Mohon tunggu...
dinda nabila
dinda nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pandangan Mahasiswa Indonesia Mengenai Berita Hoax yang Beredar di Media Sosial

9 Juni 2022   11:37 Diperbarui: 9 Juni 2022   11:44 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada masa sekarang, dengan adanya pandemi membuat masyarakat lebih banyak menggunakan media sosial dikarenakan sebagian besar kegiatannya mendukung untuk penggunaannya. Contohnya mahasiswa dan remaja lainnya, dikenal akrab dalam menggunakan media sosial, seperti menggunakan platform untuk pengumpulan tugas dan menjadi tempat komunikasi satu dengan yang lainnya. Mahasiswa juga terbiasa dalam mengakses serta menyebarkan sebuah informasi dari internet.

Tidak banyak masyarakat Indonesia yang langsung menelan informasi secara mentah tanpa memastikan terlebih dahulu informasi yang diterimanya sudah benar atau belum. Hal tersebut merupakan salah satu hal penyebab tersebarnya berita hoax (informasi yang tidak benar). Selain itu terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab dari bagaimana penyebaran hoax dapat terjadi, yaitu:

1. Kurangnya literasi

Dalam mendapatkan sebuah informasi memang diperlukannya sebuah literasi dari awal hingga akhir penyampaiannya. Dikarenakan hal tersebut dapat menghindari terjadinya salah paham dalam penerimaan informasi yang disampaikan.

2. Kurangnya memilah sebuah informasi

Kita memang harus pintar dalam memilah sebuah informasi mana yang benar dan mana yang salah, yaitu dengan mencari tahu lebih dalam terlebih dahulu akan informasi yang didapatkannya.

3. Sebagai pengalihan isu 

Pada masa ini banyak sekali penyebaran hoax yang digunakan untuk menutupi isu-isu yang lagi marak di media sosial, sehingga membuat masyarakat lebih terfokus dengan berita hoax yang disebarkan dibandingkan isu-isu yang marak di media sosial.

4. Kurangnya penegakan hukum 

Walaupun sudah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak menutup kemungkinan masyarakat Indonesia untuk tidak menyebarkan informasi hoax tersebut. Melainkan masih banyak para pelaku penyebaran hoax yang tidak takut dengan sanksi yang akan diberikan.

Jika kita ketahui hal-hal penyebab tersebarnya informasi hoax memang terdengar sepele, tetapi hal sepele itulah yang dapat menimbulkan masalah besar, dan hoax dapat dikategorikan sebagai fitnah apabila hoax tersebut menjelek-jelekan kepribadian orang lain atau bersangkutan dengan keburukan yang tidak sebenarnya. Saya sebagai mahasiswa seharusnya dapat memilah informasi lebih baik lagi dan menerapkan literasi yang baik akan sebuah informasi. Sehingga kami sebagai mahasiswa dapat menghindari terjadinya penerimaanh informasi hoax.

Selain itu kami sebagai mahasiswa juga dapat mengadakan sebuah sosialisasi atau penyuluhan yang berisikan tentang materi lebih lanjut mengenai hoax dan cara mengatasinya. Dan disarankan kita sebagai mahasiswa dapat mengajak masyarakat Indonesia untuk mewujudkan gerakan hidup tanpa hoax.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun