Mohon tunggu...
Dini DwiJayanti
Dini DwiJayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Write your mind

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Korupsi Kasus Penggelapan Dana Bantuan Sosial

15 Juli 2022   19:28 Diperbarui: 15 Juli 2022   19:31 1374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial

Dini Dwi Jayanti 

4201914151

 

Abstrak 

Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui serta mendalami kasus korupsi dana bansos oleh beberapa oknum, tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat. Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Pendahuluan

Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin hari semakin marak terjadi baik itu disebabkan oleh faktor eksternal maupun internal tidak ada kata jera bagi para koruptor Indonesia dalam melakukan hal yang merugikan negara, seperti yang baru-baru ini terjadi yaitu tindak pidana korupsi bantuan sosial. Bantuan sosial (bansos) diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Bansos dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang. Pemberian bantuan sosial ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat yang kesulitan ekonominya ter;lebih pada saat pandemic covid-19. Jadi pemerintah membuat salah satu program yang bersifat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu yaitu dengan memberikan bantuan social. Akan tetapi, pemberian bantuan social ini disalahgunakan oleh beberapa oknum pejabat. Menurut KPK, kecurangan ini bermula dari adanya program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020. Pada saat itu Juliari sebagai menteri sosial saat itu menunjuk Matheus dan Adi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus. Untuk setiap paket bansos, fee yang disepakati sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Pembahasan

 a. Pengertian Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok dimana kegiatan tersebut sangat merugikan bangsa dan Negara serta melanggar hukum yang berlaku. Menurut peraturan perundang-undangan yang terdapat pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat (1) UUPTPK No. 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 3 UUPTPK No. 31 Tahun 1999 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dengan demikian dapat disimpulkan pengertian korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah : Perbuatan setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pada Pejabat pemerintah biasanya terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Berikut adalah ciri-ciri korupsi secara umum antara lain sebagai berikut:

* Umumnya tindak korupsi dilakukan secara berkelompok atau melibatkan lebih dari satu orang pelaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun