjadi penyempurna kebijakan dan peraturan daerah dalam bentuk perluasan objek pajak, sehingga nantinya, pajak rokok ini menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Penggunaan pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat kota/kabupaten/provinsi berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 tahun 2016 tentang penggunaan rokok untuk pelayanan masyarakat. Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan pajak rokok dapat digunakan dalam meningkatkan upaya promotif untuk menurunkan risiko penyakit menular maupun tidak menular, promosi kesehatan keluarga dan lingkungan, pengendalian konsumsi rokok, pelayanan tingkat pertama dan lain sebagainya.

Berangkat dari situ, Saya setuju bahwa penggunaan pajak dan cukai rokok sudah seharusnya disalurkan kepada aspek terpenting dalam kehidupan kesejahteraan masyarakat yaitu kesehatan. Sejalan dengan fungsi regulasi dari pajak yakni untuk membiayai tujuan tertentu pemerintah, pemakaian dana pajak dan cukai rokok untuk membiayai fasilitas dan pelayanan kesehatan memang pantas dijadikan prioritas utama. Jika pemasukan terbesar pajak berasal dari sesuatu yang notabene mempengaruhi kondisi kesehatan, cocok rasanya jika dananya digunakan untuk kesehatan pula sebagai bentuk 'damage control' dari perusahaan rokok.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun