Mohon tunggu...
Dinda Nur fadila
Dinda Nur fadila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Muslim Diharamkan Memakan Harta Orang Lain Secara Batil?

9 Oktober 2022   08:15 Diperbarui: 9 Oktober 2022   08:23 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada dasarnya syariat islam mengandung ketentuan-ketentuan tentang amaliah atau perbuatan manusia. Perbuatan manusia secara garis besar ada dua, yaitu perbuatan yang menyangkut hubungan manusia dengan Allah SWT. Yang di sebut ibadah dan hubungan manusia dengan sesamanya dalam hidup bermasyarakat yang di sebut muamalah. 

Islam tidak membatasi mencari harta dengan cara apapun, selama tidak melanggar prinsip- prinsip yang telah di tentukan syara'. Karena hukum asal dalam bermuamalah adalah mubah. 

Namun islam mempunyai prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis yang harus terbebas dari unsur dharaf (bahaya), jahalah (ketidak jelasan), dan zulum (merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak).

Semisal saja seseorang yang membangun perusahaan dengan menggunakan tanah milik orang lain dan mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya, tentunya hal ini sudah merupakan melanggar prinsip yang telah di tentukan syara' dan tentunya ia akan mendapatkan balasanya. Sebab sesungguhnya orang yang mengamil hak orang lain itu akan mendapatkan kesengsaraan di hari kiamat. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW:

Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi" (HR. Bukhari). 

Dalam contoh kasus lain seseorang yang bekerja dalam sebuah perusahaan, lalu ia mengkorupsi dana perusahaan tersebut yang seharusnya dana tersebut di gunakan untuk kepentingan perusahaan namun ia menggunakannya untuk kepentingan pribadinya. Hal ini merupakan sebuah contoh seseorang yang memakan harta atau hak orang lain secara batil (tidak benar). 

Sebagaimana di jelaskan dalam firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, jangan kamu memakan harta-harta saudaramu dengan cara yang batil, kecuali harta itu di peroleh dengan jalan dagang yang ada saling kerelaan di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu, karena sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu". (Q.S An-nissa ayat 29).

Kiai mahbub menjelaskan seseorang yang telah terjerumus memperoleh rezeki dengan cara yang batil. Maka hendaknya segera bertobat. Bila rezeki itu di peroleh dengan cara seperti mencuri, hendaknya mencari pemiliknya dan mengembalikannya. Namun, bila tidak di ketahui pemiliknya, hendaknya rezeki yang di peroleh dengan cara yang batil itu hendaknya di berikan untuk kemaslahatan publik. 

Untuk itu seorang muslim perlu berhati-hati dalam memperoleh rezeki, karna jangan sampai rezeki yang kita dapat justru di peroleh dengan cara yang batil. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun