Mohon tunggu...
Dinda Tiara Fairuz
Dinda Tiara Fairuz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Seorang mahasiswi Program Studi Sarjana Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dilema Etik dalam Praktik Keperawatan: Urgensi Penguatan Nilai Moral dan Profesionalisme untuk Mencegah Pelecehan Seksual

27 Desember 2024   16:02 Diperbarui: 27 Desember 2024   16:52 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Maraknya kasus pelecehan seksual dalam praktik keperawatan telah menciptakan keresahan mendalam di masyarakat dan mengancam kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan. Esai ini menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual dalam praktik keperawatan serta merumuskan strategi pencegahan yang komprehensif berbasis etika profesional. Penguatan nilai-nilai moral dan etika keperawatan, disertai dengan sistem pengawasan yang ketat dan penegakan sanksi yang tegas, menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan pelayanan kesehatan.

Praktik keperawatan merupakan profesi yang sangat dekat dengan interaksi manusiawi dan membutuhkan standar etik yang tinggi dalam setiap tindakan pelayanannya. International Council of Nurses (2021), kode etik keperawatan menjadi panduan fundamental bagi para profesional kesehatan dalam menjaga martabat dan hak asasi pasien. Maraknya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga keperawatan, seperti yang terjadi di Klinik Medika Utama Cipadu (Joniansyah & Febriyan, 2024 dalam tempo.co), menunjukkan adanya degradasi moral yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Penelitian Bruschini et al. (2023) mengungkapkan bahwa kasus pelecehan seksual di lingkungan kesehatan semakin mengkhawatirkan dan membutuhkan intervensi sistematis. Oleh karena itu, esai ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual dalam praktik keperawatan dan merumuskan strategi pencegahan berbasis etika profesional.

Kode etik keperawatan merupakan pedoman tertulis yang mengatur sikap dan perilaku profesional perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan. International Council of Nurses (2021) menegaskan bahwa kode etik bertujuan melindungi hak pasien, menjaga profesionalitas, dan menciptakan hubungan terapeutik yang aman. Nawawi et al. (2023) menjelaskan bahwa prinsip-prinsip etik keperawatan mencakup menghormati martabat, memberikan asuhan tanpa diskriminasi, menjaga kerahasiaan, dan bertindak demi kepentingan terbaik pasien. Penelitian Kahsay et al. (2020) mengidentifikasi bahwa lemahnya pemahaman dan internalisasi nilai-nilai etik menjadi salah satu faktor utama terjadinya pelanggaran dalam praktik keperawatan. Implementasi kode etik mensyaratkan perawat untuk selalu mempertahankan integritas profesional dan menghindari tindakan yang dapat merugikan pasien.

Nilai moral keperawatan merupakan fondasi utama dalam mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap pasien. Komnas Perempuan (2023) mencatat bahwa kasus kekerasan seksual di ranah publik, termasuk di institusi kesehatan, terus mengalami peningkatan yang signifikan. Yosep et al. (2023) dalam penelitiannya di Rumah Sakit Jiwa Jawa Barat menemukan bahwa faktor personal, lingkungan kerja, dan lemahnya mekanisme pengawasan berkontribusi terhadap terjadinya pelecehan seksual. Kasus yang terjadi di Klinik Medika Utama Cipadu (Joniansyah & Febriyan, 2024 dalam tempo.co) menunjukkan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi ketika batas-batas profesional diabaikan dan kepercayaan pasien disalahgunakan. Diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan pendidikan etika berkelanjutan, sistem pelaporan yang aman, dan konsekuensi tegas bagi pelaku pelanggaran.

Pelecehan seksual dalam praktik keperawatan merupakan permasalahan serius yang membutuhkan penanganan sistematis dan berkelanjutan. Penguatan nilai-nilai etik dan moral harus menjadi prioritas utama melalui pembekalan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga keperawatan. Institusi pendidikan dan rumah sakit perlu mengembangkan kurikulum yang menekankan pentingnya etika profesional dan memberikan pemahaman mendalam tentang batas-batas profesional. Penegakan kode etik yang tegas dan konsisten, disertai dengan mekanisme pelaporan yang aman dan perlindungan bagi korban, menjadi langkah strategis dalam mencegah terjadinya pelecehan. Selain itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan mengembangkan intervensi yang efektif. Upaya pencegahan pelecehan seksual harus menjadi tanggung jawab bersama antara individu perawat, institusi kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait.

Referensi:

Bruschini, M. M., Hediger, H., & Busch, A.-K. (2023). Patients' sexual harassment of nurses and nursing students: A cross-sectional study. International Journal of Nursing Studies Advances, 5(100121), 100121. https://doi.org/10.1016/j.ijnsa.2023.100121 

International Council of Nurses. (2021). The ICN Code of Ethics for Nurses. International Council of Nurses.

Joniansyah, & Febriyan. (2024, September 3). Perawat Klinik Medika Utama Cipadu Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pura-Pura Jadi Dokter. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/perawat-klinik-medika-utama-cipadu-jadi-tersangka-pelecehan-seksual-pura-pura-jadi-dokter-13017 

Kahsay, W. G., Negarandeh, R., Dehghan Nayeri, N., & Hasanpour, M. (2020). Sexual harassment against female nurses: a systematic review. BMC Nursing, 19(1). https://doi.org/10.1186/s12912-020-00450-w 

Komnas Perempuan. (2023). Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Pelindungan dan Pemulihan. Komnasperempuan.Go.Id. https://komnasperempuan.go.id/download-file/949 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun