Mohon tunggu...
Dinda Septianingrum
Dinda Septianingrum Mohon Tunggu... -

mahasiswa PknH FIS UNY angkatan 2012

Selanjutnya

Tutup

Politik

DPR Seharusnya Digaji dengan Sistem Kuli

21 Mei 2014   02:34 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:18 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Profesi sebagai anggota DPR merupakan idaman bagi setiap orang, bagaimana tidak dengan kinerja yang minimal mendapat gaji yang masksimal. Seperti yang kita ketahui banyak media massa yang memberitakan kalau kinerja DPR buruk (menghadiri rapat hanya bermodalkan fisik saja yang penting bisa absen dalam rapat sehingga bisa mendapatkan gaji, tapi pikiranya tidak tahu pada kemana seperti sarden dalam kaleng yang hanya ada badannya saja tetapi tidak ada kepalanya. Di perparah lagi dengan adanya berita mengenai anggota DPR yang ketahuan saat menghadiri rapat malah aksi dengan gadgetnya dan menonton video porno. Sungguh memprihatinkan, bagaimana bangsa ini bisa maju jika dipimpin para wakil rakyat yang bermoral seperti itu?).

Banyak produk undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif ini, tetapi dengan adanya undang-undang tersebut tidak menyumbangkan konstribusi besar dalam penegakkan hukum di Indonesia.

Mengenai gaji DPR berdasarkan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI, total penghasilan (take home pay), yang dibawa pulang seorang Anggota DPR-RI, yang merangkap sebagai Ketua Alat Kelengkapan adalah Rp 54,9 juta. Sedangkan penghasilan untuk seorang Anggota DPR-RI, yang merangkap sebagai Anggota Alat Kelengkapan adalah Rp 51,5 juta. Selain itu anggota DPR juga mendapat tunjangan tiap bulannya seperti tunjangan Listrik, tunjangan aspirasi, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan Pengawasan dan masi banyak lagi. Belum lagi anggota DPR juga mendapat fasilitas rumah jabatan dan jika sudah berhenti masa jabatannya akan diberikan pensiunan.

Kalau dibandingkan gaji DPR yang seperti itu dengan kinerja selama menjabat sebagai anggota, hal tersebut tidaklah sebanding. Karena anggota DPR yang hanya duduk-duduk dalam ruang kerjanya dan tidak melakukan apa-apa juga mendapat gaji sebesar itu. Belum lagi jika melakukan study banding ke negara lain anggota DPR juga mendapat uang transport, padahal kita tidak tahu apa yang dilakukan disana apakah benar-benar study banding atau hanya liburan dengan mengajak keluarga?. Kalau anggota DPR benar-benar melakukan study banding kenegara lain tentunya kinerja para anggota DPR  haruslah lebih baik, tapi kok malah sebaliknya?. Banyak program-program yang direncanakan, tapi realisasinya tidak seperti yang diharapakan karena anggaran dana untuk program itu sudah terlanjur dikorupsi dahulu dan sisa anggaran dananya untuk merealisasikan program itu sehingga program yang dikerjakan tidak bisa maksimal.

Dengan pertimbangan kinerja DPR yang seperti itu tidak pantas mendapatkan gaji pokok tiap bulannya. Seharusnya anggota DPR digaji seperti kuli, kalau anggota DPR bekerja dan menghasilkan sesuatu dari pekerjaan yang dilakukan baru anddota DPR bisa mendapatkan gaji tapi kalau tidak bekerja dan tidak menghasilkan apa-apa anggota DPR tidak digaji. Mungkin dengan adanya system kalau DPR di gaji seperti kuli maka akan dapat meningkatkan kinerja DPR menjadi lebih baik lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun