Mohon tunggu...
Gading Satria Nainggolan
Gading Satria Nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara pada Gading and Co. Law Firm

Seorang pengacara yang telah berkarir di dunia hukum sejak 2010. Memiliki ketertarikan untuk menuliskan buah-buah pikir saya terhadap persoalan-persoalan tertentu yang terjadi di masyarakat dari sudut pandang hukum. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang saya miliki, kiranya setiap tulisan saya memberikan wawasan baru bagi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Syarat Utama Mendirikan Perseroan Terbatas Bersama Pasangan

23 Agustus 2024   16:01 Diperbarui: 23 Agustus 2024   16:05 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Author: Gading Satria Nainggolan, S.H., M.H. (Managing Partner of Gading & Co. Law Firm)

(Mengubah Bisnis Rumahan Menjadi Perseroan Terbatas)


Membangun bisnis bersama pasangan (suami istri) adalah sesuatu yang menyenangkan, bahkan dapat menjadi salah satu cara untuk lebih memperkuat hubungan yang harmonis. Melalui bisnis bersama, pasangan akan menjalankan peran yang saling mendukung satu sama lain, dengan tujuan akhir, tidak lain dan tidak bukan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Di Amerika Serikat, bisnis keluarga sering disebut sebagai bisnis "Mom-and-Pop". Sedangkan di Indonesia, kita sering menyebutnya dengan istilah "bisnis rumahan" atau "bisnis rumah tangga", yang merujuk pada tipikal bisnis berskala kecil yang dioperasikan oleh anggota keluarga dengan jumlah pegawai yang biasanya relatif sedikit.

Seiring berjalannya waktu, dengan diterapkannya tata kelola yang baik, bukan tidak mungkin bisnis rumahan tersebut berhasil bertransformasi menjadi sebuah bisnis besar dengan reputasi yang baik. Hal tersebut tentu menjadi "nilai jual" bagi bisnis rumahan untuk dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, atau sekedar untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Bank atau Lembaga Keuangan Non-Bank, demi semakin besarnya bisnis pasangan tersebut.

Bisnis Rumahan Pada Umumnya Tidak Berbadan Hukum

Pihak ketiga, Bank, maupun Lembaga Keuangan Non-Bank mungkin saja diliputi rasa was-was jika berhubungan hukum dengan pengelola bisnis rumahan. Hal itu dikarenakan bisnis rumahan sering kali merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, misalnya, sekedar berbentuk CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata. Cukup jarang ditemukan bisnis rumahan yang berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas.

Sejatinya Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang berbadan hukum yang sering kali lebih dipercaya dan dianggap paling bonafit di mata pihak ketiga Bank, maupun Lembaga Keuangan Non-Bank, daripada badan usaha berbentuk CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Sehingga menyikapi tantangan tersebut, pasangan suami istri yang menjalankan bisnis rumahan akan berpikir untuk mendirikan Perseroan Terbatas, agar dapat memperoleh tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dari pihak ketiga, Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank.

Perseroan Terbatas Didirikan Setidak-tidaknya Oleh 2 Orang

Salah satu syarat utama di dalam mendirikan Perseroan Terbatas adalah jumlah pendiri minimal 2 orang. Hal tersebut sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai "UUPT"), yang menyatakan "Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia".

Perseroan Terbatas pada intinya merupakan badan hukum yang terdiri dari "persekutuan modal", dimana pendirinya masing-masing memasukkan hartanya, baik dalam bentuk uang ataupun benda (baik bergerak maupun tidak bergerak) sebagai modal ke dalam Perseroan Terbatas. Masing-masing pendiri kemudian akan menjadi pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham yang setara dengan modal yang dimasukkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun