Mohon tunggu...
Dini Yulia
Dini Yulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Predator Kejahatan Seksual

15 November 2022   10:58 Diperbarui: 15 November 2022   21:32 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di Indonesia saat ini angka kasus kejahatan seksual di kalangan remaja semakin meningkat Di karena zaman sekarang banyak terjadinya pergaulan bebas pada kalangan anak remaja sehingga banyak terjadi hubungan sex atau sex bebas. 

Penyebab terjadinya kejahatan seksual bisa di sebabkan dengan Pergaulan bebas pada anak remaja,pelecehan pada anak di bawah umur. Ada faktor tertentu yang dapat menyebabkan pelecehan seksual pada anak seperti faktor keluarga,lingkungan,dan individu. biasanya motif seseorang melakukan pelecehan seksual karena pemenuhan nafsu atau biasa disebut hasrat seksual.

pada pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana unsurnya seperti barang siapa, melakukan pemaksaan, dengan ancaman atau kekerasan, melakukan persetubuhan di luar perkawinan. Hukum pidana didalam KUHP telah merumuskan bagi pemerkosa maksimal 12 tahun penjara. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pidana yang diancamkan terhada perkosaan terhadap anak juga tergolong tinggi yaitu 15 tahun. Dalam Pasal 289 KUHP menyebutkan yaitu Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan,dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun