Dilanda kemiskinan,dengan tidak pernah merasa puas, dengan cara mudah para pengemis mendapatkan uang itulah yang menjadikan mereka selalu ingin materi yang lebih banyak lagi.
Namun Rasulullah SAW masih juga memberikan suatu pembatas justru karena ada kepentingan yang mendesak. Oleh karena itu barangsiapa sangat memerlukan untuk meminta-minta atau mohon bantuan maka diperbolehkan jika seseorang itu masuk dalam  3 kategori,yaitu:
- Orang yang memikul beban tanggungan yang berat (diluar kemampuannya),maka dia boleh meminta-minta sehingga setelah cukup, lalu berhenti tidak meminta-minta lagi.
- Orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya,maka dia boleh meminta sampai dia mendapatkan sekedar kebutuhan hidupnya.
- Orang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang yang sehat pikirannya dari kaumnya menganggapnya benar-benar miskin,maka dia boleh meminta sampai dia mendapatka sekedar kebutuhan hidupnya.
Sedangkan selain dari tiga golongan tersebut hai qabishah,maka meminta-minta itu haram yang hasilnya bila dimakan juga haram.(HR.Muslim)
Di alqur'an juga sudah dijelaskan,dalam (QS Al-Baqarah[2]:215):"Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah:"Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak,kaum kerabat,anak-anak yatim,orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu buat,maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.[2]. Orang yang lebih baik untuk diberi sedekah adalah kerabat.
Dapat  kita pahami bahwa mengemis yang dibolehkan adalah mengemis yang sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupan seseorang,itu pun tidak boleh menjadi pekerjaan atau profesi,karena situasi darurat seharusnya tidak berlangsung lama.
 Islam mengajari umatnya untuk selalu bekerja keras, Allah SWT berfirman:" Dan tidak ada suatu binatang melatapun di Bumi melainkan sudah dijamin oleh Allah rezkinya..."(QS.Hud [11]:6). Namun jaminan Allah itu tentu  bersyarat,syaratnya adalah berusaha(berikhtiar). Islam sebagai agama Allah yang sempurna memberikan petunjuk kepada manusia tentang bidang usaha yang halal dan cara berusaha. Bagaimana cara manusia memproduksi sesuatu barang atau jasa sebagai mata pencahariannya yang halal tidak menjadikan ngemis sebagai profesinya.
footnote:
[1] Kitab Hadits Ekonomi Bab Produksi
[2] Ayat-ayat Hadits Ekonomi,hal.68.
Daftar Pustaka:
1. Mardani.2017.Ayat-ayat dan Hadis Ekonomi Syariah.Jakarta:Rajawali Pers.
2.P3EI Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.2008.Ekonomi Islam.Jakarta:PT.Rajagrafindo Persada.