Mohon tunggu...
Dinda RizqiaMaulana
Dinda RizqiaMaulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Menerapkan Etika Komunikasi Media Massa pada Era Saat Ini

1 Juli 2023   21:10 Diperbarui: 1 Juli 2023   21:23 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Merdeka: Bukti Unggahan Path Florence

Mengapa penting untuk menggunakan etika komunikasi saat ini? Sebelumnya saya akan membahas tentang etika komunikasi. Dilansir dari website Kompas, Etika komunikasi massa adalah seperangkat moral yang menjadi pedoman para praktisi komunikasi massa dalam melaksanakan tugas profesionalnya. 

Etika komunikasi massa memiliki beberapa dimensi, yaitu etika jurnalistik dan etika media. Etika jurnalistik adalah etika jurnalistik yang diajarkan kepada wartawan, seperti wartawan atau redaktur, sebagai pedoman atau pedoman etika dalam bekerja. Pada saat yang sama, etika media diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Mengapa etika komunikasi penting di era massa sekarang ini? Karena etika bisa menjadi dasar untuk menumbuhkan rasa moralitas pada orang lain. Etika komunikasi juga memastikan bahwa orang dapat bertindak secara bebas dan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Lalu apa penyebabnya jika manusia tidak menerapkan etika komunikasi di era sekarang ini? 

Seseorang yang kurang menerapakn beretika dalam komunikasi biasanya tidak diterima oleh masyarakat sekitar karena biasanya memiliki sifat yang kasar, tidak menghargai orang lain dan kurang sopan santun. Selain itu, penyalahgunaan media sosial juga merupakan pelanggaran etika komunikasi, biasanya para pelaku penyalahgunaan media sosial/media digital menyebarkan informasi palsu atau penipuan. Contohnya adalah penyebaran ujaran kebencian terhadap orang lain yang bersifat provokatif. 

Saya mengambil contoh kasus Pelanggaran Etika Komunikasi Florence Sihombing yang dikutip dari makalah Asih Wulansar tentang materi ini. Pada Kamis 28 Agustus 2014, media dihebohkan oleh seorang perempuan bernama Florence yang kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM). Florence Sihombing diketahui telah menghina orang-orang Yogyakarta dan kota itu dalam unggahan di akun pribadi Path-nya. 

Merdeka: Bukti Unggahan Path Florence
Merdeka: Bukti Unggahan Path Florence

Peristiwa itu bermula saat Florence mengantre di SPBU Lempuyangan. Saat itu dia sedang mengantri di SPBU untuk membeli Pertamax 95. Petugas SPBU langsung meminta ia untuk pindah ke jalur motor karena dia telah mengantri di jalur mobil. Saat itu, ia langsung marah dan langsung membuat keributan di tempat tersebut. 

Setelah keributan itu, ia langsung menerbitkan postingan di akun Path pribadinya yang berbunyi: "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja.” Setelah postingan tersebut diunggah, postingan tersebut dengan cepat menyebar luas melalui berbagai platform media. Ketika masyarakat Jogja melihat ini, mereka langsung marah dan kesal. Para warga langsung melakukan aksi tolak Florence dan meminta Florence untuk keluar dari kota Jogja, aksi ini dilakukan di Bundaran UGM pada hari Kamis, 28 Februari 2014.

Tribunnews: Kasus Florence, Harusnya Polisi Tempatkan Diri Sebagai Mediator, Bukan Perkeruh Suasana
Tribunnews: Kasus Florence, Harusnya Polisi Tempatkan Diri Sebagai Mediator, Bukan Perkeruh Suasana

Atas perbuatannya, Florence Sihombing mendapat teguran keras dari WD 3 Fakultas Hukum UGM dan diskors selama satu semester. Dan setelah itu, Florence akhirnya meminta maaf dengan mengirimkan surat penjelasan kepada warga Jogja. Florence mengakui penyesalannya dan meminta maaf kepada masyarakat Yogyakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun