Nama  : Dinda Pranita Putri
Nim   : 222111138
Kelas  : HES 5G
Tugas ini dibuat guna memenuhi UTS mata kuliah Sosiologi Hukum
1. 5 Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli:
Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu yang menganalisis atau mempelajari secara empiris keterkaitan antara hukum dengan fenomena sosial lainnya.
- Satjipto Rahardjo
Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola perilaku manusia dalam konteks sosialnya.
- R. Otje Salman
Sosiologi hukum merupakan bidang keilmuan yang mempelajari dan menganalisis secara empiris keterkaitan antara hukum dengan fenomena sosial lainnya.
- Donald Black
Sosiologi hukum adalah studi tentang aturan-aturan yang berlaku dan diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat.
- Gurvitch
Sosiologi hukum merupakan bagian dari sosiologi yang mempelajari realitas sosial hukum.
2. Rumuskan pengertian sosiologi hukum menurut anda
Menurut saya sosiologi hukum merupakan bagian dari sosiologi yang mendorong setiap orang untuk meneliti secara utuh realitas sosial hukum, dari hal-hal nyata dan mengamati manifestasi lahiriahnya, dalam kerangka kebiasaan bersama, kerjasama tim yang efektif. Sosiologi hukum menjelaskan kebiasaan-kebiasaan dan wujud-wujud materi hukum berdasarkan sifatnya, termasuk kebiasaan-kebiasaan hidup masyarakat dan wujud-wujud materi hukum yang dipatuhinya.
3. Contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif
- Yuridis empiris
Analisis yuridis empiris dalam sosiologi hukum merupakan pendekatan yang memadukan pemahaman aspek hukum dengan metode penelitian empiris seperti survei, wawancara, observasi lapangan atau analisis data statistik untuk memahami bagaimana hukum.
Contoh:
Analisis Yuridis empiris terhadap hukum pidana
Sebuah penelitian dapat mengeksplorasi bagaimana hukum pidana diterapkan dalam praktiknya. Peneliti dapat menganalisis data penangkapan, penuntutan, dan hukuman dalam kasus pidana tertentu. Mereka juga dapat melakukan wawancara dengan petugas polisi, jaksa, dan terdakwa untuk memahami bagaimana faktor sosial dan ekonomi mempengaruhi hasil penegakan hukum.
- Yuridis normatif
Analisis yuridis normatif merupakan penelitian hukum kepustakaan dilakukan dengan cara meneliti dokumen kepustakaan atau data sekunder.
Contoh:
Kasus penerapan hukum perceraian
penelitian ini mengidentifikasi bagaimana hukum perceraian di suatu negara diterapkan dalam masyarakat dengan mempertimbangkan norma-norma budaya, agama, dan sosial yang memengaruhi proses perceraian. Penelitian ini dapat mencakup analisis tentang sejauh mana norma hukum tentang perceraian diikuti, bagaimana hukum ini berinteraksi dengan praktik sosial dan budaya, dan apakah terdapat ketidaksesuaian antara hukum dan realitas sosial. Dalam analisis ini, peneliti akan memeriksa teks hukum yang mengatur perceraian, seperti undang-undang dan peraturan percerainan, dan kemudian membandingkannya dengan bagaimana masyarakat sebenarnya menghadapinya. Ini akan melibatkan pemahaman tentang norma sosial, nilai-nilai, dan keyakinan yang ada dalam masyarakat yang dapat mempengaruhi pengaplikasian hukum. Selain itu, peneliti juga dapat memeriksa bagaimana lembaga-lembaga sosial seperti agama, keluarga, dan komunitas lokal berperan dalam proses perceraian dan apakah mereka berkonflik atau sejalan dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, analisis yuridis normatif dalam sosiologi hukum dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat dalam konteks perceraian.
4. Contoh pemikiran hukum menurut Max Weber, H.L.A. Hart
- Max Weber
Weber memandang hukum sebagai bagian dari struktur sosial yang lebih besar. Ia mengembangkan konsep "rasionalitas hukum", yang mengacu pada sejauh mana hukum didasarkan pada pertimbangan rasional dan terstruktur. Weber juga membedakan antara hukum formal (legalitas) dan hukum substantif (rasionalitas nilai), yang mencerminkan perbedaan antara aturan hukum yang ada secara tertulis dan penerapannya dalam praktik internasional.
- H.L.A Hart
Hart adalah seorang filsuf hukum Inggris yang terkenal dengan teori hukum positivisnya. Ia berpendapat bahwa hukum dan etika adalah dua bidang yang terpisah, dan bahwa hukum bisa ada tanpa harus berpegang pada standar etika. Konsep sentral dalam pemikiran Hart adalah "aturan hukum sekunder", yang menjelaskan bagaimana aturan hukum primer berlaku dan menimbulkan kewajiban hukum.
Perbedaan mendasar antara Weber dan Hart adalah  Weber lebih fokus pada hukum sebagai bagian dari struktur sosial yang lebih besar dan konsep rasionalitas hukum, sedangkan Hart menekankan pemisahan antara hukum dan etika dalam visi positivisnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H