Mohon tunggu...
Dinda Arynomi M P
Dinda Arynomi M P Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN STS Jambi

Dosen Pembimbing Lapangan: G.W.I Awal Habibah.SE.,ME.Sy

Selanjutnya

Tutup

Money

Protokol Kesehatan di Dalam Bisnis Ekonomi Ketika New Normal

24 Juni 2020   20:46 Diperbarui: 24 Juni 2020   20:50 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia sedang menghadapi era normal yang baru atau New Normal pada kondisi pandemi virus Corona (COVID-19). Hal tersebut diharapkan akan kembali menggerakan kegiatan perekonomian yang laju pertumbuhannya sempat terpuruk di kuartal I-2020, yaitu hanya 2,97% berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Rencana pemberlakuan new normal (tatanan hidup baru) yang dirancang Pemerintah disambut baik, setelah kurang lebih tiga bulan publik terkurung oleh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bila tak ada new normal, niscaya dampak sosial ekonomi bisa tak terkendali, bahkan negara bisa mengarah pada kebangkrutan.

Sejak akhir tahun 2019 hingga menjadi pandemi, dampak Covid-19 sangat luar biasa pada berbagai sektor kehidupan di masyarakat. Berdasarkan data dari wikipedia bahkan saat ini di Indonesia masih terus ada penambahan kluster baru penyebaran Covid-19, baik berbasis wilayah maupun aktivitas. Berbagai upaya untuk menghadapi pandemi Covid-19 pun dilakukan, seperti karantina rumah, isolasi mandiri, karantina fasilitas khusus, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.

New normal adalah kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperbolehkan kembali aktivitas seperti sedia kala. Dalam penerapannya, pemerintah memperbolehkan mereka yang berusia dibawah 45 tahun untuk beraktivitas di luar rumah, hal ini dikarenakan mereka yang masih dibawah 45 tahun masih memiliki sistem imunitas yang tinggi, berbeda dengan para lanjut usia yang dikhawatirkan lebih rentan terpapar virus.

Hal ini pun sudah dipersiapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Jika dilihat dari penerapan new normal yang diberlakukan pemerintah memiliki fokus tujuan untuk memperbaiki kondisi perekonomian Negara terutama di sektor UMKM agar dapat dipulihkan kembali.

Lantas bagaimana cara kerja UMKM yang perlu di terapakan dalam situasi New Normal ini?

Ketika melakukan aktivitas di luar ruangan diharapkan mengikuti protokol berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Berikut merupakan strategi yang dapat diterapkan dalam memulai bisnis kembali ditengah pandemi ini.

  1. Pada semua akses pintu masuk akan disediakan termometer.
  2. Semua karyawan mal, tenant, dan pengunjung wajib memakai masker.
  3. Semua karyawan mal dan tenant memakai pelindung tubuh yang wajar, sesuai dengan karakteristik jenis industrinya.
  4. Menyiapkan hand sanitizer dibeberapa akses dan area umum. Beberapa mal yang area nya memungkinkan akan juga menambah tempat cuci tangan.
  5. Menerapkan physical distancing. Mengatur jarak antar-individu dan memberikan tanda agar konsumen mengikuti tata cara physical distancing dalam antrean di lift, eskalator, dan lainnya.
  6. Mengatur jarak antar-tempat duduk, khususnya di area makan.
  7. Gerai makanan diminta melakukan pengaturan ulang meja dan kursi dengan memperhatikan prinsip physical distancing.
  8. Tenant diminta mengatur agar physical distancing tetap diterapkan sesuai dengan kategori bisnis masing-masing, misalkan antrean di area kasir. (Detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant).
  9. Pengelola mal melakukan desinfeksi rutin pada berbagai area, di antaranya pintu masuk utama, toilet eskalator, lift, dan sebagainya.

(Sumber: Tempo.co)

Selain itu, kita juga dapat menjalankan bisnis berbasis online. Seperti berbagai jenis pakaian, celana, peralatan rumah tangga, barang elektronik, perabot rumah, hingga berbagai hidangan kuliner.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun