Kriminologi forensik merupakan bagian dari rumpun bidang studi kriminologi yang berperan untuk mengulik kejahatan dan membantu proses peradilan. Kriminologi forensik merupakan bentuk kriminologi terapan yang dikembangkan dari berbagai riset terapan kriminologi yang akan digunakan untuk membantu para penegak hukum dalam bidang penegakan hukum.
Kriminologi forensik memiliki benang merah yang berkaitan dengan studi forensik lainnya seperti kedokteran forensik, antropologi forensik, digital forensic, engineering science, pathology , forensic DNA, psikiatri, psikologi dll. Dalam artikel kali ini, kita akan fokus pada pembahasan terkait dengan forensik sebagai ilmu pengetahuan dan hubungannya dengan kriminologi, peran hukum acara pidana dalam kriminologi forensik, dan beberapa contoh dari proses pembuktian barang bukti, khususnya dalam peristiwa peracunan untuk memberi sedikit gambaran terkait dengan proses investigasi forensik.
Forensic Science Sebagai Ilmu Pengetahuan dan Keterkaitannya dengan Kriminologi
Forensic science mempelajari dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan alam atau science ke dalam bidang hukum dan masalah-masalah kriminal yang berkaitan dengan hukum. Forensic Science dalam hal ini menerapkan prinsip, teknik, dan metode sains yang dilakukan untuk investigasi kejahatan. Forensic Science menggunakan pengetahuan dan metode ilmiah untuk membantu menentukan penyebab kejahatan dan mengidentifikasi pelaku kejahatan. Adapun identifikasi ilmu pengetahuan alam dalam “forensic science” memiliki dua langkah penting yaitu:
Untuk membandingkan antara sebuah barang bukti yang tidak diketahui dan sebuah benda yang telah diketahui. Dalam hal ini, seorang ilmuwan dalam bidang forensik akan memutuskan apakah terdapat cukup kesamaan untuk menyatakan bahwa keduanya (barang bukti) cocok.
Memberikan arti bagi kecocokan antar barang bukti yang ditemukan dengan menyediakan pernyataan ilmiah, sehingga memungkinkan para juri atau hakim untuk dapat menimbang signifikansi dari kecocokan antar barang bukti yang ditemukan.
Forensic Science dalam hal ini, merupakan aplikasi ilmu untuk hukum pidana dan perdata yang ditegakkan oleh lembaga kepolisian dalam sistem peradilan pidana (Saferstein R, 1990). Kriminalistik berkaitan dengan pengakuan, identifikasi, individualisasi, dan evaluasi bukti fisik menggunakan metode ilmu pengetahuan dalam berbagai hal yang memiliki keterkaitan dengan hukum (DeForest., et.al, 1983). Definisi forensik lainnya dapat mencakup penggunaan ilmu pengetahuan untuk membantu penyelesaian masalah hukum dan analisis ilmiah untuk tujuan keputusan yudisial. Dari rangkaian penjelasan di atas, kita dapat menarik benang merah antara kriminologi dan forensik yang sama-sama fokus pada proses identifikasi kejahatan dan pelaku kejahatan. Keduanya juga dapat dikolaborasikan untuk membantu proses peradilan. Adapun serangkaian proses peradilan untuk menemukan pelaku kejahatan yang erat kaitannya dengan investigasi kriminal dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
Hukum Acara Pidana dan Kriminologi Forensik
Peristiwa hukum dapat berbentuk pidana maupun perdata. Namun, dalam artikel kali ini kita akan fokus pada peristiwa hukum pidana. Peristiwa pidana dapat diketahui melalui pengaduan, laporan, tertangkap tangan, dan informasi khusus. Penyidik yang berperan utama adalah POLRI dan dari undang-undang lain, penyidikan dapat juga dilakukan oleh KPK, Kejaksaan, Polisi, Tim Koordinasi Pemberantasan TK, TNI AL, PNS Imigrasi, Bapedal, PPATK, Komnas HAM, dan Bapepam. Adapun beberapa tahapan dari proses peradilan pidana, secara ringkas dinyatakan sebagai berikut:
1. Diketahuinya tindak pidana