Urgensi Pendidikan Kewarganaan Dalam Lingkungan Kampus
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang terdiri dari berbagai macam etnis, bahasa, agama, dan adat istiadat. Keragaman ini bisa menjadi kekuatan atau ancaman. Jika semua orang bisa saling memahami dan menghargai perbedaan, maka keragaman ini akan menjadi potensi. Namun, jika beberapa kelompok memaksa untuk menguasai minoritas, maka akan terjadi perpecahan. Saat ini, banyak konflik yang terjadi di Indonesia, seperti konflik agama, etnis, dan politik yang bisa menghambat pembangunan nasional. Pelemahan Pancasila juga tercermin dalam konflik yang terjadi di beberapa daerah, yang menunjukkan kurangnya penerapan nilai-nilai Pancasila, terutama Sila Ketiga yaitu persatuan Indonesia. Misalnya yang terjadi pada 27 Maret 2023 di Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan tawuran antara Fakultas Peternakan dan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan yang disebabkan adu gensi. Alasan tersebut termasuk hal sepele mengingat mahasiswa seharusnya dapat mengontrol emosi dan bersikap lebih dewasa.
Pemuda menjadi harapan besar dan kekayaan bagi bangsa dalam mempertahankan eksistensi, keunggulan, ketangguhan, dan kedaulatan bangsa. Kurangnya semangat nasionalisme sangat jelas melalui kasus diatas. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang berkelanjutan, terencana, dan terpadu untuk menjaga Pancasila sebagai karakter dan panduan hidup bangsa Indonesia, salah satunya melalui pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan atau civic education adalah pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa agar menjadi warga negara yang sadar akan hak dan kewajiban mereka serta memiliki kepribadian yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa memiliki peran dan tanggung jawab di masa depan. Mahasiswa juga harus memahami dan menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan dalam kehidupan bermasyarakat.
Area kampus merupakan lingkungan utama bagi mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar. Mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi, yaitu pendidikan kewarganegaraan, berfungsi sebagai orientasi mahasiswa dalam memperkuat wawasan dan semangat berbangsa, kesadaran hukum, dan cinta tanah air. Sesuai dengan tujuan tersebut, pendidikan kewarganegaraan menyediakan pelajaran tentang demokrasi, hukum, dan multikultur.
Pendidikan kewarganegaraan yang diberikan kepada mahasiswa di kampus bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen mereka terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai mahasiswa, mereka memiliki hak dan tanggung jawab untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga NKRI dapat menjadi Negara yang merdeka dan harus dijaga.
Maka dari itu, pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi mahasiswa dan harus diubah secara mendasar di masa depan melalui konsep, materi, metode, dan evaluasi pembelajaran yang lebih baik. Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran mahasiswa tentang hak dan kewajiban Negara serta mampu menjaganya dengan sebaik-baiknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H