Mohon tunggu...
Dini Khoirinnisa
Dini Khoirinnisa Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Jurusan Sosiologi, FISIP Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PT Jamsostek dan Hunian Bagi Pekerja Indonesia

26 November 2011   02:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:11 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pekerja di Indonesia saat ini nampaknya masih saja harus berjibaku bukan hanya dengan profesi yang digeluti namun juga dengan berbagai masalah terkait kesejahterannya. Salah satu yang cukup mencolok adalah para pekerja yang belum mampu memiliki hunian milik sendiri yang layak dan lebih baik lagi terjangkau dengan lokasi dimana ia bekerja. Rumah sendiri dilihat dari berbagai aspek merupakan sebuah kebutuhan yang sangat penting bagi manusia dan bisa menggambarkan kualitas hidup seseorang. Sebagai contoh bisa kita temui rakyat yang termarjinalisasi tinggal di pemukiman kumuh dengan rumah seadanya bahkan tidak layak huni. Di sisi lain sebagian masyarakat kelas menengah-atas bermukim di royal-estate yang bukan hanya layak huni tapi juga sudah menambahkan unsur seni dan kreasi dalam bidang arsitektur di dalamnya. Pekerja dalam hal ini yang sudah berkeluarga akan sangat membutuhkan rumah layak huni karena di sanalah mereka setiap harinya berinteraksi dan menjadi lokasi utama tempat tumbuh dan berkembangnya manusia seseorang terutama anak-anak. Bila rumah masih kurang layak huni maka dapat dikatakan tingkat kesejahteraan seperti kesehatan dan kualitas hidup lainnya juga akan sulit terpenuhi.

PT. Jamsostek sebagai sebuah perusahaan BUMN yang sudah berpengalaman dalam permasalahan pekerja Indonesia juga telah menyadari masalah ini dan mewujudkan kontribusinya dalam program Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Dalam website PT. Jamsostek (www.jamsostek.co.id) disebutkan bahwa PUMP adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang memberikan pinjaman sebagian uang muka perumahan kepada tenaga kerja peserta Jamsostek untuk pemenuhan kebutuhan perumahan melalui fasilitas KPR dari perbankan. Tujuan dari PUMP ini adalah untuk membantu tenaga kerja peserta program Jamsostek dalam rangka pemilikan rumah melalui KPR perbankan.

Program PUMP dari Jamsostek ini menurut penulis bisa menjadi salah satu usaha strategis yang bisa membantu kesejahteraan pekerja termasuk diantaranya pengurangan angka kecelakaan kerja. Bila pekerja bisa memperoleh kesempatan untuk memiliki hunian di daerah yang cukup terjangkau dari tempat ia bekerja maka secara logika itu juga berarti mengurangi resiko kecelakaan kerja. Hal ini pernah dibenarkan oleh Direktur Utama PT. Jamsostek Hotbonar Sinaga yang dalm suatu kesempatan mengatakan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih sangat tinggi, yakni rata-rata delapan orang meninggal setiap harinya. Oleh karena itu pemukiman yang dekat dengan tempat kerja sangat diperlukan karena di samping menghemat biaya juga mengurangi potensi kecelakaan kerja.

Seperti yang kita ketahui bahwa sesuai dengan pengesahan Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) PT. Jamsostek ditunjuk untuk menjadi salah satu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang melaksanakan program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan pensiun. Dalam kaitannya dengan permasalahan perumahan bagi pekerja seperti yang dijelaskan sebelumnya memiliki kaitan dengan resiko kecelakaan kerja bagi pekerja. Hal ini disebabkan karena Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Ahmad Ansyori menuturkan, dalam terminologi yang digunakan di Indonesia, kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja tersebut. Kecelakaan kerja termasuk jika tenaga kerja mengalami kecelakaan dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau pulang ke rumah dari tempat kerja melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui yang bersangkutan.

PT. Jamsostek yang kini sedang menyiapkan diri untuk menjadi BPJS yang berarti juga akan berubah statusnya menjadi wali amanat atau nirlaba memunculkan kekhawatiran bagi penulis terkait dengan pelaksanaan PUMP yang mungkin dihentikan karena PUMP di ambil dari DPKP yang merupakan bentuk CSR (Corporate Social Responsibility) PT. Jamsostek sebagai BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas namun kini harus bergeser menjadi nirlaba yang berarti tidak akan lagi berfokus pada laba sehingga program ini mungkin juga akan mengalami perubahan atau bahkan dihentikan.

Namun dalam hal ini penulis berharap program PUMP sebaiknya tetap dilanjutkan karena program ini sangat mendukung peran PT. Jamsostek dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi resiko kecelakaan kerja yakni dari rumah ke tempat kerja bila memang jaraknya lebih terjangkau atau berada di daerah perusahaan. Walau akan berubah bentuk menjadi nirlaba, dana boleh diinvestasikan tapi keuntungan harus kembali pada rakyat. Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi IX DPR RI pernah mengatakan bahwa untuk menjamin penggunaan dana akan dilaksanakan audit keuangan diantaranya untuk mengetahui jumlah dana peserta Jamsostek, jumlah yang dipakai untuk pengembangan, investasi, dan belanja.

Melihat kondisi tersebut nampaknya PUMP memang mungkin untuk tetap dilanjutkan ke depan walau PT. Jamsostek akan menjadi salah satu BPJS di Indonesia karena sifat dari dana PUMP yang akan dikembalikan oleh pekerja sehingga bisa dihitung sebagai dana investasi. Penulis bahkan berharap jumlah dana yang dikucurkan untuk PUMP bisa diperbesar dan rasio suku bunganya bisa diperkecil misalnya menjadi 3 % untuk pekerja dengan penghasilan yang rendah. Bila demikian, keinginan PT. Jamsostek untuk meningkatkan kesejahteraan dalam hal ini di bidang perumahan yang mana sifatnya sangat vital bagi hidup seseorang bisa terus ditingkatkan ke depannya walau telah menjadi salahh stau BPJS di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun