Pasar modal Indonesia lazim disebut dengan pasar modal bersifat konvensional karena ada pasar modal syariah yang telah berkembang dalam 20 tahun terakhir walalupun jauh dalam pendiriannya tetapi dalam perkembangannya saat ini mulai bisa mengejar pasar modal Indonesia.
Hal ini terlihat dari berbagai sisi misalnya jumlah investor, efek syariah yang sudah hampir 50% adalah saham yang ada di bursa efek Indonesia adalah saham syariah, volume transaksinya dan lain sebagainya. Hal ini ditunjukkan ketika covid 19 memasuki Indonesia pada akhir 2019 dan awal tahun 2020 yang memiliki dampak luar biasa dari berbagai sisi kehidupan masyarakat seperti keuangan dan ekonomi, kesehatan, pendidikan.
Dampak ekonomi menjadi bagian terberat bagi kehidupan masyarakat, namun tidak dengan pasar modal syariah Indonesia itulah keuninkan dalam pasar modal syariah, dengan adanya pandemic malah bisa meningkatkan jumlah investornya, jumlah transaksinya bahkan menjadikan pasar modal syariah Indonesia terbaik di dunia.
Pencapaian tersebut tidaklah mudah, banyak hal yang dilakukan oleh berbagai pihak dengan kerjasamanya yang luar biasa seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DSN MUI, Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan yang lainnya. Pasar modal syariah mempunyai sejarah panjang dalam pendirian dan perkembangannya, seperti dikutip dari Arief Machfoed dalam “Strategi Penguatan Pasar Modal Syariah Di Tengah Ancaman Resesi” (Jakarta: OJK, 2020).
- 1997 Reksadana Syariah di terbitkan untuk pertama kalinya oleh Danareksa Invesment Management (DIM)
- 2000 Diterbitkan indeks saham syariah yaitu JII (Jakarta Islamic Indeks)
- 2001 Diterbitkan fatwa DSN MUI No.20 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah
- 2006 Diterbitkan oleh Bapepam LK No. IX.A 13 tentang penerbitan efek syariah
- 2007 Diterbitkan oleh Bapepam LK No.II.K.1 Tentang Kriteria dan Penerbitan DES dan diterbitkan Daftar Efek Syariah (DES)
- 2012 Revisi POJK II.K.1 tentang kriteria dan penerbitan DES
- 2017 Diterbitkan POJK 35 tentang kriteria dan penerbitan DES
- 2020 Diterbitkan fatwa DSN MUI no.135/DSNMUI/2020 tentang saham
Pasar modal syariah Indonesia menajadi pasar modal syariah terbaik di dunia, menurut Irwan Abdalloh dalam “The Islamic Finance Market Outlook 2021” ada dua fase perkembangan pasar modal syariah, yakni :
A. Fase 1 ; Tahun 1997 – Tahun 2010
- Tahun 1997; Reksadana Syariah di terbitkan untuk pertama kalinya oleh Danareksa Invesment Management (DIM)
- Tahun 1999; Penerbitan regulasi dengan pembentukkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
- Tahun 2000; Penerbitan Jakarta Islamic Indeks (JII) atas kerjasama DIM dan BEJ
- Tahun 2001; Diterbitkan fatwa DSN MUI No.20 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah
- Tahun 2002; Diterbitkan Obligasi syariah pertama di Indonesia oleh PT. Indosat dengan akad mudharabah.
- Tahun 2003; Diterbitkan fatwa DSN MUI no.40 tahun 2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal.
- Tahun 2004; Penerbitan obligasi syariah dengan akad ijarah oleh PT.Matahari Putra Prima (MPP)
- Tahun 2006; Diterbitkan oleh Bapepam LK No. IX.A 13 tentang penerbitan efek syariah
- Diterbitkan oleh Bapepam LK No. IX.A 14 tentang akad yang digunakan dalam penerbita efek syariah di pasar modal.
- Tahun 2007; Diterbitkan oleh Bapepam LK No.II.K.1 Tentang Kriteria dan Penerbitan DES
- Diterbitkan Daftar Efek Syariah (DES)
- Tahun 2008; Diterbitkan fatwa DSN MUI Fatwa No. 69 tentang SBSN, Fatwa No. 70 tentang penerbitan SBSN, Fatwa No. 71 tentang sale and lease back, Fatwa No. 72 tentang SBSN ijarah sale and lease back
- Tahun 2010; Menerbitkan fatwa DSN MUI no. 76 tentang SBSN ijarah sale and lease back sebagai dasar kesesuaian prinsip Islam untuk peneritan SBSN dengan akad ijarah sale and lease back dan BEI mulai menyelenggarakan kegiatan edukasi pasar modal syariah
B. Fase 2 ; Tahun 2011 sampai dengan sekarang
- Tahun 2011; Bursa Efek Indonesia menerbitkan indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Bursa Efek Indonesia menerbitkan SOTS (Sharia Online Trading System), menerbitkan Fatwa DSN MUI No. 80 tentang penerapan prinsip syaraih dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler.
- Tahun 2013; Setelah fatwa DSN MUI No.80 dikeluarkan maka : Bank Mandiri Syariah menjadi Bank Rekening Dana Nasabah syariah pertama di Indonesia, Penerbitan Exchange Traded Funds (ETF) syariah pertama di Indonesia.
- Tahun 2014; DSN MUI menerbitkan fatwa No.95 tentang SBSN dengan akad wakalah, Bank Panin Syariah menjadi emiten syariah pertama yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
- Tahun 2015; Universitas Islam Indonesia bekerja sama antara Bursa Efek Indonesia dan Phintraco Sekuritas dengan mendirikan Galeri Investasi Syariah (GIS) yang pertama di Indonesia.
- Tahun 2016; Bursa Efek Indonesia memperoleh penghargaan dari GIFA (Global Islamic finance Award) sebagai The Best Supporting Institution of the year 2016.
- Tahun 2017 ; Henan Putihrai Sekuritas bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurk zakat saham dan Bursa Efek Indonesia memperoleh penghargaan dari GIFA (Global Islamic finance Award) sebagai The Best Supporting Institution of the year 2017.
- Tahun 2021 ; memperoleh penghargaan dari GIFA (Global Islamic finance Award) sebagai The Best Supporting Institution of the year 2017 sampai dengan tahun 2021.
Demikian sejarah pasar modal syariah sebagai wadah masyarakat untuk memulai investasi secara halal dan berkah. Halal sudah pasti baik serta investasi berkah dunia akhirat, so kapan kita memulai investasi ? Sekarang !!!
Referensi
Arief Machfoed, “Strategi Penguatan Pasar Modal Syariah Di Tengah Ancaman Resesi” (Jakarta: OJK, 2020).
Irwan Abdalloh, Pasar Modal Syariah (Jakarta: PT Elex Komputindo, 2018).
Irwan Abdalloh, “The Islamic Finance Market Outlook 2021” (Jakarta: Pasar Modal Syariah Indonesia, 2020).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H