Kabupaten Malang, suatu wilayah dengan keindahan alam dan potensi ekonomi yang besar sedang menghadapi permasalahan yang sangat serius, yakni tingginya peredaran rokok ilegal. Rokok illegal merupakan rokok yang dalam peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, seperti : rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang di lekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan peruntukan dan bukan haknya, dan melakukan produksi serta distribusi tanpa izin. Sedangkan Cukai adalah pungutan bagi barang-barang eksekulsif, salah satunya yakni olahan tembakau atau rokok yang berperan untuk membatasi konsumsi dan mengawasi peredarannya yang dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
Peningkatan peredaran rokok illegal khususnya di wilayah Kabupaten Malang terjadi secara signifikan dari tahun ke tahun. Tak hanya produsen, namun konsumen rokok ilegal juga semakin marak. Fenomena ini menimbulkan dampak negatif pada pertumbuhan ekonomi negara. Rokok-rokok yang telah diproduksi namun tidak dikenakan tarif cukai mengakibatkan negara kehilangan pendapatan dan penerimaan yang bersumber dari pajak. Berdasarkan data yang didapat dari hasil wawancara bea cukai kudus, total kerugian yang diterima negara berkisar di angka Rp. 16.000.000.000.000 atau lebih, pertahunnya. Penerimaan negara yang bersumber dari pajak rokok ini harusnya dapat dialokasikan untuk Pembangunan infrastruktur, jaminan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu dan penegakan hukum. Oleh karena itu dengan semakin maraknya peredaran rokok ilegal, secara tidak langsung dapat menghambat pertumbuhan ekonomi negara.
Berdasarkan hasil survey terhadap beberapa konsumen rokok golongan menengah kebawah di Kabupaten Malang, mereka lebih memilih untuk mengonsumsi rokok illegal dikarenakan harganya lebih terjangkau jika dibandingkan dengan rokok legal yang setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan harga. Dengan membeli rokok illegal, mereka bisa mendapatkan harga mulai dari Rp. 8.000 hingga Rp. 10.000 per bungkusnya. Namun jika dilihat dari segi kesehatan, rokok illegal terkadang memberi efek samping seperti batuk-batuk dan sakit tenggorokan. Hal ini bisa saja terjadi karena rokok illegal belum memenuhi standar kualitas dan mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit. Meskipun segala jenis rokok termasuk rokok legal juga tidak baik untuk kesehatan, namun dengan adanya cukai dapat berperan untuk membatasi peredaran dan konsumsinya. Beberapa konsumen juga seringkali tidak mengetahui bahwa rokok yang mereka beli adalah illegal. Mereka cenderung menjadi korban dari tindakan para pelaku yang melanggar hukum.
Dari Hal-hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa, peningkatan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya:
- Kenaikan harga rokok:
- Kebijakan tarif cukai;
- Lemahnya peran Aparat Penegak Hukum dalam memberikan sosialiasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dan upaya dalam memberantas peredarannya;
- Tingginya peminat rokok dengan harga murah
Maka, penegakan hukum dalam rangka memberantas rokok ilegal harus dipertegas lagi. Upaya ini dapat dimulai dari melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan edukasi kesehatan tentang bahaya rokok illegal dan pentingnya membeli produk yang resmi. Kegiatan ini juga dapat dilakukan melalui media massa untuk menyebarkan informasi tentang bahaya rokok ilegal dan upaya pemerintah dalam memberantasnya. Hal ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat yang kurang mengerti perbedaan antara rokok illegal dengan legal. Lalu cara selanjutnya yakni meningkatkan pengawasan dengan melakukan operasi gempur rokok illegal disemua tingkatan dengan cara melakukan penindakan hukum yang tegas dan cepat terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, mulai dari produsen hingga penjual eceran, dan memberikan sanksi efektif agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Aparat penegak hukum juga dapat mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dan melaporkan apabila menemukan kejadian peredaran rokok ilegal. Kebijakan tarif cukai rokok juga harus diperbaiki agar masyarakat tetap dapat membeli rokok legal dengan harga terjangkau.
Merujuk pada topik di atas terkait dapatkah konsumen rokok ilegal dikenakan sanksi? Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut akan dibahas lebih lanjut setelah ini. Pada dasarnya bagi konsumen yang membeli rokok ilegal tidak dapat dikenakan sanksi, baik pidana maupun perdata. Hal ini dikarenakan tidak adanya peraturan yang mengaturnya. Selain itu, tujuan utama dari penegakan hukum dalam kasus rokok ilegal ini adalah untuk memberantas produksi dan peredaran ilegal, bukan untuk menghukum konsumen yang mungkin tidak mengetahui pelanggaran hukum tersebut, terutama jika mereka tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang regulasi cukai. Akan tetapi, terdapat sanksi pidana bagi pengedar atau penjual rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 8 Tahun dan denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dalam Pasal 55 UU Cukai ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terkait dengan penggunaan pita cukai palsu dan pita cukai bekas pakai.
Penulis :Â
Mahasiswa Magang di Kantor Hukum Bakti Riza Hidayat & Associates Law Office, Kiki Andesti, Novika Dinda Riasty dan Sheilanisa Nabila Amelia Putri.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H