Kriminologi mempelajari sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat dan kemudian mulai melihat proses legislasi yang dilihat oleh penguasa (negara) sebagai penyebab munculnya kejahatan dan keluarnya penjahat baru dalam masyarakat. Istilah kriminologi identik dengan perbuatan yang tergolong kejahatan. Kejahatan yang dimaksud dengan angka di sini adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau organisasi yang dilarang oleh undang-undang. Adapun tiga aliran Kriminologi yang berkembang pada saat abad ke-20, yaitu Aliran Positif ialah aliran yang berisikan pengetahuan yang valid dan fakta tentang sejarah pengetahuan, Aliran hukum dan kejahata ( Peranan hukum sangat penting dalam menentukan pengertian kejahatan )
Aliran social defence Perlindungan terhadap individu dan masyarakat tergantung kepada perumusan yang tepat dari hukum pidana. Ilmu Filsafat ialah kajian dan sikap hidup yang menggambarkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kebijaksanaan. Ilmu filsafat sesuatu hal yang membahas yang tinggi, sulit, abstrak, dan tidak ada kaitan dengan kehidupan sehari-hari. Memandang dunia dalam Ilmu Filsafat dengan cara yang kritis, sistematis, dan logis. Ilmu Filsafat pun memiliki ciri-ciri, seperti universal ( menyeluruh ) pemikiran yang mencakup luas dan tidak aspek tertentu saja, radikal ( mendasar ) pemikiran yang dalam sampai kepada hasil yang fundamental dan essensial, sistematis yang mengikuti pola yang terstruktur dan logis walaupun spekulatif.Â
Kedudukan Ilmu Filsafat bagi ilmu ialah sumber utama dari semua hal yang terjadi didalam dunia ini. Pandangan menggunakan Ilmu Filsafat dalam Ilmu Kriminologi sangat membantu dan berkaitan. Cara pandang kritis dalam mengolah kejahatan yang ditinjau dalam Ilmu Kriminologi sangat berpedoman penuh, pengerjaan yang sistematis terjadi dalam Ilmu Kriminologi, Logis adalah perbuatan yang sangat harus dilakukan dan dipelajari dalam Ilmu Kriminologi. Kedudukan Ilmu Filsafat sangat berperan aktif dalam Ilmu Kriminologi. Perkembangan Ilmu Kriminologi pada abad ke-20 sampai saat ini, kedudukan Ilmu Filsafat masih menjadi sumber utama dari semual hal yang terjadi. Ciri-ciri Ilmu Filsafat pun menjadi suatu sumber dalam Ilmu Kriminologi.Â
Pemikiran yang luas ( universal ) harus dilakukan dalam menjalin Ilmu Kriminologi, menentukan hasil pun harus secara radikal, semua hal yang dilakukan harus tersistematis. Ilmu Filsafat membahas mengenai Ontologi, Ilmu yang mempelajari wujud yang ada semestinya. Ontologi paradigma, yaitu : * Positivisme Kriminologi adanya kesepakatan bersama dalam perspektif hukum. Durkheim menjelaskan mengenai Ontologi kejahatan, perilaku yang normal terjadi dalam lingkup masyarakat. Terjadinya kejahatan terjadinya pula kesepakatan bersama yaitu adanya hukuman yang pada saat ini adanya hukum pidana. * Interaksionis Kriminologi, terdapat perspektif adanya benar dan salah. Sistem hukum yang bersifat bebas nilai. Kejahatan yang mampu diartikan sesuai dengan pilihan dan pendapat yang memiliki kekuasaan dalam wilayah hukum. * Konflik Kriminologi, Hukum dibuat oleh penguasa guna melindungi kepentingan dan memelihara kekuasaan.Â
Adanya kejahatan dikarenakan adanya kelompok yang berbeda. * Kriminologi Postmodernisme, teori kritis yang menolak terhadap rasionalitas modern. * Kriminologi Budaya, kejahatan adalah cara hidup. Kesimpulannya ialah Ilmu Filsafat berperan penting dalam segala ilmu terutama dalam Ilmu Kriminologi. Ilmu Filsafat terbukti menjadi sumber dari segala sumber ilmu pengetahuan. Kedudukan Ilmu Filsafat sangat terikat dalam Ilmu Kriminologi dikarenkan segala sesuatu yang terjadi dalam Ilmu Kriminologi sudah pasti dijabarkan dalam Ilmu Filsafat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H