Mohon tunggu...
Dini Roudhotul Jannah
Dini Roudhotul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Berorientasi pada masa depan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pipanisasi PDAM Kabupaten Tulungagung

30 April 2024   10:00 Diperbarui: 30 April 2024   10:04 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR) Pembiayaan pembangunan didefinisikan sebagai usaha pemerintah guna menyediakan anggaran pengembangan pembangunan pada suatu wilayah yang bersumber dari pendapatan daerah. Seperti yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pendapatan daerah sendiri berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain yang sah. Pembangunan nasional merupakan upaya yang dilakukan oleh komponen bangsa guna mencapai tujuan nasional yaitu yang tertuang dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1944 alinea keempat yang berbunyi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembangunan daerah sendiri merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dilakukan sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah pembangunan. Secara umum pembangunan daerah bertujuan yang sama dengan pembangunan nasional terutama untuk meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional menjelaskan bahwa pembangunan daerah harus mengusung prinsip tematik, holistik, integratif, dan spasial. Prinsip tematik untuk menentukan tema prioritas pembangunan daerah dalam suatu jangka waktu perencanaan. Prinsip holistik untuk menjabarkan tematik program kepala daerah ke dalam perencanaan yang komprehensif mulai dari hulu hingga hilir. Prinsip integratif merupakan upaya keterpaduan pelaksanaan perencanaan program kepala daerah yang dilihat dari peran berbagai pemangku kepentingan dan upaya keterpaduan berbagai sumber pendanaan. Serta prinsip spasial menjabarkan program kepala daerah dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antar wilayah.

Pembangunan daerah diintegrasikan dengan pembangunan nasional melalui beberapa kebijakan guna mencapai keselarasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional secara keseluruhan dengan memperhatikan karakteristik masing-masing daerah pembangunan. Salah satunya pemerintah pusat membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (disingkat RPJMN) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang disusun dalam jangka waktu lima tahun serta menjabarkan  visi, misi, dan program Presiden terpilih dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional dengan jangka waktu selama 20 tahunan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional menjadi acuan penetapan prioritas pembangunan nasional sehingga dapat menetapkan target pembangunan daerah yang harus dicapai. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terus dilakukan untuk menyelaraskan program pembangunan prioritas dan penyesuaian kebijakan sesuai kebutuhan daerah. Pemerintah pusat menyediakan dana guna mendukung pembangunan daerah melalui alokasi anggaran berupa dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Pemerintah pusat juga melakukan pengawasan dan evaluasi terkait proses pembangunan daerah guna memastikan tujuan nasional dapat tercapai dengan baik dan maksimal.

Bentuk perencanaan pembangunan daerah dapat berupa pembangunan infrastruktur daerah yang dapat menunjang kehidupan masyarakatnya. Pembangunan infrastruktur ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat seperti transportasi, air, pengelolaan limbah, pengelolaan sampah, listrik, kesehatan, pendidikan, pariwisata dan masih banyak lagi. Salah satu hal krusial yang sering terjadi saat ini ada kurangnya jaringan air bersih yang terhubung ke daerah -- daerah yang mengalami kekurangan air. Sehingga dalam hal ini sangat diperlukan peran pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan terkait jaringan air di wilayahnya masing -- masing agar masyarakat tidak ada yang merasa tertinggal akibat kekurangan air.

Kabupaten Tulungagung terus berupaya melakukan pemerataan jaringan air bersih ke daerah -- daerah diluar pusat kota seperti Kecamatan Rejotangan dan Kecamatan Pagerwojo yang baru saja mendapatkan jaringan air bersih pada akhir 2023 kemarin dari Pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung yang bekerja sama dengan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Cahya Tulungagung. Sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur jaringan air ini berasal dari dana Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung serta dari Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Cahya Tulungagung mendapatkan dana sebesar 22,5 miliar rupiah untuk melakukan pengerjaan pipansisasi air bersih ini. Dimana anggaran didapatkan dari program Neighborhood Upgrading and Shelther Project (NUSP) yang merupakan program pemerintah salah satu program Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya yang disalurkan kepada Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Tulungagung guna menangani kawasan permukiman kumuh dengan tujuan mewujudkan lingkungan permukiman yang lebih layak huni dan berkelanjutan. Dengan rincian 16 miliar rupiah berasal dari APBN yang digunakan untuk pipa transmisi air baku dari PDAM dan 6,5 miliar rupiah berasal dari APBD Kabupaten Tulungagung digunakan untuk pembangunaan sambungan jaringan ke rumah -- rumah pengguna air bersih.

Namun, dalam proses pembangunan pipanisasi PDAM ini sempat mengalam kendala dan diberhentikan sementara padahal pengerjaan sudah mencapi 50 % lebih karena sebagian masyarakat Desa Mulyosari melakukan penolakan pembangunan pipa PDAM ini dengan alasan akan mengganggu irigasi persawahan masyarakat sekitar wilayah pembangunan sebab masyarakat menilai jaringan air PDAM mengambil air dari Kali Song yang saat musim kemarau persediaanya menipis sehingga mengganggu pasokan air irigasi. Kendala ini berakhir setelah pemerintah melalui instansi terkait melakukan mediasi dengan masyarakat sehingga didapatkan titik terang dari tentangan masyarakat yaitu akan adanya pembangunan talut untuk mengairi persawahan warga dan juga adanya normalisasi saluran Kali Song agar irigasi tetap terjaga. Dan proses pembangunan jaringan air bersih oleh PDAM dilanjutkan hingga rampung dengan target 3.600 pelanggan dengan waktu 2024 sampai 2026. Sehingga pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan penggunaan jaringan air bersih PDAM ini yang diharapkan dapat membantu kesejahteraan masyarakat terkait pemenuhan air bersih.

Kerjasama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta masyarakat dapat membuat pencapaian tujuan nasional berjalan dengan baik dan maksimal serta dibantu dengan pengalokasian anggaran yang tepat sasaran membuat pembangunan nasional juga berjalan sebagai semestinya.

Terimakasih:)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun