Mohon tunggu...
Dinda Siti Aisyah
Dinda Siti Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

꩜.ᐟ────୨ৎ────꩜.ᐟ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencari Keadilan dalam Bunga:Menyingkap Perbedaan Konsep Bunga dan Bagi Hasil dalam Bank Konvensional dan Syariah

18 Oktober 2024   22:20 Diperbarui: 20 Oktober 2024   22:29 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MENCARI KEADILAN DALAM BUNGA:MENYINGKAP PERBEDAAN KONSEP BUNGA DAN BAGI HASIL DALAM BANK KONVENSIONAL DAN SYARIAH

Sistem perbankan merupakan jantung perekonomian modern.melalui bank, individu dan bisnis dapat mengakses modal,melakukan transaksi dan menabung untuk masa depan namun, dibalik sistem perbankan konvensional dan Syariah,terutama dalam hal konsep bunga dan bagi hasil.

Perbedaan mendasar antara bank konvesional dan Syariah terletak pada konsep dasar yang mereka gunakan dalam transaksi keuangan. Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan.

BUNGA: Pilar Perbankan Konvensional

Perbankan Konvensional, yang didasarkan pada prinsip kapitalisme,menggunakan konsep bunga sebagai dasar transaksi keuangan.Bunga merupakan tambahan yang diberikan atas pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya. Sistem bunga ini seringkali dianggap sebagai beban tambahan bagi nasabah yang harus dibayarkan secara periodik. 

Bunga dihitung berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman dan dibayarkan secara tetap,terlepas dari keuntungan yang diperoleh oleh peminjam.Bank konvensional ini menggunakan berbagai produk dan layanan keuangan seperti deposito,kredit dan investasi yang umunya melibatkan bunga.Sistem ini menekankan pada kebebasan pasar dan persaingan,dimana bank sebagai pemberi pinjaman berusaha memaksimalkan keuntungan dengan menetapkan bunga yang tinggi. namun,konsep bunga ini seringkali dikritik karena dianggap riba(memperoleh keuntungan tanpa kerja) dan tidak adil bagi peminjam.karena Peminjam harus menanggung seluruh risiko kerugian, sementara bank tetap mendapatkan keuntungan tetap melalui bunga.

BAGI HASIL : Keadilan dalam Perbankan Syariah

Perbankan Syariah,yang didasarkan pada prinsip islam,menawarkan alternatif yang lebih adil dan berkelanjutan dengan menggunakan konsep bagi hasil.Dalam sistem ini keuntungan dan kerugian dibagi antara pemberi pinjaman dan peminjam berdasarkan kesepakatan yang adil,transparan,dan saling menguntungkan.

Hal ini memungkinkan bagi hasil yang didapat oleh nasabah lebih adil dan tidak menimbulkan beban tambahan.

Prinsip keadilan,kejujuran,dan keseimbangan menjadi landasan utama dalam perbankan Syariah.Konsep bagi hasil dianggap lebih adil karena keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional berdasarkan hasil usaha.

bank syariah ini menggunakan produk dan layanan yang didasarkan pada akad-akad islam,seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (Kerjasama),dan murabahah(jual beli dengan keuntungan). sistem ini menghindari transaksi yang mengandung unsur riba,gharar dan maysir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun