Mohon tunggu...
DINI RAHMI
DINI RAHMI Mohon Tunggu... -

A Student

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Audit Kinerja dalam Pemberantasan Korupsi

13 Mei 2014   16:33 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:33 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Audit pemerintah, khususnya "AUDIT KINERJA" merupakan kunci utama untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam pertanggungjawaban kepada rakyat. Audit ini memberikan tingkat keyakinan atas informasi yang dihasilkan mengenai hasil-hasil program atau kegiatan. Demikianpula dengan hubungannya dengan sistem pengendalian intern dalam organisasi /lembaga. Kegiatan audit juga akan dapat memberikan arah kepada perbaikan pengelolaan pemerintah, pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban kepada publik

Tuntutan akan terselenggara suatu pemerintahan yang bersih serta tersedianya pelayanan kepada publik yang lebih baik merupakan kecenderungan yang semakin nyata dari hari ke hari. Sektor pemerintahan diharapkan secara terus-menerus mengevaluasi diri serta melakukan perbaikan kinerja secara berkelanjutan agar bisa bekerja secara efektif, efisien, dan ekonomis.

Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) dan memerangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah secara tegas dituangkan dalam TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Dengan disemangati oleh amanat UU No. 7 Tahun 1999 tentang akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Inpres ini merupakan jawaban atas pentingnya penyelenggaraan pemerintah yang berkinerja dan akuntabel.

Dalam instruksi presiden tersebut  juga ditetapkan hal-hal sebagai berikut:


  1. Kepala lembaga instansi negara (LAN) untuk:


- membuat pedoman penyusunan pelaporan AKIP paling lambat awal tahun 2000/2001.

- memberikan bantuan teknis dan penyuluhan tentang pelaporan AKIP.

2.  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditugaskan untuk melakukan evaluasi

terhadap pelaporan AKIP dan melaporkan kepada presiden melalui Menteri Koordinator Bidang

Pengawasan dan Pemberdayagunaan Aparatur Negara.(Menko Bidang Wasbangpen) dan salinannya

kepada kepala LAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun