Mohon tunggu...
DINI SELASI
DINI SELASI Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

ibu rumah tangga yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

E-Banking Management

25 Januari 2023   10:53 Diperbarui: 25 Januari 2023   11:37 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan teknologi dalam pemanfaatan internet sudah dirasakan masyarakat secara luas termasuk dalam bidang perbankan atau dikenal dalam masyarakat dengan e-banking. Layanan perbankan dengan menggunakan e-banking sudah banyak dilakukan termasuk dalam sistem perbankan di Indonesia hal ini di buktikan dengan lahirnya bank digital di Indonesia seperti PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), disusul PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), lalu Bank BCA Digital, SeaBank, PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) , PT Bank Jago Tbk (ARTO), dan paling buntut PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO). 

Perkembangan e-banking juga mendukung adanya perubahan kebiasaan masyarakat seperti berkurangnya penggunaan uang cash, lebih banyak menggunakan uang elektronik dalam bertransaksi dan dirasakan lebih efesien, aman, mempercepat kegiatan ekonomi juga mengurangi resiko keamanan tindak pidana pencurian.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakmasyarakat. sementara itu menutut POJK nomor 12/POJK.03/2018 Layanan Perbankan Digital adalah layanan  yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience), serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah, dengan memperhatikan aspek pengamanan. 

Regulasi yang telah di terapkan di Indonesia tentang perbankan digital yakni dengan dikeluarkannya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum dengan berbagai ketentuan diantaranya:

(1) Memiliki kemampuan mengelola perbankan digital (2) adanya penggunaan teknologi dalam melayani kebutuhan nasabah (3) dapat mengelola management risiko dengan baik (4) penenuhan SDM yang kompeten bidang teknologi informasi yang daoat memenuhi kemampuan dan kepatuhan lembaga jasa keuangan (5) adanya perlindungan keamanan bagi data nasabah (6) memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem keuangan nasional.

Ada berbagai kelebihan yang dimilki oleh sistem perbankan digital atau e-banking yakni (1) Pelayanan 24 jam dimana seluruh kebutuhan konsumen akan bisa di akses selama 24 jam seperti dalam pengiriman uang, pembukaan rekening, transaksi jual beli dalam pembayaran (2) Pengurangan biaya operasional, dalam operasional perbankan memerlukan biaya yang tidak sedikit ada kemungkinan pengurangan biaya operasional dalam menjalankan e-banking seperti sewa gedung, pengurangan biaya tenaga kerja, pemeliharaan bangunan atau biaya lainnya yang menyangkut kegiatan fisik perbankan.

(3) memberikan rasa aman pada konsumen, dalam pelayanan e-banking dapat memberikan rasa nyaman pada nasabah seperti adanya keamanan data nasabah yang terlindungi, pelayanan cepat dan efisien yang selalu dipantau oleh pihak bank dengan seluruh akses sebagai fasilitas yang diberikan oleh perbankan digital (4) mempertahankan pelanggan, dalam perbankan pelanggan disebut nasabah dan salah satu alat untuk menarik nasabah dan memertahankan nasabah dalam era e-banking yakni dengan membangun akses, fitur-fitur menarik dalam sistem e-banking, kemudahan penggunaan aplikasi, selalu melakukan perubahan-perubahan dibanding kompetitornya.

Selain berbagai kemudahan yang didapatkan pada sistem e-banking namun ada juga berbagai kekurangan dalam sistem ini terutama berkaitan dengan sistem keamanan secara digital yakni dengan munculnya berbagai kejahatan digital yang terjadi. Berikut adalag beberapa kejahatan digital yang sering terjadi pada masyarakat (1) phishing, kejahatan digital yang dilakukan dengan meminta data nasabah dengan cara mengakses sebuah link yang dikirim lewat email dengan mengatasnamakan lembaga terpercaya dengan menggunakan alamat palsu.

(2) impersonation, kejahatan digital dengan menawarkan sesuatu yang memakai website palsu dengan mengisi data pribadi (3) vishing, jenis penipuan memlaui telepon untuk mengakses informasi dan mengetahui data nasabah dengan alasan memperoleh hadiah (4) smishing, kejahatan digital melalui SMS. Untuk meminimalisir resiko tersebut yang harus dilakukan oleh nasabah yakni dengan tidak memberitahukan data pribadi kepada siapapun, melakukan update data kepada bank sec

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun