Mohon tunggu...
Dini Risky
Dini Risky Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kriteria Menteri ESDM dan Saran untuk Pengganti Arcandra Tahar

5 September 2016   13:12 Diperbarui: 5 September 2016   14:40 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kabinet kerja saat ini kembali menuai pro dan kontra. Arcandra Tahar yang merupakan ahli kilang lepas pantai atau offshore, dipercaya presiden Joko Widodo untuk menjabat menjadi menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) menggantikan Sudirman Said akhirnya secara resmi diberhentikan secara hormat oleh Joko Widodo dikarenakan terkait dwi kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra Tahar. Pada hari senin (15/8/2016) malam.

Meski Joko Widodo belum menetapkan siapa yang akan menjadi pengganti Arcandra Tahar, namun dikabarkan sejumlah nama telah masuk kedalam bursa pengganti Arcandra.

Nama-nama itu diantaranya adalah Sekretaris jenderal kementrian ESDM Teguh Pramuji, Direktur utama pertamina Dwi Soetjipto, dan kepala satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (skk migas) Amien Sunayadi.

Namun masih belum diputuskan siapa yang akan menjadi pengganti Arcandra Tahar, sampai berita ini di turunkan Luhut Binsar Pandjaitan yang menjabat sebagai menteri koordinator bidang kemaritiman ditunjuk presiden Joko Widodo menjadi pelaksana tugas menteri energi dan sumber daya mineral.  

Siapapun yang akan menjadi pengganti Arcandra Tahar, Publish what you pay Indonesia menyarankan presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menetapkan beberapa kriteria sebelum menentukan Menteri ESDM pengganti Arcandra Tahara. Adapun kriteria tersebut menurut koalisi PWYP Indonesia yaitu sebagai berikut:  

1. Memiliki komitmen untuk memperbaiki tata kelola energi dan sumberdaya mineral yang berkelanjutan serta memihak pada kepentingan bangsa

2. Mempunyai visi-misi untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi, serta peningkatan nilai tambah yang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat.

 3. Patuh melaksanakan kewajiban perpajakan dan mematuhi ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku.

4. Tidak berasal dari partai politik tertentu (non-partisan), dapat berasal dari kalangan profesional, pengamat maupun praktisi.

5. Tidak memiliki afiliasi dan konflik kepentingan (conflict of interest) dengan bisnis yang terkait di sektor energi dan sumberdaya mineral (migas, mineral dan batubara, kelistrikan, serta energi baru-terbarukan).

6. Berkomitmen untuk mempublikasikan aset dan kekayaan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun