Terima kasih
Jawaban:
Sebelum memulai pembahasan atas pertanyaan Ibu Indah, kami menyampaikan rasa prihatin atas masalah yang sedang Ibu Indah alami. Kiranya masalah tersebut dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Berhubung Ibu Indah tidak menjelaskan secara detail perihal emas Antam yang dimaksud, maka kami asumsikan bahwa emas Antam yang Ibu Indah maksud adalah emas produksi PT Aneka Tambang, Tbk. ("ANTAM"), yang diperjual-belikan oleh "Z" yang bukan merupakan reseller resmi ANTAM. Artinya, "Z" selaku konsumen biasa, membeli emas dari ANTAM dengan sistem jual putus (sistem yang dipakai oleh ANTAM dalam jual beli emas), kemudian "Z" menjualnya kepada masyarakat umum dengan mekanisme Multi Level Marketing ("MLM"), yang mana Ibu Indah dan "X" adalah downline dari "Z" untuk menjual emas yang telah "Z" beli dari ANTAM.
Sebagaimana kita ketahui bahwa mekanisme MLM dalam jual beli emas ANTAM memang sempat ramai diperbincangkan dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan. Hal tersebut menjadi ramai karena para penjual menawarkan harga emas yang lebih murah dari harga yang dirilis oleh ANTAM itu sendiri.
Namun demikian, berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang telah kami himpun, perlu diketahui bahwa penjual yang menjalankan mekanisme MLM tersebut bukanlah reseller resmi dari ANTAM, melainkan spekulan yang melakukan open order kepada masyarakat calon pembeli, kemudian penjual akan mencari momentum yang tepat untuk membeli emas dari ANTAM (tentunya saat harga emas turun). Setelah emas tersebut dibeli, barulah si penjual mendistribusikan emas-emas tersebut kepada pembeli yang telah memesan. Hal tersebut yang menyebabkan pemesanan emas dengan mekanisme MLM ini kerap kali inden hingga berbulan-bulan, karena penjual menunggu momentum yang tepat untuk membeli emas dari ANTAM.
Dan dalam berbagai kesempatan, pihak ANTAM sendiri telah menyampaikan bahwa pembelian emas ANTAM yang dilakukan tidak melalui reseller resmi ANTAM berpotensi bermasalah. Dan apa yang saat ini sedang Ibu Indah alami adalah salah satu real case dari potensi masalah tersebut.
Sehubungan dengan pertanyaan Ibu Indah, berikut ini pemaparannya:
Jawaban atas Pertanyaan Pertama
Untuk dapat membebankan pertanggungjawaban hukum kepada pihak lain atas terjadinya suatu peristiwa, hal utama yang perlu diperhatikan adalah hubungan hukum antara para pihak tersebut. Hubungan hukum antara para pihak dapat muncul karena ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, atau karena adanya perjanjian yang mengikat antara para pihak yang saling mengikatkan diri, baik secara lisan maupun tertulis. (Pada era sekarang ini, perjanjian tertulis lebih dianjurkan daripada perjanjian lisan karena memiliki kekuatan pembuktian yang lebih sempurna daripada perjanjian lisan). Dengan adanya perjanjian yang mengikat para pihak tersebut, maka disitulah muncul hubungan hukum antara para pihak tersebut.
Ibu Indah tidak menjelaskan apakah dalam menjalankan jual-beli emas ANTAM tersebut terdapat perjanjian kerjasama yang dituangkan secara tertulis baik antara Ibu Indah dengan "X", maupun antara "X" dengan "Z". Jika terdapat perjanjian tertulis, cukup diperhatikan saja hak dan kewajiban antara "X" dengan "Z", jika terdapat klausul  bahwa "Z" bertanggung jawab atas emas yang dipesan oleh pembeli yang diperoleh dari para downline-nya, maka Ibu Indah dapat meminta pertanggungjawaban "X" dan "Z" jika worst case tersebut terjadi.