Industri produk halal juga mencatat kinerja positif di tengah kondisi pandemi Covid-19. Pertumbuhan industri ini mencapai 3,2% lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2019 yang sebesar 2,3% (Kementrian Keuangan Republik Indonesia 2021). Dengan data tersebut berimplikasi bahwa potensi pasar produk halal global sangat besar dan menjadikan peluang bagi Indonesia  memenuhi kebutuhan permintaan pasar domestik dan pasar global.
Menurut Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, Indonesia akan menjadi produsen halal terbesar di dunia pada tahun 2024. Sebab dalam perkembangan industri halal, Indonesia mengalami peningkatan signifikan dibandingkan negara lainnya. Bahkan menurutnya masa pandemi Covid-19 menjadi momentum bangkitnya industri halal.
Oleh karena itu, pada potret industri halal Indonesia yang cukup tahan banting saat terjadinya krisis maka perlu adanya peningkatan kualitas SDM, tata kelola, integritas dan kredibilitas untuk industri halal. Salah satu strategi ekonomi Islam nasional Indonesia yang menonjol yaitu Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hal tersebut dapat menjadi penunjang dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai produsen halal terbesar di dunia tahun 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H