Di Indonesia saat ini angka kasus kejahatan seksual di kalangan remaja semakin meningkat Di karena zaman sekarang banyak terjadinya pergaulan bebas pada kalangan anak remaja sehingga banyak terjadi hubungan sex atau sex bebas.Â
Penyebab terjadinya kejahatan seksual bisa di sebabkan dengan Pergaulan bebas pada anak remaja,pelecehan pada anak di bawah umur. Ada faktor tertentu yang dapat menyebabkan pelecehan seksual pada anak seperti faktor keluarga,lingkungan,dan individu. biasanya motif seseorang melakukan pelecehan seksual karena pemenuhan nafsu atau biasa disebut hasrat seksual.
pada pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana unsurnya seperti barang siapa, melakukan pemaksaan, dengan ancaman atau kekerasan, melakukan persetubuhan di luar perkawinan. Hukum pidana didalam KUHP telah merumuskan bagi pemerkosa maksimal 12 tahun penjara. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pidana yang diancamkan terhada perkosaan terhadap anak juga tergolong tinggi yaitu 15 tahun. Dalam Pasal 289 KUHP menyebutkan yaitu Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan,dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H