Audit pemerintah, khususnya "AUDIT KINERJA" merupakan kunci utama untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam pertanggungjawaban kepada rakyat. Audit ini memberikan tingkat keyakinan atas informasi yang dihasilkan mengenai hasil-hasil program atau kegiatan. Demikianpula dengan hubungannya dengan sistem pengendalian intern dalam organisasi /lembaga. Kegiatan audit juga akan dapat memberikan arah kepada perbaikan pengelolaan pemerintah, pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban kepada publik
Tuntutan akan terselenggara suatu pemerintahan yang bersih serta tersedianya pelayanan kepada publik yang lebih baik merupakan kecenderungan yang semakin nyata dari hari ke hari. Sektor pemerintahan diharapkan secara terus-menerus mengevaluasi diri serta melakukan perbaikan kinerja secara berkelanjutan agar bisa bekerja secara efektif, efisien, dan ekonomis.
Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) dan memerangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah secara tegas dituangkan dalam TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Dengan disemangati oleh amanat UU No. 7 Tahun 1999 tentang akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Inpres ini merupakan jawaban atas pentingnya penyelenggaraan pemerintah yang berkinerja dan akuntabel.
Dalam instruksi presiden tersebut juga ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
- Kepala lembaga instansi negara (LAN) untuk:
- membuat pedoman penyusunan pelaporan AKIP paling lambat awal tahun 2000/2001.
- memberikan bantuan teknis dan penyuluhan tentang pelaporan AKIP.
2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditugaskan untuk melakukan evaluasi
terhadap pelaporan AKIP dan melaporkan kepada presiden melalui Menteri Koordinator Bidang
Pengawasan dan Pemberdayagunaan Aparatur Negara.(Menko Bidang Wasbangpen) dan salinannya
kepada kepala LAN