Mohon tunggu...
Dinda Pebriani
Dinda Pebriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa ilmu pemerintahan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

halo temen-temen, salam kenal yaa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemerintah Indonesia Responsif dalam Memberikan Bantuan Bencana: Menjaga Kesejahteraan Masyarakat

19 Maret 2024   20:14 Diperbarui: 19 Maret 2024   20:18 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Bencana alam merupakan ujian yang sering kali tidak dapat dihindari bagi suatu negara. Tentu responsif pemerintah dalam menghadapi bencana alam menjadi krusial dalam meminimalisir kerugian yang terjadi serta mempercepat pemulihan keadaan. Di Indonesia sendiri sebagai negara yang sering dilanda bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan letusan gunung berapi, tentu responsif pemerintah dalam memberikan bantuan menjadi tolak ukur penting dalam kesiapan dan ketangguhan suatu negara.

Mewujudkan kesejahteraan rakyat tentu negara harus dapat terlibat katif dalam melayani masyarakat, seperti pada saat terjadi bencana yang dimana negara sendiri memiliki kewajiban dalam memberikan bantuan serta pelayanan kepada masyarakat, seperti pemberian sembako yang telah tertera di undang-undang No 24 Tahun 2007, tentang Pelaksanaan pemberian bantuan sembako, pada pasal 1 ayat (1) pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang ditugaskan sebagai tangan pemerintah dalam menanggulangi bencana. Badan Nasioanal Penanggulangan Bencana (BNPB) mempunyai kewajiban dalam melakukan penanggulangan bencana secara terintegrasi serta cepat tanggap darurat bencana ataupun sesudah sbencana.

Selain itu, Pada pasal 18 ayat (1) UU 24 tahun 2007 Pemerintah Daerah membentuk  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Yang dimana pada tingkat provinsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dipimpin oleh pejabat setingkat dibawah gubernur atau setingkat dengan eselon 1B sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) a UU 24 tahun 2007, sedangkan di tingkat kota ataupun kabupaten dipimpin oleh eselon IIA sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) b UU 24 tahun 2007.

Dalam memberikan bantuan tentu memerlukan manajemen bencana yang terbagi dalam periode sebelum, saat, dan sesudah bencana selain itu juga penanggulangan harus sesuai dengan tahap demi tahap penanganan bencana yang meliputi tahap gawat darurat, tahap pemulihan, tahap membangun, serta tahap pencegahan. Dalam periode bantuan bencana tentu pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap penyelanggaraan pelaksanaan dalam memberikan bantuan baik itu sembako ataupun dana yang meliputi fokus rekonstruksi dan rehabilitas dari sesudah bencana.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008 tentang, penanggulangan bencana. Dalam melaksanakan pemberian bantuan bencana di daerah tentu memerlukan adanya kebijakan yang memiliki tujuan agar dapat menanggulangi bencana sesuai dengan peraturan yang ada. Tentu dalam menanggulangi bencana daerah memerlukan strategi, namun perlu dilihat dari kondisi daerah tersebut. Ketika sedang menjalankan pemberian bantuan bencana tentu harus dapat dipastikan agar bantuan tersebut berjalan secara efektif, efisisen, serta berkelanjutan. Tentunya hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat merasakan haknya sebagai warga negara dalam menerima bantuan dari pemerintah, sehingga dalam pemberiani bantuan sesuai dengan peraturan yang beralaku.

Agar penyaluran bantuan dapat terlaksana dengan baik dan merata tentu memerlukan adanya paratisipasi yang salah satunya yaitu organisasi kemasyarakatan atau masyarakat, hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan bencana tepat pada sasaran yaitu masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. Keterlibatan polisi dalam penyaluran bantuan bencana tentu dibutuhkan karena mencegah terjadinya tindak kejahatan ataupun penyelewengan terhadap bantuan bencana. Yang dimana seperti kita ketahui bahwa peran kepolisian dalam peraturan perundang-undangan ialah membrikan pelayanan hukum serta menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban dalam masyarakat. Seperti halnya polisi menjaga keamanan dalam penyaluran bantuan bencana agar terlaksana dengan baik.

Responsif pemerintah tentu sangat diharapkan oleh masyarakat terlebih lagi pada saat terjadi bencana, yang dimana masyarakat mengharapkan bantuan dari pemerintah dalam menanggulangi korban bencana. Seperti yang kita ketahui bahwa responsif adalah salah satu penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka dari itu dengan adanya responsif dari pemerintah tentu dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu dalam menghadapi bencana kerjasama lintas sektor dan kolaborasi internasional juga menjadi salah satu kunci dalam memastikan respons yang efektif dan terukur.

Bantuan darurat dan pemulihan sesudah bencana adalah salah satu responsif pemerintah dalam penyedian bantuan darurat seperti makanan, air bersih, tempat berteduh, serta pelayanan kesehatan bagi korban bencana. Setelah fase bencana alam terjadi, pemerintah memilik peran dalam proses pemulihan pasca bencana, termasuk pembangunan kembali infrastruktur yang rusak dan juga memberikan bantuan bagi korban yang kehilangan tempat tinggal serta masata pencaharian. Berikut adalah beberapa daerah yang pemerintahnya responsif terhadap pemberian bantuan bencana:

(1). "Pemerintah Kabupaten Timor Utara Beri Bantuan Tanggap Darurat kepada Korban Bencana".

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Timor Tengah Utara memberikan bantuan tanggap darurat kepada warga yang terdampak akibat bencana banjir di Desa Lanaus dan Desa Letmafo Timur. Bantuan tersebut di serahkan oleh Asisten Setda Timor Tengah Utara. Jumlah penerima bantuan di Desa Lanaus sebanyak 28 kepala keluarga, sedangkan pada Desa Letmafo Timur sebanyak 5 kepala keluaraga. Bantuan yang diterima berupa beras 10kg. Sebelum itu warga setempat mendorong kepala desa agar membuat laporan perihal dampak bencana alam kepada Bupati TTU melalui Badang Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga hal tersebut mendapatkan respon dari pemerintah. Bantuan yang diberikan oleh Pemerintah TTU dilakukan sebagai bentuk rasa peduli pemerintah Timor Tengah Utara terhadap musibah yang menimpa masyarakat Desa Lanaus dan Desa Letmafo Timur. Selain itu juga pemerintah TTU memberikan bantuan pembibitan lahan yang diserahkan sesuai dengan tugas dan fungsi OPD terkait.

Pemerintah di Kabupaten Timor Tengah Utara menerapkan prinsip good governance yang Responsif, dimana pemerintah memberikan respon cepat atas laporan yang diajukan oleh masing-masing kepala desa, sehingga bantuan penanggulangan bencana yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kabupaten Timor Tengah Utara khusus nya warga Desa Lanaus dan Desa Letmafo Timur dapat memberikan dampak yang baik kepada warga karena pada saat itu lah warga benar-benar membutuhkan bantuan, dan pada saat itu juga pemerintah dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa peran pemerintah masih berjalan dengan baik, serta respon cepat pemerintah yang memberikan rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun