Mohon tunggu...
Dini Samco
Dini Samco Mohon Tunggu... -

Life is not a matter of holding good cards, but sometimes, playing a poor hand well.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perubahan Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15 dan Pasal 23/26

22 Februari 2015   08:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:43 1546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 26 Januari 2015 telah mengeluaran satu peraturan baru terkait dengan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta bukti pemotongan/pemungutannya yakni PER-01/PJ/2015. Sehingga dengan demikian mulai pelaporan SPT Masa PPh Masa Pajak Maret 2015, Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15 dan Pasal 23/26 yang akan melaporkan pemotongan pajak yang telah dilakukannya harus menggunakan formulir yang baru sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.

Sebagaimana biasanya, setiap ketentuan baru pasti ada pihak yang merasakan dampak paling terasa. Pihak yang merasakan dampak signifikan dengan adanya perubahan bentuk formulir SPT Masa PPh akibat dari ketentuan PER-01/PJ/2015 adalah Wajib Pajak industri perbankan. Karena dalam ketentuan baru ini, Wajib Pajak industri Perbankan diharuskan membuat daftar pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan/atau tabungan yang harus dirinci per Nama, Nomor Identitas/NIK, alamat dan NPWP Nasabah yang menerima bunga deposito dan/atau tabungan tersebut. Apabila nasabah yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, maka pada kolom NPWP ditulis 00.000.000.0-000.000. Namun demikian, efeknya akan sangat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, khususnya pada bagian pelaporan harta berupa tabungan dan deposito di bank.

Tujuan dari ketentuan yang memberikan Wajib Pajak industri Perbankan kewajiban merinci nama bank pada daftar harta di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 ini adalah agar Direktorat Jenderal Pajak dapat dengan mudah untuk melakukan cross check data Bukti Pemotongan dari bank dengan kebenaran pelaporan jumlah tabungan/deposito di bank yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Ketentuan PER-01/PJ/2015 ini berlaku mulai masa pajak Maret 2015. Sedangkan untuk pembetulan SPT Masa sebelum masa Maret 2015 namun dilakukan setelah berlakunya PER-01/PJ/2015 maka pembetulan SPT Masa PPh tetap menggunakan formulir lama yang diatur dalam PER-53/PJ/2009.

Dengan perubahan ketentuan ini maka Wajib Pajak dan Konsultan Pajak dapat segera menyesuaikan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun