Mohon tunggu...
Dinna PrematariaRahayu
Dinna PrematariaRahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO 2020

HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tim II UNDIP 2023: Remaja yang Nakal Bisa Dipenjara?

4 Agustus 2023   02:40 Diperbarui: 4 Agustus 2023   03:12 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan poster kepada ketua karang taruna/Dokpri

Desa Sumberagung,Kabupaten Wonogiri (22/07/2023) - Kenakalan remaja semakin meningkat seiring berkembangan zaman yang semakin lama semakin pesat ,faktor kecanggihan teknologi merupakan faktor penyebab utama ,remaja rentan usia 12-21 tahun masa labil sedang cari jati diri sehingga tidak jarang yang terjerumus kearah negatif, karena pergaulan yang kurang terkonrol dan kurang tegasnya orang tua dalam mendisik anaknya,masih banyak orang tua yang asal menuruti atau percaya apa keinginan anaknya tanpa berfikir dampak kedepannya,Oleh karena itu Tim II KKN UNDIP 2023 memberikan pencerdasan terhadap masyarakat desa sumber agung yang bertempat di Balai dusun digal yang tepatan dengan acara rutin perkumpulan karang taruna di desa Sumberagung pada tanggal 22 Juli 2023 tepatnya pukul 19.30-22.00 WIB .

pencerdaasan masyarakat tersebut terkait dengan akibat hukum dari kenakalan remaja menurut segi pandang hukum ,Kenakalan remaja itu sendiri ialah perilaku menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. selain itu juga menjelaskan mengenai faktor yang mmempengaruhi seperti adanya krisis identitas pada diri remaja,belum matangnya kontrol diri remaja,kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua,lingkungan pergaulan yang salah dan kurangnya pemahaman agama.Akibat hukum.dan cara pencegahannya seperti menguatkan sikap mental remaja, membina kasih saya terhadap keluarga, membekali keilmuan agama yang baik, memberikan kepercayaan terhadap anak ,dan membekali nilai- nilai keluarga yang baik.

Sosialisasi dihadiri oleh anggota karang taruna desa sumberagung dilengkapi dengan pembagian poster untuk para hadirin yang datang dan penyampaian materi di dekung degan penjelasan secara langsung di depan oleh pemateri.Para audien antusias mendengarkan penjelasan materi dengan seksama banyak juga yang bertanya berkaitan dengan isi materi.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi tentang "akibat hukum dari kenakalan remaja" remaja desa sumberagung takut akan sanksi pidana yang ada sehingga kenakalan remaja di desa sumberagung semakin berkurang sehingga tercipta lingkungan yang aman dan damai.

#kknsumberagung2023#KKNUndipTim2#p2kkn#LPPMUndip#undip

Penulis: Dinna Premataria Rahayu

Dosen Pembimbing: Muhammad Azhar,S.H.,LLM

Lokasi: Sesa Sumberagung,Kecamatan Pracimantoro ,Kabupaten Wonogiri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun