Mohon tunggu...
Dinda Kirana
Dinda Kirana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan pribadi yang senang belajar hal baru serta memiliki rasa tanggungjawab dan integritas terhadap suatu pekerjaan untuk mencapai tujuan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Kehalalan Produk Makanan dan Minuman Terhadap Penggunaan Nama "Setan"?

16 Maret 2024   02:56 Diperbarui: 16 Maret 2024   03:07 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Persaingan sengit dalam industri makanan dan minuman mendorong pengusaha untuk memikirkan cara unik untuk membedakan bisnis mereka. Salah satu strategi yang sering digunakan adalah dengan mengadopsi nama 'setan', yang seringkali dijumpai pada produk makanan dan minuman.

Penamaan seperti 'mie iblis' atau 'bakso setan' umumnya adalah produk yang memiliki tingkat kepedasan yang tinggi. Tidak hanya makanan, label produk seperti 'es pocong' juga terlihat pada produk minuman. Namun, bagaimana kehalalan produk makanan dan minuman terhadap penggunaan nama 'setan' tersebut?

Dalam QS. al-Baqarah: 168, telah dijelaskan bahwa "Jangan mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya dia, musuh yang nyata bagi kalian." Maka, sikap yang tepat terhadap musuh adalah berjuang melawan dan menjauhinya. Sebaliknya, tidaklah bijaksana untuk mendekatinya. Memberikan nama yang buruk untuk yang halal, dapat dianggap sebagai merendahkan nikmat rezeki yang diberikan oleh Allah SWT.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Ustaz Firanda Andirja sebagaimana dilansir akun YouTube Halo Ustadz. "Haram hukumnya menggunakan nama setan, karena itu salah satu bentuk pemuliaan bagi setan dan itu dilarang oleh agama Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pengusaha di sektor kuliner tidak akan diberikan sertifikasi halal jika produknya masih menggunakan nama-nama yang terkait dengan setan, kekufuran serta kebatilan. Hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 dalam ketentuan keempat masalah penggunaan nama dan bahan.

Berdasarkan pada firman Allah dan juga fatwa MUI, memakan makanan dan minuman yang memiliki penamaan buruk untuk sesuatu yang halal adalah hukumnya haram karena terkait dengan akidah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun