Mohon tunggu...
Dinda Pranita
Dinda Pranita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus PT Asuransi Jiwasraya Terhadap Pandangan Hukum Positivisme

27 September 2023   12:36 Diperbarui: 27 September 2023   12:36 1073
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Dinda Pranita Putri
NIM: 222111138

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan salah satu perusahaan Indonesia yang unggul di bidang asuransi.  Sejak didirikan pada tahun 1859, perusahaan ini memenuhi syarat sebagai penyedia jasa valuta asing terkemuka di Indonesia. Jiwasraya juga terdaftar di BEI, atau Bursa Efek Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan BEI yang saat ini berlaku mengubah cara regulasi pasar modal di Indonesia. 

Kasus PT Asuransi Jiwasraya Terhadap Pandangan Hukum Positivisme

Kalangan hukum Indonesia memandang kasus Asuransi Jiwasraya tahun 2014 sampai 2019 sebagai sebuah kasus yang signifikan. Dalam konteks hukum positivisme, perkara ini akan kita kaji dari sudut hukum yang berlaku pada saat itu, yaitu undang-undang yang tertanam dalam peraturan-undangan yang berlaku di Indonesia pada saat itu. Pada tahun 2014 hingga 2019, PT Asuransi Jiwasraya mengalami permasalahan keuangan yang cukup serius. Karena dampaknya terhadap banyaknya anggota pemegang polis yang mentransfer uang ke perusahaan tersebut, maka situasinya menjadi serius. Dalam hal ini, pihak-pihak yang berkepentingan dapat memanfaatkan berbagai kontrak penjaminan, seperti pembayaran tagihan jiwa, tarif tunai, dan kewajiban politik hukum lainnya. 

Dalam kondisi hukum positivisme, kasus Jiwasraya juga menyoroti pentingnya regulasi dan kerja yang dilakukan oleh orang dalam di pasar modal. Kasus Jiwasraya selanjutnya menyangkutkan pelanggaran pidana seperti penipuan, dokumen pemalsuan, dan penggelapan. Dari sudut pandang positivisme, analisa kasus Jiwasraya harus berdasarkan hukum yang berlaku saat ini. Termasuk pula hukum perusahaan, hukum pasar, hukum pidana, hukum bisnis, dan etika hukum. Hal lain yang juga penting dalam menyelesaikan kasus ini adalah ketaatan pada hukum dan proses pengadilan yang efektif. Kasus Jiwasraya menggambarkan kualitas dan tantangan sistem hukum Indonesia dalam menghadirkan sebuah kasus yang berdampak pada beberapa pihak.


Mazhab Hukum Positivisme


John Austin memperkenalkan gagasan "hukum positivisme", yang menyatakan bahwa nilai terpenting dalam suatu negara adalah hukumnya, sementara nilai-nilai lain dianggap lebih berharga.  Sumber hukum ini adalah pembuatannya secara langsung yaitu pihak berdaulat atau badan peraturan-undangan yang tertinggi dan semua hukum diartikan dari sumber yang sama ini. Hukum Positivisme dan hukum Legalisme sering kali disamakan. Perbedaannya adalah karena menurut teori hukum, hukum hanya mengakui undang-undang sebagai sumber kebenaran.  Sebaliknya, positivisme juga menekankan pada kebiasaan, istiadat yang baik, dan kehadiran masyarakat umum.


Argumentasi tentang Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia


Mazhab Positivisme menekankan pentingnya penegakan hukum.  Di Indonesia sendiri terdapat sejumlah hukum yang aktif, mazhab positivisme mengajarkan bahwa undang-undang ini harus dipatuhi dengan taat untuk meningkatkan stabilitas sosial dan kerja sama di antara masyarakat. Mazhab Positivisme juga dapat mendorong masyarakat untuk memahami hukum secara apa adanya.  Dalam konteks Indonesia, hal ini relevan untuk menegakkan supremasi hukum di masyarakat, melindungi ketaatan, dan menumbuhkan hak-hak individu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun