Menurut informan yang didapatkan dari Bapak Puguh Handoyo selaku kepala sekolah SDN BANYU URIP III/ 364. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Surabaya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sepenuhnya diatur oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan dilakukan secara online melalui sistem berbasis web. Sekolah hanya bertindak sebagai pelaksana tanpa kebijakan khusus. Ada beberapa jalur pendaftaran yang tersedia, yaitu jalur zonasi, jalur inklusi, jalur mitra warga, dan jalur reguler. Jalur zonasi merupakan jalur utama yang menilai calon siswa berdasarkan jarak rumah ke sekolah dan usia siswa. Dalam jalur ini, prioritas diberikan kepada siswa dengan usia lebih tua dan jarak rumah yang lebih dekat. Sebagai contoh, siswa berusia 7 tahun akan lebih diutamakan daripada siswa berusia 6,5 tahun. Jalur inklusi mewajibkan semua sekolah menerima siswa berkebutuhan khusus tanpa pengecualian, sementara jalur mitra warga diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD di Surabaya diatur oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan seluruh mekanismenya dilakukan secara online tanpa opsi pendaftaran offline. Dalam hal ini, sekolah hanya berperan sebagai pelaksana tanpa memiliki kebijakan khusus terkait penerimaan siswa. Terdapat beberapa jalur pendaftaran yang dapat diakses, yaitu jalur reguler, inklusi, mitra warga bagi masyarakat kurang mampu, serta zonasi. Jalur zonasi menjadi salah satu jalur utama dengan mempertimbangkan jarak rumah calon siswa ke sekolah serta usia, di mana calon siswa yang lebih tua memiliki prioritas.
Salah satu kebijakan inklusi yang diterapkan adalah kewajiban bagi sekolah untuk menerima siswa dengan kebutuhan khusus atau disabilitas tanpa boleh menolak. Dalam pelaksanaannya, tidak ditemukan kendala teknis yang signifikan, namun sering terjadi kasus di mana siswa tidak diterima karena kalah poin dalam hal usia atau jarak rumah. Untuk mempermudah proses ini, sekolah menyediakan posko konsultasi bagi orang tua siswa selama masa PPDB, sementara informasi disebarkan melalui berbagai cara seperti sistem "getok tular" di masyarakat, brosur, atau pamflet yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.
Proses PPDB SD ini tidak memerlukan biaya pendaftaran sama sekali. Dokumen yang wajib disiapkan adalah akta kelahiran, sementara sertifikat TK hanya sebagai dokumen tambahan yang sifatnya opsional. Jika terjadi sengketa atau permasalahan selama PPDB, keputusan sepenuhnya didasarkan pada sistem online yang dikelola oleh Dinas Pendidikan, sehingga sekolah tidak dapat melakukan intervensi apa pun. Selain itu, proses pindahan siswa dari sekolah lain berbeda dengan PPDB dan biasanya dilakukan di luar sistem yang berlaku.
Sistem PPDB ini terstruktur dengan baik sehingga minim kendala teknis. Namun, sering kali ada keluhan dari orang tua siswa yang anaknya tergeser oleh siswa dengan usia lebih tua atau jarak rumah lebih dekat. Untuk mengatasi kebingungan atau permasalahan selama proses pendaftaran, setiap sekolah menyediakan posko pendaftaran dengan panitia khusus yang siap melayani pertanyaan dari calon peserta didik atau orang tua mereka. Informasi terkait PPDB disosialisasikan melalui metode getok tular, atau disebarkan melalui brosur dan pamflet jika ada perubahan petunjuk pelaksanaan.
Kuota siswa di setiap sekolah dihitung berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel). Misalnya, jika sekolah memiliki 6 kelas dengan kapasitas 28 siswa per kelas, maka total kuota yang tersedia adalah 168 siswa. Proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya karena sepenuhnya dikelola oleh sistem online. Calon siswa hanya perlu menyiapkan dokumen berupa akte kelahiran sebagai syarat utama untuk verifikasi usia, sementara sertifikat TK bersifat opsional sebagai dokumen tambahan.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Verifikasi dokumen, seperti akte kelahiran asli dan fotokopi, dilakukan di sekolah yang dituju. Jika ada orang tua yang tidak puas dengan hasil seleksi, pihak sekolah hanya dapat menjelaskan bahwa hasil diputuskan sepenuhnya oleh sistem online dan tidak ada kebijakan khusus untuk menerima siswa di luar sistem. Proses pendaftaran untuk siswa pindahan dilakukan di luar sistem PPDB, dengan kuota yang sangat kecil atau sesuai kebijakan khusus, terutama untuk siswa dari luar kota Surabaya.
Secara keseluruhan, sistem PPDB di Surabaya terstruktur dengan baik untuk memastikan transparansi dan pemerataan akses pendidikan. Meskipun begitu, penjelasan dan komunikasi yang efektif dengan orang tua tetap menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan atau ketidakpuasan yang muncul selama proses berlangsung.
Jalur mitra warga adalah salah satu jalur yang tersedia dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk warga Surabaya, khususnya bagi calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Jalur ini memungkinkan siswa yang memiliki kartu Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mendaftar dan mengakses pendidikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya, calon siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima PIP dapat mengikuti seleksi melalui jalur ini, sehingga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.