Mohon tunggu...
Dini Amalia Anggraini
Dini Amalia Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Kader klini Etik Dan Advokasi Tahun 2023

Saya seorang streamer tiktok dan atlit esport game MLBB. Hobi saya membaca dan bermain game. Bagi saya bermain game strategi membuat otak terlatih dalam berpikir dan apabila kalian mempunyai hobi dalam dunia game jadikan hobi mu sebuah prestasi dengan mendalami dan membagi waktu juga untuk belajar dan kegiatan sehari-hari. jadikan relasi di dunia game menjadi tempat kamu berbagi ilmu yang kamu ketahui seputar ilmu sosial maupun hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sidang Keliling Pengadilan Agama Dianggap Sebelah Mata

2 Oktober 2023   02:16 Diperbarui: 2 Oktober 2023   07:15 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk

6. Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara

Sistem,Mekanisme, dan prosedur

  • Sidang Keliling adalah siding pengadilan yang pelaksanaannya diluar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk dating ke kantor pengadilan dikarenakan alasan jarak,transportasi dan biaya.
  • Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat. Namun demikian tidak semua pengdilan melaksanakan sidang keliling,terutama pengadilan yang berada di ibu kota provinsi
  • Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling kan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah: a. Itsbat nikah pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA b. Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri c. Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami d. Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian. e. Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa. f. Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.
  • Sidang keliling dilaksanakan di tempat-tempat yang representatif pada lokasi dimana sidang diadakan antara lain di balai desa, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
  • Pengadilan Agama Manokwari mengumumkan waktu, tempat dan biaya sidang keliling melalui media pengumuman di pengadilan dan pada lokasi dimana sidang keliling akan dilaksanakan.
  • Setelah perkara diputus, salinan putusan bisa diambil di Pengadilan atau di tempat sidang keliling.

Adapun :

Waktu Penyelesaian = 30 Menit

Biaya / Tarif = Biaya Termasuk dalam Uang Panjar Perkara

Produk Pelayanan = Akta Cerai, Penetapan, Putusan

Pengaduan Pelayanan

  • Pengaduan dan penanganan pengaduan dapat dilakukan pada Pengadilan Agama yang mempunyai sidang keliling  contoh : Pringsewu dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
  • Meja Pengaduan pada PTSP

Demikian sekilas tentang Sidang Keliling yang masih jarang sekali diketahui atau bahkan di dengar sekalipun oleh masyarakat. Semoga setelah ini Sidang Keliling tidak dianggap sebelah mata lagi maupun di salah artikan fungsi, kegunaan serta tujuannya. Agar semua masyarakat di Indonesia memperoleh kepastian hukum tanpa dipersulit dan berbelit.

Referensi :

https://www.hukumonline.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun