Agus Adrianto arahan tersebut diberikan untuk mempertegas tugas dan fungsi Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Palangka Raya - Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya, Dwi Santosa beserta jajaran mengikuti pengarahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual. Dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,Agus menjelaskan bahwa pada bidang imigrasi memiliki tanggung jawab atas pengaturan lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga kedaulatan Negara. Sementara bidang pemasyarakatan merupakan subsistem peradilan pidana yang menangani perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
"Di masa transisi, kita semua dituntut tanggung jawabnya untuk bersungguh-sungguh memberikan kontribusi serta prestasi dan jangan membuat masalah. Melalui 13 program akselerasi kita selaraskan tujuan dengan Asta Cita. Berikan pelayanan dan pembinaan Warga Binaan dengan nilai kemanusiaan sehingga terwujudnya perlindungan bagi masyarakat serta berkontribusi lebih bagi negara," kata Agus.
Agus juga berharap jajaran pemasyarakatan untuk terus melakukan langkah-langkah pengendalian serta terus bersinergi dengan stakeholder untuk memberikan pendidikan serta pelatihan bagi Warga Binaan.
Sementara itu, Dwi Santosa berpesan kepada jajarannya untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-sebaiknya sesuai dengan 13 program akselerasi Menteri Imipas RI. "Walaupun sedang di masa transisi, saya berharap seluruh pegawai dapat melaksanakan tugasnya secara baik," pesan Dwi.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H