Answered By: Gading Satria Nainggolan, S.H., M.H. (Managing Partner of Gading & Co. Law Firm)
Pertanyaan:
Salam Sejahtera.
Nama saya Indah (nama samaran), dari Jakarta. Saya adalah penjual logam mulia (emas Antam), yang mana saya mendapatkan emas tersebut dari "X", yang merupakan upline saya, dan saya adalah penjual yang berhubungan langsung dengan pembeli yang merupakan end user (konsumen akhir).
Awalnya semua berjalan lancar, karena setiap barang pesanan konsumen saya selalu bisa disediakan oleh upline saya tersebut sekalipun harus inden selama berbulan-bulan.
Namun untuk pesanan kloter terakhir (pertengahan Agustus 2019), emas yang dipesan tidak kunjung datang. Dan pada 23 Juli 2020 "X" memberi kabar bahwa emas yang dipesan tidak akan pernah ada, karena "Z", yang merupakan Big Boss atau penyuplai emas kepada "X" diduga telah melakukan penipuan atau tidak mampu menyediakan emas-emas yang telah dipesan.
Saat saya hendak meminta kembali seluruh uang konsumen saya (lebih kurang sebesar Rp 2,3 miliar), "X" menyatakan uang tersebut sudah tidak ada lagi, karena telah disetorkan kepada "Z", dan diperoleh informasi bahwa "Z" telah menghabiskan uang tersebut sehingga tidak mampu mengembalikan uang milik konsumen saya tersebut.
Saya bersyukur karena "X" bersedia bertanggung jawab atas uang konsumen saya tersebut, sekalipun "X" sama seperti saya yang merupakan korban atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh "Z". Bentuk tanggung jawab yang dimaksud adalah, "X" akan menjual aset berupa tanah atas nama orang tuanya yang nilainya lebih kurang Rp 3.1 Milyar. Untuk itu, "X" meminta waktu 6 (enam) bulan agar memiliki waktu untuk menjual tanah tersebut
Yang hendak saya tanyakan:
- Worst case, jika nanti "X" berubah pikiran dan hendak lari dari tanggung jawabnya, bisakah saya meminta pertanggungjawaban langsung kepada "Z", dengan alasan bahwa "X" juga merupakan korban dari "Z"?
- Perjanjian apa yang dapat saya buat dengan "X" untuk menjamin terpenuhinya pengembalian uang konsumen saya tersebut? Soalnya belum tentu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan ke depan tanah tersebut laku terjual.
- Apakah sah secara hukum menjual aset milik orang tuanya tersebut untuk penyelesaian masalah ini?
Sekian pertanyaan dari saya, kiranya tim Gading & Co. dapat memberikan pencerahan.