Mohon tunggu...
Dini Ayu
Dini Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

For tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanian Berbasis Ekonomi Islam: Penerapan Prinsip Keadilan dan Kesejahteraan

28 Mei 2024   17:11 Diperbarui: 28 Mei 2024   17:24 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertanian di Indonesia masih merupakan leading sector dalam masyarakat dan perekonomian  Indonesia.  Pada  tahun  2022  sektor  ini  berkontribusi  sebesar  12,91% terhadap  PDB  yang  menjadikannya  unsur  ketiga  terbesar  setelah  industri  dan pertambangan. Dengan luas lahan  panen sebesar 10,61 juta hekatare, para petani lokal mampu menghasilkan berbagai komoditas utamanya padi yang dimana hasil panennya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada hasil akumulasi Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2022 menyatakan jika diperkirakan sebanyak 55,67 juta ton mampu dihasilkan para petani yang dimana angka ini meningkat 1,25 juta ton dibanding dengan produksi tahun 2021 yang hanya sebesar 54,42 juta ton (Badan Pusat Statistik, 2022).

Pertanian Berbasis ekonomi islam didasarkan pada prinsip-prinsip yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits, yang mencakup keadilan ('adl), kesejahteraan (falah), dan keberlanjutan (istiqamah). Prinsip-prinsip ini menekankan distribusi kekayaan yang adil, perlindungan terhadap hak-hak individu dan masyarakat, serta tanggung jawab terhadap lingkungan. Dalam pertanian, keadilan (adl) adalah konsep kepemilikan yang adil, di mana sumber daya tanah dan air dianggap dianggap sebagai karunia Allah yang harus dikelola dengan baik dan adil. Oleh karena itu dalam konteks pertanian, prinsip ini dapat diwujudkan melalui kebijakan pemberdayaan petani.

Selain itu, pertanian berbasis ekonomi islam juga menekankan pentingnya keberkahan dalam setiap aktivitas ekonomi,  hal ini dapat diinterpretasikan sebagai pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan. Sehingga menghasilakan produk pertanian yang berkualitas dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Prinsip keberkahan juga mengajarkan untuk menjaga lingkungan dan alam sekitar dalam proses produksi pertanian.

Selanjutnya, prinsip kesejahteraan dalam ekonomi islam menurut al-Ghazali kesajahteraan  adalah tercapainya kemaslahatan. Kemaslahatan sendiri merupakan terpeliharanya tujuan syara' (Maqasid al-Shari'ah). Manusia tidak dapat merasakan kebahagiaan dan kedamaian batin, melainkan setelah tercapainya kesejahteraan yang sebenarnya dari seluruh umat manusia di dunia melalui pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ruhani dan materi. Untuk mencapai tujuan syara agar dapat terealisasinya kemaslahatan, beliau menjabarkan tentang sumber kesejahteraan, yakni: terpeliharanya agama, jiwa, akal, keturunan dan harta (Rohman, 2010).

Dalam konteks pertanian kesejahteraan dapat diwujudkan melalui sistem distribusi yang transparan dan menguntungkan petani serta konsumen. Selain itu pendekatan ekonomi islam juga mendorong adanya kegiatan amal dan filantropi islam dalam bentuk zakat, sedekah, dan wakaf yang dapat membantu menngkatkan kesejahteraan petani  dan masyarakat yang kurang mampu.

Dalam implementasi prinsip-prinsip ekonomi islam dalam pertania perlu adanya kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha dan ulama utuk menciptakan regulasi yang mendukung penerapan prinsip keadilan dan kesejahteraan. Selain itu, pendidikan dan sosialisasi mengenai prinsip-prinsip ekonomi islam juga perlu ditingkatkan agar pemahaman masyarakat terhadap konep tersebut semakin meningkat.

Dengan demikian,pertanian berbasis eknomi islam yang menerapkan prinsip keadilan dan kesejahteraan memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Melalui pengelolaan sumber alam yang baik, penerapan prinsip keberkahan, dan distribusi hasil pertanian yang adil, pertanian dapat menjadi salah satu sektor yang mampu memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat sesuai dengan ajaran islam.

DAFTAR PUSTAKA

Ega Rusanti, A. S. (Juni 2023). Implementasi Konsep Ekonomi Islam pada Sektor Pertanian berbasis Kearifan Lokal dan Tantangan Pembiayaan di Perbankan Syariah. JIPSYA : Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah, 1-100.

Suardi, D. (Februari 2021). MAKNA KESEJAHTERAAN DALAM SUDUT PANDANG EKONOMI ISLAM. ISLAMIC BANKING: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, Volume 6 Nomor 2, 321.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun