Mohon tunggu...
Dinda Ishma Nadhila
Dinda Ishma Nadhila Mohon Tunggu... Penulis - Bismillahirrahmanirrahim

Mahasiswi Uin Maulana Malik Ibrahim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kewarganegaraanku, Konstitusi Negaraku di Indonesia

10 Maret 2020   13:47 Diperbarui: 11 Maret 2020   00:14 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
halimdggau.blogspot.com

Indonesia sangatlah luas mulai dari sabang sampai merauke , dari ujung timur sampai ujung barat, dan di setiap wilayahnya memiliki beraneka ragam suku, budaya, agama, ras dan bahasa. Akan tetapi, kita sebagai warga negara yang baik tidak boleh membedakan antara satu dengan yang lainnya karena Indonesia ya Indonesia satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa. Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang negara dan kewaganegaraan serta konstitusi negara.

Apa sih negara itu ?

Negara secara bahasa merupakan state (british), staaat (deutch, neth) yang berarti tegak atau tetap. Sedangkan secara istilah adalah organisasi tertinggi di suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.

Fungsi negara :

  • Melaksanakan ketertiban
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
  • Pertahanan
  • Menegakkan keadilan

Sedangkan negara juga mempunyai insur unsur negara bagaimana terbentuknya suatu negara tersebut, apabila dari unsur negara ini ada yang tidak dipenuhi maka bukan disebut dengan negara, yaitu : 1. rakyat, 2. wilayah, 3. pemerintah.

Tujuan negara :

  1. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

         Bentuk negara pada zamannya juga mempunyai dua zaman yang pertama bentuk negara pada zaman yunani : monarchi, tirani, aristokrasi, demokrasi, politiea, plutokrasi,oligrachi.

Sedangkan bentuk negara pada zaman sekarang: 1. Negara Kesatuan (unitarisme) negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. 2. Negara Serikat (federasi) negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara negara bagian dari negara serikat itu sendiri.

Warga negara merupakan orang orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaan, memberikan perlindungan, dan menikmati hak berpolitik. Dalam suatu negara pasti adanya suatu penduduk yaitu warga negara dan orang asing serta bukan penduduk.

Apa sih fungsi warga negara ?

  • Menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan
  • Wajib ikut serta dalam upaya bela negara
  • Menggormati HAM orang lain
  • Tunduk undang-undang yang telah di tetapkan

Setelah kita membahas tentang apa itu negara, kita beralih membahas tentang konstitusi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun