Mohon tunggu...
Dini Roudhotul Jannah
Dini Roudhotul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Berorientasi pada masa depan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Skema Public Private Partnership dalam Pembangunan Jalan Tol Tulungagung - Kediri

3 Juni 2024   14:39 Diperbarui: 3 Juni 2024   14:40 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR) Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang. Sehingga pemenuhan infrastruktur penunjang kesejahteraan masyarakat menjadi tugas besar bagi pemerintah negara Indonesia. Namun dalam proses pemenuhannya pemerintah Indonesia seringkali menghadapi banyak tantangan salah satunya terkait anggaran pembiayaan pembangunan. Anggaran pembiayaan bangunan nasional berpotensi melebihi anggaran pendapatan negara. Sehingga pemerintah Indonesia harus memutar otak untuk mendapatkan sumber pembiayaan lain yang dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Public private partnership (PPP) hadir di tengah kegelisahan pemerintah Indonesia terkait pembiayaan pembangunan nasional. Public private partnership atau disingkat PPP merupakan bentuk kerjasama sektor publik (pemerintah) dengan sektor privat (swasta) untuk menyediakan layanan publik dengan perjanjian di atas kontrak dan pembagian risiko yang seimbang. Di Indonesia istilah public private partnership (PPP) lebih dikenal sebagai KPBU (kerjasama pemerintah dengan badan usaha) yang didefinisikan sebagai bentuk kerjasama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur yang bertujuan untuk kepentingan umum masyarakat Indonesia.

Selain sebagai sumber anggaran bagi percepatan penyediaan infrastruktur nasional seperti jalan, jembatan, bandara, layanan pendidikan dan lain sebagainya sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, Public private partnership (PPP) juga memungkinkan pemerintah Indonesia untuk mengundang partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur nasional sehingga pemerintah dapat memperoleh sumber daya dan teknologi yang lebih baik dari pihak swasta guna meningkatkan kualitas infrastruktur yang dibangun serta PPP dapat menghemat biaya pemerintah dengan mengurangi biaya operasional dan pemeliharaan infrastruktur karena akan ditanggung oleh pihak swasta sehingga dana tersebut dapat dialihkan ke proyek - proyek strategis lain.

Salah satu pemanfaatan skema Public private partnership (PPP) di Indonesia adalah untuk pembangunan jalan tol. Jalan tol tentu saja bukan kata yang asing lagi bagi kita terutama bagi para pengendara mobil. Jalan tol dikenal karena menghubungkan jarak antar kota lebih cepat dan nyaman ditempuh kendaraan roda empat tetapi tidak menutup kemungkinan juga jarak jalan tol pendek untuk memperlancar arus lalu lintas kota. Jalan tol merupakan singkatan dari tax on location yang berarti dalam penggunaan jalan tol akan dikenai tarif sesuai dengan ketentuan jalan tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, jalan tol didefinisikan sebagai Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Pengadaan jalan tol dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan.

Pembangunan jalan tol banyak ditemui di pulau Jawa yang menjadi pusat pemerintahan, perdagangan hingga kegiatan lainnya. Pembangunan masih terus dilakukan untuk mencapai pemerataan perekonomian dan aksesibilitas masyarakatnya. Tanpa terkecuali di wilayah Kabupaten Tulungagung. Rencana pembangunan jalan tol yang menghubungkan kabupaten Tulungagung dan kabupaten Kediri akan dimulai pada Tahun 2024 ini. Pembangunan jalan tol ini bertujuan memudahkan aksesibilitas masyarakat dan juga meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Wilayah selatan Jawa Timur.

Pembangunan jalan tol Tulungagung -- Kediri merupakan salah satu bentuk skema public private partnership (PPP) atau yang lebih dikenal di Indonesia sebagai kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Jalan tol dengan Panjang total 44,17 Km yang menghubungkan Kabupaten Tulungagung dan Kediri ini merupakan kerjasama pemerintah dengan PT Gudang Garan Tbk melalui PT.. Surya Sapta Agung tol yang telah melakukan penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol, Perjanjian Regres dan perjanjian penjaminan untuk pembangunan tol pada Bula Februari lalu di Gedung Kementrerian PUPR. Perjanjian pengusahaan jalan tol meliputi pendanaan pengadaan tanah, perencanaan Teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan untuk keseluruhan jalan tol.

Jalan tol ini memiliki Panjang 44,17 Km dengan biaya investasi pembangunan sebesar Rp. 9,92 triliun dengan masa onsesi 50 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Jalan Tol ini terdiri dari Akses Tol Bandara Dhoho sepanjang 6,82 Km, Main Road Kediri--Tulungagung sepanjang 37,35 Km (termasuk Jalan Akses). Jalan Tol Kediri--Tulungagung direncanakan mulai konstruksi pada Kuartal 2 tahun 2024 dan ditargetkan beroperasi pada Kuartal 3 tahun 2025.

Pembangunan jalan tol Tulungagung -- Kediri dengan skema public private partnership (PPP) lebih dikenal sebagai KPBU (kerjasama pemerintah dengan badan usaha) diharapkan mampu menjadi investasi infrastruktur jangka Panjang yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan aksesbilitas masyarakat selatan Jawa Timur khusunya wilayah Kabupaten Tulungagung dan sekitarnya.

Terimakasih:)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun