Mohon tunggu...
dinda eka
dinda eka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Pasar Monopoli Diperbolehkan?

26 September 2024   17:43 Diperbarui: 26 September 2024   17:47 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semakin banyak perusahaan maka semakin sering terjadinya pemborosan, jika terus terjadi maka dapat berdampak pada produk dari kualitas kelas bawah. Sebaliknya semakin sedikit perusahaan atau pasar monopoli, maka perusahaan akan fokus pada kualitas produk alih-alih memikirkan pesaingnya. Perusahaan monopoli merupakan perusahaan besar karena meningkatnya skala ekonomi, sebab pasar monopoli tidak perlu mengeluarkan biaya penjualan seperti promosi atau iklan untuk bersaing di pasar. Kecenderungan pasar monopoli untuk menetapkan harga kepada konsumen, sehingga dalam jangka pendek maupun panjang, perusahaan monopoli masih tetap mendapat keuntungan di atas normal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun